BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL), menyatakan seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL) Memenuhi Syarat (MS). Selain itu, KPU Kabupaten RL sekaligus mengeluarkan pengumuman, Nomor : 593/PL.02.2-PU/1702/2/2024 tentang Penerimaan dan Tanggapan Mas Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024.
Diungkapkan Ketua KPU Kabupaten RL, Ujang Maman, Jumat malam, 13 September 2024, hasil verifikasi berkas admnistrasi, seluruh paslon dinyatakan MS. Selanjutnya, KPU memberikan ruang dan waktu untuk masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap paslon yang sudah dinyatakan MS secara administrasi.

‘’Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan ruang dan waktu yang kita berikan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong,’’ sampai Ujang.
Dilanjutkan Ujang, masyarakat bisa menyampaikan secara online melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan di https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan. ‘’Untuk cara lengkapnya bisa melihat pengumuman resmi kita yang sudah diumumkan,’’ lanjut Ujang.

Ditambahkan Ujang, masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapan dan masukan langsung ke KPU Kabupaten RL di alamat Jalan Basuki Rahmat nomor 71 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup. ‘’Masukan dan tanggapan masyarakat sudah bisa diterima KPU Provinsi Bengkulu mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024,’’ imbuh Ujang.(OIL)



