BencoolenTimes.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, menyoroti kasus inses di Kabupaten Rejang Lebong (RL), Provinsi Bengkulu. Kasus inses ini terjadi pertama kali pada saat korban berusia 14 tahun atau pada tahun 2022 lalu.
Dalam pernyataannya, WCC Cahaya Perempuan menyebut, kasus inses yang terjadi antar saudara, diduga dipicu nilai-nilai yang diterapkan dalam keluarga. Diantaranya, ketidakadaan batasan yang jelas dan tegas dalam interaksi fisik, sesame anggota keluarga (perempuan dan laki-laki), serta privasi kepada masing- masing anggota keluarga.
Kemudian, harusnya orang tua bisa memberikan pendidikan pengetahuan kepada anaknya tentang apa yang boleh dan tidak boleh. Apalagi ada kondisi fisik rumah yang sangat terbatas (tidak ada ruang terpisah privasi) bagi anak laki-laki dan anak perempuan, maupun ruang untuk orang tua.
Selanjutnya, kerahasiaan hubungan seksual sedarah yang dilakukan sehingga berlangsung lama dan baru diketahui oleh lingkungan. Lalu, pentingnya pendidikan kesehatan seks maupun reproduksi dalam Keluarga menjadi penting dan mendesak.
Untuk itulah, Direktur Eksekutif WCC Cahaya Perempuan, Leksi Oktavia menilai, perlunya peran aktif pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat untuk pencegahan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan UU TPKS korban berhak untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara, yaitu hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan (Pemulihan sebelum, selama proses peradilan, dan setelah proses peradilan).
Leksi melanjutkan, hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh Lembaga-lembaga yang berwenang baik di level pemerintah, mulai dari petugas LPSK, pemerintah dalam hal ini Dinas P3APP&KB, UPTD PPA, tenaga kesehatan dan psikolog. Maupun dilevel non pemerintah seperti advokat, pararegal, lembaga penyedia layanan maupun pendamping.
Ditambahkan Leksi, kasus ini sebenarnya sudah pernah di laporkan dan pada saat itu korban dalam kondisi hamil. Namun dalam proses pelaporan, korban mengaku dihamili oleh pacarnya dan tidak ingin kasusnya di proses secara lanjut, sehingga dihentikan.
‘’Korbannya berusia 16 tahun dan pelakunya berusia 21 tahun yang terjadi di Kecamatan Bermani Ulu kabupaten Rejang Lebong. Saat ini kondisi psiko-sosial korban sulit diajak berkomunikasi dan tertutup,’’ imbuh Leksi.(JUL)



