20.4 C
New York
Wednesday, June 17, 2026

Buy now

spot_img

Sidang Perkara Rohidin Cs, JPU Hadirkan 7 Saksi

BencoolenTimes.com – Sidang lanjutan perkara korupsi mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Cs di gelar pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam perkara sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diketuai Paisol tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadiri sebanyak tujuh saksi.

Diantaranya Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu Haryadi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu Eka Joni, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu Karmawanto.

Kemudian, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Bengkulu Meri Sasdi, Asisten lll Setda Pemprov Bengkulu Nandar Munadi, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sisardi, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Pemprov Bengkulu, Zahirman Aidi.

Baca Juga  Mantan Direktur RSUD Kepahiang Divonis 3 Tahun Penjara

Meri Sasdi menjadi saksi pertama yang diminta keterangan, dalam keterangannya, ia mengaku awalnya dihubungi saudara Anca untuk menghadap gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Saat menghadap mereka diminta agar turut membantu mendukung kelancaran proses pemenangan Rohidin Mersyah maju pada Pilkada 2024 lalu. ‘’Kami bertujuh dipanggil ke ruang kerja Gubernur dan diminta untuk membantu mendukung kelancaran proses pemenangan,’’ jelas Meri Sasdi.

Meri Sasdi mengungkapkan bahwa dirinya masuk ke dalam tim pemenangan untuk Kabupaten Kaur bersama dengan enam saksi yang bersamaan dihadirkan dan dikoordinatori oleh Nandar Munadi.

Baca Juga  Terbongkar Dalam Persidangan, CV. Mandiri Sejahterah Tidak Punya SOP dan Struktur Perusahaan

Dalam keterangannya, Meri Sasdi awalnya dimintai menyumbang Rp 170 juta dan setelah beberapa kali melakukan rapat menjadi Rp 195 juta. ‘’Diminta Rp195 juta dan saya serahkan kepada saudara Noval stafnya Nandar Munadi,’’ sebut Meri Sasdi.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!