23.7 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Berikut Poin Keberatan yang Disampaikan Saksi Paslon Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi

BencoolenTimes.com – Dalam Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, saksi masing-masing calon menyampaikan poin keberatan mereka. Masing-masing dari saksi Paslon Nomor Urut 01, Helmi-Mian sebanyak 17 poin dan saksi Paslon Nomor Urut 02, Rohidin-Meriani sebanyak 5 poin.

Berikut 17 Poin keberatan yang disampaikan saksi Helmi-Mian, yaitu adanya keterlibatan ASN Provinsi Bengkulu Eselon 1 dan Eselon 2 telah dimulai sejak jauh hari sebelum tahapan Pilkada 2024. Pada 31 Agustus 2024, Tim Hukum Helmi -Mian telah bersurat ke KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu untuk menghitung masa jabatan Rohidin mengacu pada Putusan MK Nomor 2/PUU-XX1/2023, yang mana Rohidin Mersyah tidak Memenuhi Syarat Calon Gubernur Bengkulu yang telah 2 periode menjabat.

Pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur nomor urut 2 Rohidin dan Meriani dibuat di rumah salah kepala dinas Provinsi Bengkulu. Selanjutnya APK tersebut didistribusikan ke seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Pada Tanggal 25 September 2024, salah satu kepala dinas mendampingi calon gubernur nomor urut 02 Rohidin Mersyah berkunjung ke Desa Suka Datang, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Sekolah SMA/sederajat di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tanggal 26 September 2024 tidak mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri.

Bahwa telah diskenariokan salah satu kepala dinas sebagai penanggung jawab pemenangan Romer di Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong dengan keputusan Gubernur Bengkulu 27 September 2024 Nomor: 000.13.1-P2112 Tahun 2024. Tentang Pengangkatan Pejabat Sekertaris daerah Kabupaten Lebong yang ditandatangani Plt. Gubernur Bengkulu H. Rosjansyah tanpa usulan dari Pemerintah Kabupaten Lebong dan tanpa izin Menteri Dalam Negeri dan telah di batalkan oleh Menteri Dalam Negeri Melalui Dirjen OTDA pada 8 Oktober 2024 Nomor: 100.2.26/7974/OTDA Hal: Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Penganiayaan terhadap Sekretaris Partai Perindo Kabupaten Kepahiang selaku tim sukses Romer oleh salah satu kepala dinas sekaligus penanggung jawab pemenangan Romer di Kabupaten Kepahiang sebagai bagian ikut campur pejabat ASN dalam memenangkan Paslon Gubernur nomor urut 02 Rohidin – Meriani.

Ada rekaman suara calon gubernur nomor urut 02 untuk membagikan uang pecahan Rp 20.000 setiap kunjungannya. Pada 8 Oktober 2024, calon gubernur nomor urut 02 melakukan praktik politik uang dengan membagikan pecahan Rp 20.000 kepada masyarakat yang terjadi di Desa Aur Ringgit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dalam masa kampanye.

Pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Kantor gubernur Bengkulu calon gubernur Bengkulu nomor urut 02 Rohidin Mersyah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pedagang masing-masing sebesar Rp 500.000 menggunakan amplop dengan gambar Rohidin – Meriani dan menggratiskan makanan untuk para pembeli yang makan di tempat.

Calon gubernur nomor urut 02 Rohidin Mersyah membagikan uang pecahan Rp 20.000 di acara pesta kepada Masyarakat, terjadi di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Calon Wakil Gubernur Nomor urut 02 Meriani membagikan uang dangan menggunakan amplop yang berlokasi di Gedung Kesenian Daerah Kabupaten Seluma.

Pada 11 Oktober 2024 bertempat di ruang Rapat lantai 3 kantor Gubernur Bengkulu telah diadakan pertemuan konsolidasi pemenangan pasangan calon nomor urut 02 dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon I, Eselon Il dan Eselon Ⅲ di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pada tanggal 18 November 2024, tim hukum Helmi-Mian telah bersurat untuk membatalkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 Rohidin – Meriani berdasarkan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXll/2024 tidak mempunyai memenuhi syarat pencalonan menghitung masa jabatan Rohidin sejak menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu bukan sejak pelantikan.

Pada 21 November 2024 Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Bengkulu datang ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu permohonan audit Investigative terhadap penggunaan anggaran APBD Perubahan Tahun 2024 diduga digunakan untuk pemenangan Rohidin – Meriani.

Pada 21 November 2024, Tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 02 secara terang – terangan di seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu membagikan poster bergambar paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 minyak goreng dari anggota DPD RI Elisa (anak dari Meriani) dan amplop berisi uang.

Pada 23 November 2024, KPK telah mengamankan pejabat Provinsi Bengkulu serta Calon Gubernur Bengkulu (Rohidin Mersyah) yang secara nyata telah menggunakan APBD dalam memenangkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor urut 02 Rohidin – Meriani.

Kemudian untuk poin keberatan dari saksi Paslon Romer, masing-masing yaitu Keberatan terhadap surat edaran KPU Provinsi Bengkulu Nomor 734/96.02.02-SD/17/2/2024 tertanggal 26 November 2024 perihal pemberitahuan calon gubernur Rohidin sebagai tersangka berupa surat edaran yang ditempel di setiap TPS.

Pengumuman yang diumumkan oleh KPPS di TPS dengan cara membacakan pengumuman menggunakan pengeras suara secara berulang-ulang. Surat keputusan No. 734/PL.02.02-SD/17/2/2024 telah melanggar aturan yang lebih tinggi PP pasal 16 PKPU No.17 Tahun 2024.

Dampak dari surat edaran dan pengumuman di TPS-TPS secara massif dan dalam tempo yang sangat singkat telah menggerus suara pemilih ROMER yang berpindah ke Paslon lain dan pemilih ROMER menjadi GOLPUT.

Saksi keberatan menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan penetapan hasil pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengungkapkan, bahwa para saksi dari masing-masing Paslon mempunyai hak untuk menyampaikan poin keberatan ke KPU.

Dikatakan Rusman, dari beberapa poin keberatan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti poin keberatan yang berhubungan dengan kewenangan KPU.

‘’Tentu ini menjadi kewenangan KPU untuk menindaklanjuti catatan keberatan, tetapi yang bukan kewenangan KPU maka kita tidak berkompeten untuk menindaklanjutinya,’’ sampai Rusman Sudarsono.(JUL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!