BencoolenTimes.com – Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti (RM) kembali terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Bahkan RM ditetapkan tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Mantan Gubernur Bengkulu, RM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit dalam kaitan jabatannya yang saat itu sebagai Bupati Musirawas sejak tahun 2005 hingga 2015.
Tidak hanya RM, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan 4 tersangka lainnya, masing-masing ES selaku Direktur PT. DAM tahun 2010 dan SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 sampai dengan tahun 2013.
Serta AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 sampai dengan tahun 2016.
’’Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Penyidik TPK Kejati Sumsel menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu RM, ES, SAI, AM dan BA,’’ terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam releasenya.
Dijelaskan Vanny, tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. ‘’Sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,’’ jelas Vanny.
Ditambahkan Vanny, Kelima tersangka diduga melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
‘’Serta Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ imbuh Vanny.(OIL)



