13.5 C
New York
Saturday, May 30, 2026

Buy now

spot_img

Polda Bengkulu Didesak Turut Jerat Penadah BBM Ilegal

BencoolenTimes.com, – Organisasi Masyarakat (Oemas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu mendesak Polda Bengkulu turut menjerat penadah atau pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal dari terdakwa Bambang dan M. Agustin yang diperintah tersangka Zulhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras dan tersangka Evi alias Evan Direktur PT. Evron Raflesia yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita mendesak tidak hanya penjual yang dijerat dalam kasus BBM ilegal ini, tetapi juga pembeli atau penadah yaitu perusahaan industri yang membeli dari pihak-pihak yang sudah jadi tersangka maupun yang sedang menjalani persidangan,” kata Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH kepada BencoolenTimes.com, Senin (2/10/2023).

Rustam Efendi mengibaratkan kasus ini seperti kasus pencurian kendaraan, dimana dalam pencurian kendaraan sepeda motor bukan hanya pencurinya saja yang dijerat tetapi penadahnya turut dijerat.

“Nah begitu juga kasus ini, tidak hanya penjual saja yang seharusnya dijerat, tetapi juga penadah barang ilegalnya yakni BBM subsidi. Karena BBM subsidi kan sudah jelas dilarang untuk perusahaan industri,” ungkap Rustam Efendi.

Rustam Efendi menyebutkan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

Sementara, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

“Kita dukung Polda Bengkulu yang menangani kasus pertama BBM ilegal tersebut menjerat pembelinya. Perusahaan industri pertambangan dan perkebunan sebagaimana terkuak dalam fakta persidangan terdakwa Bambang dan M Agustin,” jelas Rustam Efendi.

Diketahui bersama, dalam kasus ini 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bambang dan M Agustin. Keduanya telah menjalani sidang namun belum pada tahap putusan. Lalu, dua tersangka lagi yakni Zulhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras dan Evi alias Evan selaku Direktur PT. Evron Raflesia yang masih bergulir dalam penyidikan di Polda Bengkulu.

Baca Juga  Pelimpahan Tahap II Mantan Direktur Bank Pemerintah Ditunda

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa, kedua terdakwa membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan oleh PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu yakni perusahaan tambang batu bara dan perkebunan dengan harga tinggi.

Berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.

Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.

Kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000.
Keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih.

Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

Perlu diketahui, dalam kasus mafia BBM subsidi ilegal ini, dua terdakwa yang disidangkan diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sekadar informasi, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.

Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya,  Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!