BencoolenTimes.com – Dua Tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2024.
Diketahui total tersangka yang sudah ditetapkan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, sebanyak 10 orang. Dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar tersebut, Penyidik Pidsus juga sudah melakukan penyitaan berbagai barang milik para tersangka.
Adapun tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing RY selaku Eks Sekretaris DPRD Kepahiang, Yu selaku Eks Bendahara DPRD Kepahiang dan DR selaku Eks Bendahara DPRD Kepahiang.
Kemudian RMJ, JK, Ma, BH dan NU yang diketahui merupakan para mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024. Serta dua mantan Pimpinan DPRD Kepahiang Periode 2019-2024, WP dan AD yang disebut sebagai otak dari kasus tersebut.
Berbagai barang yang disita Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang dalam perkara tersebut, diantaranya mobil Pajero dan Fortuner, tanah, rumah, hingga koleksi tas branded seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Fendi, Christian Dior dan kacamata mewah Louis Vuitton serta Ray-Ban.
Selain melakukan penyitaan, Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang juga menerima uang titip dari para tersangka senilai Rp 4,8 miliar yang direlease pada Kamis, 4 September 2025 lalu.
‘’Perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan. Tiga tersangka sudah tahap II, sisanya menyusul,’’ sampai Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar saat release di Kabupaten Kepahiang.
Dilanjutkan Kasi Pidsus, untuk Berkas Perkara (BP) para tersangka, dibuat terpisah dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Bengkulu.
‘’Semua unsur perbuatan melawan hukum korupsi sudah terpenuhi. Untuk potensi tersangka lain, kita tunggu fakta persidangan,’’ imbuh Kasi Pidsus.(OIL/RLS)



