BencoolenTimes.com – Hasto Kristiyanto tidak ditahan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan Perintangan Penyidikan, oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Hasto Kristiyanto tidak ditahan, meskipun disebut dalam Konferensi Pers KPK RI, banyak dugaan Hasto Kristiyanto melakukan upaya Perintangan Penyidikan dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Begini keterangan Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dikutip BencoolenTimes.com dari Chanel YouTube KompasTv saat wawancara. Penyidik yang akan menilai, kapan para tersangka dilakukan penahan.
”Tidak hanya kepada saudara HK, tetapi juga tersangka-tersangka yang lain, ada aspek materil aspek formil terhadap para tersangka, termasuk juga, apakah perkara ini akan siap untuk di limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan untuk disidangkan,’’ terang Tessa dalam wawancara tersebut.
Baca Juga : sekjen-ditetapkan-tersangka-begini-respon-pdi-perjuangan
Kembali lagi, kata Tessa, bahwa proses penahanan itu ada massanya, sebagai pemberi. ‘’Dalam hal ini pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,’’ kata Tessa.
‘’Sehingga nanti kita, akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu segera atau menunggu kecukupan alat bukti, untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini. Maupun juga penilaian dari JPU, kalau seandainya JPU menilai ini layak untuk dilimpahkan, bisa dilakukan penahanan,’’ sambung Tessa.
Ketika ditanya wartawan, apakah tidak khawatir kalau Hasto akan melakukan perintangan lagi, memanggil saksi untuk berbohong kepada penyidik dan menghilangkan sejumlah handphone, Tessa memberikan jawaban bijak.
Baca Juga : peran-penting-hasto-menurut-penyidik
‘’Ya kita kembali ke pernyataan beliau (Hasto) ya, bahwa beliau akan taat hukum, saya pikir akan menjadi paradoks, apabila beliau mengatakan seperti itu, tetapi melakukan hal yang berbeda. Saya pikir itu menurut penilaian kami, tidak dilakukan (Perintangan) oleh saudara HK,’’ imbuh Tessa.(OIL/NET)



