BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel sita lahan sawit dan uang Rp 61,3 miliar dari perkara mantan Gubernur Bengkulu, RM dan 4 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan, Selasa, 4 Maret 2025.
Penyidik Kejati Sumsel menyita lahan sawit beserta dokumen terkait dan uang Rp 61,3 miliar, dari pihak PT DAM. Lahan beserta dokuan maupun uang yang disita tersebut dari PT DAM.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menerangkan Lahan Sawit seluas lebih kurang 5.974,90 Hektare (Ha) berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
’’Uang senilai Enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta, tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah tersebut dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,’’ terang Vanny.

Untuk modus operandi, sambung Vanny, dalam perkara yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Mantan Bupati Musirawas dan 4 tersangka lainnya tersebut, mereka bersama–sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.
Lahan tersebut seluas lebih kurang 5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. ’’Dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,’’ sambung Vanny.

Dilanjutkan Vanny, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, masih mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. ’’Dalam perkara ini penyidik juga sudah memeriksa 60 saksi,’’ imbuh Vanny.
Sebelumnya, Selasa, 4 Maret 2025, Mantan Gubernur Bengkulu, RM ditetapkan sebagao tersangka oleh Penyidik Kejati Sumsel. Selain RM yang juga mantan Bupati Musirawas, penyidik juga menetapkan 4 tersangka lainnya.

Mantan Gubernur Bengkulu, RM bersama 4 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit dalam kaitan jabatannya yang saat itu sebagai Bupati Musirawas sejak tahun 2005 hingga 2015.
Para tersangka lainnya, yaitu ES selaku Direktur PT. DAM tahun 2010 dan SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 sampai dengan tahun 2013.
Serta AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 sampai dengan tahun 2016.
’’Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Penyidik TPK Kejati Sumsel menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu RM, ES, SAI, AM dan BA,’’ terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam releasenya.

Dijelaskan Vanny, tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. ‘’Sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,’’ jelas Vanny.
Ditambahkan Vanny, Kelima tersangka diduga melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
‘’Serta Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ imbuh Vanny.(OIL)



