BencoolenTimes.com – Awang dan Andy Putra, terdakwa perkara dugaan perintangan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 23 Februari 2026.
Awang dan Andy Putra, terdakwa perkara dugaan perintangan ini masih terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan PT. Ratu Samban Mining (RSM).
Tim kuasa hukum keduanya menyoroti fakta persidangan yang dinilai menunjukkan peran para terdakwa tidak terkait dengan upaya menghalangi proses hukum.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Saman Lating menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dipersidangan, terdakwa Awang bersama saksi Mukiman hanya membantu mengangkat uang tunai.
Dimana sebelumnya uang tunai tersebut telah diambil oleh saksi Risi dan almarhum Junaidi alias Ahi dari bank. Uang tersebut, kemudian dibawa bersama sama dan diletakkan di ruang gym rumah Bebby Hussy.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada pagi hari 23 Juli 2025, sebelum Beby Hussy ditetapkan sebagai tersangka dan sebelum rekening yang bersangkutan diblokir oleh penyidik.
Ia menilai, konteks waktu tersebut penting karena seluruh aktivitas berlangsung ketika belum ada status hukum maupun tindakan penyitaan dari aparat penegak hukum.
Saman juga menegaskan, tindakan membantu memindahkan uang tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perbuatan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebut, fakta persidangan menunjukkan tidak ada tindakan para terdakwa yang mencegah atau menggagalkan proses penyidikan terhadap pihak lain.
Sementara terkait terdakwa Andy Putra, ia menjelaskan bahwa kliennya disebut hanya mengambil sebagian uang yang telah dicairkan oleh Saskya Hussy pada hari yang sama bersama saksi Fabian.
Sebagian dana itu, menurutnya, kemudian ditransfer ke rekening atas nama Markus, sedangkan sebagian lain diserahkan kepada pihak yang telah menunggu menggunakan kendaraan di lokasi berbeda.
Hal lain yang disorot adalah proses penetapan tersangka terhadap Awang dan Andy Putra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada dini hari 22 Agustus 2025.
Namun pemeriksaan ahli baru dilakukan pada 25 Agustus, sementara pemeriksaan saksi berlangsung pada rentang September hingga Oktober tahun 2025.
Ia juga menyinggung keterangan penyidik Ario Wicaksono yang diperiksa sebagai saksi korban pada 23 Oktober 2025. Menurutnya, rangkaian waktu tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, selesai dikumpulkan.
Persidangan perkara perintangan penyidikan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Majelis hakim dijadwalkan mendalami kembali rangkaian peristiwa, termasuk konteks waktu, peran masing masing pihak, serta keterkaitannya dengan unsur perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.(OIL)



