14.8 C
New York
Saturday, May 23, 2026

Buy now

spot_img

Gaduh Penetapan Sekda Jadi Pj Walikota Bengkulu, Usulan Menteri Dinilai Abu-abu

BencoolenTimes.com, – Penunjukkan Pejabat (PJ) Walikota Bengkulu Arif Gunadi terkesan tertutup dan mengejutkan warga Kota Bengkulu.

Hal itu disampaikan, Ketua BEM Unib, Arca Wijaya bahwa, dari informasi berita media-media penunjukan PJ Walikota Bengkulu diluar usulan daripada DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu. Melihat ini, maka selaku kalangan akademisi telah melakukan kajian atas mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kita telah membuat kajian bersama kawan-kawan di BEM UNIB terhadap penunjukan PJ Walikota Bengkulu yang cukup membuat mahasiswa sudah resah,” ungkap Arca dalam podcast Bencoolen Times, Senin (3/10/2023).

Baca Juga  Walikota Bengkulu Terima Penghargaan Bergengsi “National Governance Awards 2026”

Menurut Arca Wijaya, penunjukan PJ Walikota Bengkulu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Kaget melihat situasi ini, karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023, dan ini perlu dipertanyakan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, BEM UNIB juga mempertanyakan atas keterbukaan informasi publik dan SK yang keluar atas penunjukan PJ Walikota Bengkulu.

“Kita mempertanyakan keterbukaan informasi dari Kemendagri karena di last minute penghabisan jabatan Walikota Bengkulu baru dikeluarkan SK penunjukan PJ Walikota Bengkulu,” bebernya.

Baca Juga  Wujud Itikad Baik dan Taat Hukum, Pemkot Bengkulu Bongkar Bangunan Auning di Kawasan KZ Abidin

Sementara itu, Pengamat Politik, Wilson menyatakan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota di pasal 9 sudah jelaskan bahwa ada 3 Lembaga yang berwenang yakni Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu.

“Di poin huruf A dijelaskan lembaga yang berwenang mengusulkan hanya Kementrian Dalam Negeri dan kita melihat usulannya tidak muncul dan terkesan tertutup,” ungkap Wilson.

Selain itu, dia juga berharap agar DPRD Kota Bengkulu selaku sebagai representasi suara masyarakat di daerah mempertanyakan hasil verifikasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Kembali Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Panorama

“Segera DPRD Kota Bengkulu untuk mempertanyakan hasil penunjukan PJ Walikota diluar dari opsi DPRD dan Gubernur Bengkulu. Kemudian, apabila ada cacat hukum atas penunjukan PJ Walikota Bengkulu agar segara dilakukan pencabutan SK oleh Kementerian Dalam Negeri,” tukasnya. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!