BencoolenTimes.com – Kejagung (Kejaksaan Agung) setujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait perkara Narkoba dan Pencurian.
Ini terungkap dalam ekspose yang dilakukan Kejari Bengkulu dan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan, serta Jaksa Fasilitator, Merry Susanti dan Desy Azisondi.
Kajari Yeni mengungkapkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Bengkulu yang diwakili Dir c pada jam pidum dan Dir a pada jam pidum menyetujui tiga permohonan RJ.
Masing-masing untuk perkara Narkoba atas nama tersangka RH dan tersangka BPS. Serta dua tersangka perkara Pencurian atas nama To dan tersangka LH.
Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan mengungkapkan, alasan Jampidum mengabulkan permohonan RJ dua perkara narkoba tersebut, berdasarkan profiling, dua tersangka belum pernah melakukan tindak pidana.
Berdasarkan hasil asesmen, dua tersangka juga dikatagorikan sebagai pengguna akhir (end user. Serta barang bukti tidak melebihi pemakaian batas 1 hari, dengan berat tidak lebih dari 5 gram.
‘’Berdasarkan surat rekomendasi asesmen terpadu terhadap ke dua tersangka yang dibuat oleh badan narkotika nasional kota Bengkulu, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ kata Rusydi.
‘’Hanya saja, untuk tersangka dinyatakan layak mengikuti program rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan untuk RH dan 1 bulan untuk BPS, di rumah rehabilitasi BNNP Bengkulu,’’ sambung Rusydi.
Sedangkan, lanjut Rusydi, untuk perkara pencurian alasan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ, antara lain karena LH baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis dan memang belum mempunyai catatan kriminal.
Selain itu, sebut Rusydi, kerugian saksi/korban sudah dipulihkan oleh tersangka pada tahap penyidikan, dengan mengembalikan uang sejumlah kerugian yang dialami korban.
‘’Serta ancaman pidana dalam perkara ini maksimal empat tahun dan saat tahap penuntutan, para tersangka menunjukkan penyesalan yang mendalam dan berjanji akan lebih hati-hati, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,’’ sebut Rusydi.
Ditambahkan Rusydi, terkait usulan RJ dalam Perkara Narkoba yang dikabulkan jampidum, merupakan yang pertama kali di Kejari Bengkulu khususnya. ‘’Jadi untuk usulan RJ pada perkara narkoba yang disetujui Jampidum, ini menjadi yang pertama,’’ imbuh Rusydi.(OIL)



