BencoolenTimes.com – Naik Penyidikan, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma mulai periksa sejumlah saksi perkara dugaan Korupsi Dana Desa(DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2024.
Saksi-saksi yang dipanggil serta diperiksa, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Tengah.
‘’Sudah tiga saksi yang kita mintai keterangan di dalam proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan DD Dusun Tengah, masing-masing Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPD,’’ sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait.
Dilanjutkan Prengki, selain ketiga saksi dari BPD tersebut, mereka akan segera memanggil dan memeriksa, perangkat desa, hingga saksi ahli yang dibutuhkan. ‘’Untuk saksi lainnya segera kita panggil juga,’’ lanjut Prengki.
Ditambahkan Prengki, hasil audit atau perhitungan Kerugian Keuangan Negara, diketahui mencapai Rp 613 juta lebih. ‘’Tapi setelah ada temuan potensi kerugian negara tersebut, Pemdes (Pemerintah Desa) sudah diberikan waktu 60 hari untuk melakukan penyelesaian, namun tidak dilakukan,’’ tambah Prengki.
Untuk diketahui, kerugia negara yang ditafsir Rp 613 juta lebih tersebut, sebagian besar bersumber dari kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak diselesaikan maupun tidak dilaksanakan sama sekali oleh Pemerintah Desa Dusun Tengah tahun anggaran 2024.
Beberapa proyek fisik yang menjadi sorotan utama adalah pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I dan jalan menuju kawasan perkebunan masyarakat di Dusun II. Hingga saat ini, kedua kegiatan tersebut mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.
Tak hanya kegiatan fisik yang bermasalah, tetapi juga sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga tidak direalisasikan.
Atas dasar tersebut, pihak Inspektorat menyerahkan hasil audit kepada penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma untuk ditindaklanjuti secara hukum. ‘’Sejumlah kegiatan juga ada tercatat fiktif sehingga inilah yang akan dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya secara hukum,’’ imbuh Prengki.(LRS)



