BencoolenTimes.com, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, menegaskan bahwa tenaga honorer di lingkungan DPRD, yaitu Yoki Ramadansyah, akan diberhentikan.
“Terkait dengan tenaga honorer yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa pada Senin, 26 Agustus 2024, pemecatan resmi dilakukan,” ujar Ihsan Fajri, Jumat, (23/8).
Pemberhentian tersebut dilakukan karena sebelumnya, Yoki Ramadansyah melakukan pemukulan terhadap seorang mahasiswa Universitas Bengkulu yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain itu, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Bengkulu, termasuk Universitas Bengkulu (UNIB), Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Universitas Islam Negeri Fatmawati (UINfas), Universitas Dehasen, dan lainnya, menuntut Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk memecat Yoki Ramadansyah.

“Kami dengan tegas meminta agar saudara Yoki dipecat dari pekerjaannya,” ungkap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu, Ridhoa P. Hutassuhut.
Senada dengan Ketua DPRD, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga mengungkapkan bahwa, tenaga honorer yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa akan dilakukan pemecatan terhitung pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 nanti.
“Jadi, terhitung pada hari Senin nanti akan kita berikan surat pemecatan,” tukasnya.





