8.4 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Harimau Sumatera Mangsa Manusia Imbas Kerusakan Hutan

BencoolenTimes.com – Harimau Sumatera mangsa manusia, salah satunya imbas dari krusakan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko yang semakin parah. Sehingga tempat berlindung atau hutan yang menjadi habitat asli Harimau Sumatera semakin kecil.

Harimau Sumatera mangsa manusia, karena imbas dampak perambahan ribuan hektar kawasan hutan yang diubah menjadi kebun sawit ilegal. Kawasan hutan yang menjadi tempat berlindungnya habitat asli atau dikenal dengan kawasan konservasi sudah banyak dibabat habis, baik oleh individu masyarakat sipil biasa, oknum pejabat, maupun mantan pejabat yang seolah kebal hukum.

Baca Juga  Desa Pondok Panjang, Mukomuko Berduka

Sehingga kondisi ini membuat hewan liar yang dilindungi seperti Harimau dan Gajah di sepanjang jalur koridor, keluar dari habitatnya hingga menerkam warga sekitar.

Seperti yang disampaikan Subkoordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE, Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE, Jhoni Hendri, beberapa waktu lalu kepada BencoolenTimes.com.

‘’Salah satu sebabnya itu, kerusakan hutan ini antara lain perambahan, perubahan fungsi kawasan, dan aktivitas industri, termasuk tambang dan perkebunan,’’ kata Jhoni.

Di Mukomuko, ungkap Jhoni, mulai dari wilayah izin PT API hingga ke Air Manjunto sudah banyak yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Termasuk beberapa perusahaan yang kadung membabat kawasan di luar izin usaha diberikan keringanan melalui skema Perhutanan Sosial dan izin yang diatur UU Cipta Kerja PP Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

Menurut Jhoni, ada mekanisme yang diatur dalam UU Cipta Kerja di antaranya diminta membayar denda serta biaya reboisasi. Jika sudah terlanjur menanam diberikan izin berusaha selama 15 tahun hingga 25 tahun dengan syarat memenuhi Perizinan Berusaha.

‘’Memang ada pemberlakuan tetap berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun. Itu melalui penyetoran pengenaan sanksi administrtif dan penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kehutanan,’’ jelas Jhoni.

Namun upaya penanganan dan pengawasan disebut Jhoni bukan tanpa intervensi dari pemerintah. Hanya saja ada kepincangan yang disebabkan kurangnya sumberdaya seperti personil Polisi Hutan yang terbatas dan alat tempuh yang tak memadai.

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

Jhoni berharap agar ada upaya konkrit dari pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi menjaga hutan Bengkulu, termasuk dukungan pemerintah pusat mengenai skema insentif fiskal maupun dana bagi hasil lainnya.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!