BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melimpahkan pengaduan perkara yang dilakukan Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pelimpahan tersebut bertujuan untuk efisiensi dalam penyelidikan laporan yang disampaikan. Pelimpahan pengaduan perkara ke Kejati Bengkulu tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Agung nomor : B-1930/D.4/12/2023 yang ditujukan kepada Ketua PPSS Provinsi Bengkulu.
Didalam surat itu disebutkan bahwa “surat pengaduan nomor : 06/LP. PPSS/IX/2023 tanggal 23 September 2023, hal tersebut pada pokoknya yang dutujukkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia bersama ini disampaikan bahwa, laporan pengaduan tanggal 21 Juni 2023 telah diserahkan penanganannya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan nomor surat : R-1093/D.4/Dek./11/2023 tanggal 9 November 2023,” bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelejen Direktur Ekomomi dan Keuangan Dr. Supardi, SH.MH yang dikirimkan pada 1 Desember 2023 ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Terkait surat tersebut, media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak Kejati Bengkulu guna memastikan kebenaran dari pelimpahan pengaduan tersebut, Kamis (4/1/2024). Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Judhy Ismono saat dikonfirmasi menututkan “Saya cek dulu ya,” singkat Asintel dalam pesan WhatsApp. (BAY)



