28.2 C
New York
Thursday, June 4, 2026

Buy now

spot_img

Aliansi Mahasiswa Bengkulu Sampaikan 6 Tuntutan, Sebagai Reaksi Disahkannya KUHAP Baru

BencoolenTimes.com – Aliansi Mahasiswa Bengkulu, menggekar aksi damai di kawasan Simpang Lima, Kota Bengkulu. Aksi damai tersebut sebagai bentuk reaksi terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undangan Hukum Acara Pidana (KUHA) menjadi KUHAP oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Pengesahan Rancangan KUHAP menjadi KUHAP tersebut, dinilai dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan suara public atau masyarakat. Dalam pernyataan sikap aksi, para peserta menilai bahwa UU KUHAP yang baru bukanlah jawaban atas kebutuhan rakyat akan keadilan.

Sebaliknya, produk hukum tersebut dipandang justru memberi ruang lebih besar bagi tindakan sewenang-wenang aparat dan mengancam rasa aman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

‘’UU KUHAP dianggap gagal menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merepresentasikan prinsip negara hukum yang demokratis,’’ sampai M. Ghifar Alfarizsy, selaku Menteri Luar Negeri BEM KBM UNIB 2025.

Selain itu, sejumlah pasal di dalam UU KUHAP dinilai mengandung ketentuan karet dan subjektif. Mulai dari kewenangan penyadapan, pemeriksaan tanpa status yang jelas, hingga mekanisme penahanan yang rawan disalahgunakan.

‘’Kekhawatiran terbesar kita adalah bahwa UU ini dapat menjadi alat legitimasi bagi praktik kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi penegak hokum,’’ lanjut Ghifar.

Untuk itulah, tambah Ghifar, mereka menyampaikan 6 tuntutan terkait pengesahan tersebut. Pertama, menolak tegas keberadaan UU KUHAP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Kedua, mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan UU KUHAP sebagai langkah cepat untuk menghentikan penerapan aturan bermasalah tersebut.

Ketiga, menolak sentralisasi kekuasaan dan dominasi Polri dalam proses penyidikan, yang dinilai menggerus prinsip check and balance. Keempat, menuntut penghapusan kewenangan upaya paksa tanpa izin pengadilan karena membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM.

Serta Kelima, menolak pasal terkait penyadapan liar dan pemeriksaan tanpa status hukum yang jelas yang rawan digunakan untuk membungkam kritik.

Dan Keenam, mendesak revisi atas aturan penahanan yang subjektif  demi mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka.

‘’Aksi kita ini tidak lain untuk menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan terus menyerukan agar Pemerintah dan DPR membuka proses legislasi secara transparan dan melibatkan public. Serta memastikan bahwa setiap produk hukum berdiri di atas prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,’’ imbuh Ghifar.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!