14.1 C
New York
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img

34 Pejabat Pemprov Dilaporkan ke Polda

BencoolenTimes.Com, – Sebanyak 34 Pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan pencemaran nama baik Nopian Andusti, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 1043 / X / 2019 / POLDA BENGKULU tanggal 16 Oktober 2019, pelapor dalam kasus ini yakni Rofiq Sumantri selaku kuasa hukum Nopian Andusti.

Dalam laporannya, Sekda melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan 34 Pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu.

Rofiq Sumantri melaporkan dugaan pencemaran nama baik, berawal pihak kliennya menemukan pernyataan sikap dari 34 pejabat tersebut, yang telah dikirim dan disebarkan kepada instansi diluar Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, diantaranya ke Komisi Apatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI.

Baca Juga  Terlalu, Sejoli Viral Kelonan Dalam Musala

Dari pernyataan sikap tersebut, terdapat 6 poin yang diduga mencemarkan nama baik Nopian Andusti, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, belum menanggapi terkait laporan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim pewarta, belum dijawab. (MS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!