BencoolenTimes.com – Dukung SE (Surat Edaran) Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari langsung menindaklanjuti dengan memberikan intruksi kepada jajarannya.
Bupati Fikri Thobari meminta seluruh jajaran, khususnya Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menjadikan SE Gubernur Bengkulu Nomor 500/1849/DLHK/2025 pada 25 November 2025 lalu, sebagai pedoman yang wajib ditindaklanjuti.
Edaran tersebut menegaskan kembali kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerbitkan surat bernomor 180/R1/Bag.3, tertanggal 8 Desember 2025, yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa.
Bupati Fikri Thobari meminta, isi edaran harus disosialisasikan secara menyeluruh. Karena hal ini membutugkan upaya bersama sebagai langkah nyata antisipasi berbagai potensi bencana.
‘’Ini bukan hanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama, temasuk masyarakat hingga tingkat bawah. Karena ini dalam rangka menjaga keselamatan dan keberlanjutan pelestarian lingkungan,’’ sampai Bupati Fikri Thobari.
Diungkapkan Bupati Fikri Thobari, dalam edaran Gubernur Bengkulu tersebut, terdapat sejumlah larangan yang bersifat mengikat. Salah satunya soal membuka atau menduduki kawasan hutan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.
‘’Penebangan, pemanenan, atau pengambilan hasil hutan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana. Makanya kita minta seluruh jajaran mempedomani ini dan masyarakat juga diminta untuk tidak mencoba melakukan pelanggaran terkait pengelolaan hutan di Kabupaten Rejang Lebong,’’ ungkap Bupati Fikri Thobari.
Dilanjutkan Bupati Fikri Thobari, aktivitas jual beli atau penyimpanan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, penyelidikan atau eksploitasi tanpa izin menteri, hingga mengangkut hasil hutan tanpa dokumen resmi, juga merupakan pelanggaran.
‘’Termasuk juga menggembalakan ternak atau membawa alat berat ke kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, merupakan sebuah pelanggaran,’’ lanjut Bupati Fikri Thobari.
Ditambahkan Bupati Fikri Thobari, mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan maupun lahan.
Masyarakat diminta lebih waspada dan tidak membuang benda-benda yang berpotensi menyebabkan percikan api. ‘’Langkah ini sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 mengenai perlindungan kawasan hutan,’’ imbuh Bupati Fikri Thobari.(OIL)



