10.5 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Deadline LHKPN Hingga 31 Maret 2025, Belum Setengah Pejabat Lebong Melapor

Bencoolentimes.com – Deadline LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 31 Maret 2025. Namun belum setengah pejabat wajib menyampaikan LHKPN di Kabupaten Lebong yang membuat laporan.

Deadline LHKPN hingga 31 Maret 2025, dari 149 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN mereka, baru tercatat 45 orang pejabat. Arti masih ada lebih dari setengah atau 104 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN mereka.

‘’Dari catatat kita, dari 149 pejabat yang wajib membuat LHKPN, baru 45 pejabat yang sudah menyampaikan melalui aplikasi LHKPN,’’ sampai Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi.

Baca Juga  Beberapa Kabupaten Banjir, Bagaimana Kota Bengkulu?

Dikatakan Suryadi, meskipun masih ada waktu untuk menyampaikan LHKPN mereka, para pejabat tersebut diminta untuk sesegera mungkin menyampaikan LHKPN mereka tersebut. Karena batas akhir penyampaian laporan LHKPN di deadline hingga 31 Maret 2025.

‘’Untuk batas waktu pelaporan, dimulai tanggal 2 Januari hingga 31 Maret setiap tahun. Pejabat yang wajib membuat LHKPN tersebut, yaitu Pejabat Eselon II hingga Eselon III,’’ kata Suryadi.

Jumlah pejabat, sambung Suryadi, yang wajib membuat LHKPN tahun 2025 ini meningkat dari tahun sebelumnya. Yaitu tahun 2024 sebanyak 134 orang meningkat menjadi 149 orang pejabat di tahun 2025.

Baca Juga  Bencana Banjir Melanda Kabupaten Lebong

Setiap pejabat diwajibkan melaporkan semua harta kekayaannya, termasuk penghasilan bulanan, aset bergerak dan aset tidak bergerak. ‘’Para pejabat ini wajib membuat LHKPN mereka dengan laporan kekayaan mereka secara mandiri melalui aplikasi LHKPN,’’ sambung Suryadi.

Dilanjutkan Suryadi, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 juga mengatur sanksi atas keterlambatan pelaporan. ‘’Bagi yang tidak tepat waktu, ada sanksi administrasi yang dikebakan kepada para pejabat tersebut,’’ lanjut Suryadi.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Serahkan Bantuan Senilai Rp 102 Juta

Ditambahkan Suryadi, mereka sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pejabat yang wajib melapor untuk memastikan kepatuhan mereka sebelum tenggat waktu.

Meski batas waktu masih panjang, diharapkan seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaan mereka. Karena LHKPN bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

‘’Kita minta dan imbau seluruh pejabat untuk patuh dan membuat LHKPN mereka sebelum batas waktu terakhir yang sudah ditentukan, yaitu 31 Maret 2025,’’ demikian Suryadi.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!