13.2 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Karyawan SPBU Sudah 2,5 Tahun Jalankan Bisnis Ngunjal Pertalite, Setiap Bulan Bisa Untung Rp 3 juta

BencoolenTimes.com – Karyawan SPBU sudah 2,5 tahun jalankan bisnis ngunjal BBM dari tempatnya bekrja. Saat ini Karyawan SPBU berinisial IW (45) warga Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulum sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Subdit Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Bengkulu.

Karyawan SPBU sudah 2,5 tahun menjalankan bisnis tersebut dan berhasil meraup keuntungan Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu setiap jirigennya. Atau bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 3 juta setiap bulannya.

‘’Dari keterangan IW, sudah melakoni aksi mengunjal Pertalite Bersubsidi ini selama dua setengah tahun. Setiap hari minimal empat sampai lima jirigen atau dapat kuntungan hingga Rp 100 ribu sehari,’’ jelas PS Kasubdit Tipidter, Kompol Mustijat Priyambodo.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

Dilanjutkan Mustijat, tersangka IW mengaku beraksi hanya sendirian menggunakan mobil pribadinya yang ikut diamankan saat penangkapan di SPBU kawasan Tanah Patah.

‘’Kalau pengakuan tersangka IW, dia beraksi sendirian, namun begitu keterangan IW masih akan di dalami lagi. Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita lakukan penahanan,’’ lanjut Mustijat.

Karyawan SPBU Sudah
Mobil dan barang bukti BBM Bersubsidi jenis pertalite sebanyak 4 jirigen yang ikut diamankan bersama Karyawan SPBU berinisial IW.

Ditambahkan Mustijat, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Baca Juga  Proses Pelimpahan Tahap II Tunggu Kesehatan Tersangka AS Memungkinkan

‘’Untuk ancaman pidananya paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,’’ demikian Mustijat.

Sebelumnya, tersangka IW diamankan bersama mobil dan belasan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU kawasan Tanah Patah.

Pertalite tersebut ditampung untuk selanjutnya dijual kembali ke warung-warung di Kota Bengkulu. Pengungkapan berawal saat anggota Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang patroli dan melewati SPBU di kawasan Tanah Patah, Kota Bengkulu.

Baca Juga  Ratusan Dus Minyak Goreng Merk MinyaKita Palsu Diamankan Polisi

Saat itu terlihat, IW sedang melakukan aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut dan gerak geriknya cukup mencurigakan. Benar saja, ternyata IW sedang mengisi bahan bakar ke jirigen kosong yang ada di dalam mobil tersebut.

Dari 13 jirigen yang diamankan, 4 diantaranya sudah terisi penuh BBM jenis Pertalite. Kemudian, IW beserta mobil dan jirigen miliknya diamankan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!