BencoolenTimes.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I menyisakan 4 hari lagi atau akan ditutup 20 Oktober 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Dari data yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Rejang Lebong (RL), setidaknya sudah ada 711 orang pelamar yang memasukan berkas pendaftaran secara online.
Dijelaskan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten RL, Wahyu Destiawan, melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah, rincian pendaftaran, masing-masing untuk tenaga teknis sebanyak 403 pelamar, tenaga guru 236 dan tenaga kesehatan 72 pelamar. ‘’Total pendaftar PPPK Periode satu, hingga Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB sudah mencapai 711 orang, ‘’ sampai Dheny.
Dijelaskan Dheny, untuk kuota PPPK formasi tahun anggaran (TA) 2024 mencapai 1.500 formasi. Dan pendaftaran dilaksanakan dua tahap sesuai ketentuan yang ditetapkan pusat.
Dilanjutkan Dheny, periode I dilaksanakan mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Kemudian periode II mulai tanggal 1 sampai dengan 30 November 2024.
Untuk periode pertama, sambung Dheny, pendaftaran bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidikan tahun 2023). Eks tenaga honorer kategori II (KII) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
‘’Sedangkan untuk periode kedua, bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus. Termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah,’’ terang Dheny merincikan.
Untuk calon pelamar PPPK 2024, sebut Dheny, sebelum mendaftar dapat membaca dan memahami terlebih dahulu pengumuman yang disampaikan sebelumnya. ‘’Jika ada yang kurang jelas, bisa mengubungi langsung call center atau datang langsung ke BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong untuk konsultasi,’’ sebut Dheny.
Ditambahkan Dheny, pelamar PPPK 2024 juga bisa melakukan pengecekan pendataan tenaga non ASN pada link HTTPS://HELPDESK-SSCASN.BKN.GO.ID/CEK_PEGAWAI_NON_ASN. ‘’Kita imbau kepada para calon pelamar, jika memang masih ada yang belum jelas, bisa langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong atau menghubungi call center yang sudah kita umumkan,’’ demikian Dheny.(OIL)



