BencoolenTimes.com – Giliran 2 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Keduanya, masing-masing Ketua DPRD Kepahiang Periode 2019-2024, WP dan Waka I, AD. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Selanjutnya, WP dan AD langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Kota Bengkulu Jumat malam untuk dititipkan ke Lapas atau Rutan Bengkulu.
Kepala Kejari (Kajari) Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Intel, Nanda Hardika mengungkapkan, dengan ditetapkannya 2 tersangka baru tersebut, total sudah ada 10 tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DPRD Kepahiang TA 2021-2023.
‘’Kita sudah menetapkan 8 tersangka sebelumnya dalam perkara ini dan dengan tambahan 2 tersangka baru ini, total menjadi 10 tersangka,’’ ungkap Nanda.
Kedua tersangka, tambah Nanda, langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas maupun Rutan di Kota Bengkulu. ‘’Kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah dititipkan ke Lapas atau Rutan Bengkulu,’’ imbuh Nanda.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023, bermula dari adanya temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang mencapai Rp 11,4 Miliar.
Sebelumnya, Penyidik juga sudah menetapkan 5 orang anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024 sebagai tersangka. Masing-masing NU, RMJ, MA, JO dan BU.
Serta menetapkan tiga ASN sebagai tersangka, masing-masing RY selaku mantan Sekwan, IN dan DD selaku mantan bendahara dan PPTK Sekretariat DPRD Kepahiang.(OIL)



