26.4 C
New York
Thursday, June 25, 2026

Buy now

spot_img

Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, 7 Orang Ini Potensi Lebaran di Penjara

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka korupsi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2020.

Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT selaku mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021. Lalu HI selaku mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021

Kemudian, KN selaku mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021, JM selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF selaku mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung  Malik Rahman Hakim, SH.MH mengatakan, penetapan tujuh tersangka tersebut setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian proses dari mulai penyelidikan hingga penyidikan. Dalam penyidikan, tim penyidik telah mengantongi alat bukti cukup yang kemudian mengambil kesimpulan menetapkan orang yang diduga terlibat dalam perkara.

Agung mengungkapkan, dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 4, miliar berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kerugian negara  mencapai Rp 4,8 miliar tersebut antara lain, detail belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

“Ragusan saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Diantaranya 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat RSUD mulai dari tahun 2016 sampai 2021,” kata Agung, Kamis (14/3/2024).

Agung menuturkan, pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat guna mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko. Penahanan tersebut guna mempermudah proses penuntutan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sepsrti tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

“Demi kelancaran proses penyidikan dan penuntutan, para tersangka ditahan tim penyidik.

Perlu diketahui, penetapan tersangka tersebut saat bulan Ramadan atau puasa. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, para tersangka merayakan lebaran atau idul fitri di dalam penjara. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!