BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan suci Ramadan nanti.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sembari memberikan keleluasaan bagi pegawai muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.
Berdasarkan SE tersebut, terdapat perbedaan pembagian waktu kerja bagi unit kerja dengan sistem 5 hari dan 6 hari kerja:
1. Unit Kerja dengan 5 Hari Kerja:
• Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
• Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
2. Unit Kerja dengan 6 Hari Kerja:
• Senin s.d. Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
• Jumat: Pukul 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Selain jam kerja, Pemkot Bengkulu juga mengatur penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH). Selama Ramadan, ASN beragama Islam diimbau menggunakan busana muslim. Sementara bagi ASN non-muslim, dapat menyesuaikan dengan menggunakan busana muslim atau pakaian bebas pantas yang tetap menjunjung tinggi norma kesopanan.
Medy menekankan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, kinerja dan tanggung jawab ASN tidak boleh menurun.
Seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari tingkat OPD hingga kelurahan, diminta untuk menjadikan edaran ini sebagai pedoman operasional selama bulan suci.
Dengan adanya jadwal ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemerintah setempat selama Ramadan 2026. (JUL/RMC)



