13.2 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Tiga Tersangka Korupsi Dana KUR BSI Segera Disidangkan

BencoolenTimes.com, – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Bengkulu tahun 2021-2023 dilimpahkan oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Rabu (8/11/2023).

Pelimpahan tersebut setelah berkas perkara ketiga tersangka yakni RR selaku marketing, AS selaku mantan Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu.

“Iya, hari ini JPU Kejati Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus KUR beserta barang bukti dari penyidik Kejati Bengkulu, pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH.

Baca Juga  Saiful Bahri Siregar Resmi Menjadi Kajati Bengkulu

Ristianti Andriani mengatakan, ketiga tersangka tetap ditahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses yang ada sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka tetap ditahan guna mempermudah proses penuntutan. Semoga perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucap Ristianti Andriani.

Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan tiga tersangka yakni RR yang terlebih dahulu ditetapkan. Kemudian menyusul dua tersangka lainnya yaitu AS dan ES.

Dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!