15.3 C
New York
Sunday, May 10, 2026

Buy now

spot_img

Sidang Tipikor Sektor Pertambangan Ungkap Besarnya Potensi Kejahatan Oknum Succofindo Bengkulu

BencoolenTimes.com – Sidang Tipikor Sektor Pertambangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 23 Februari 2026 mengubak dan ungkap sebuah fakta bagaimana besarnya potensi kejahatan oknum di Succofindo Bengkulu.

Sidang Tipikor Sektor Pertambangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor ungkap fakta sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang harusnya menjaga Kepastian Hak Pemerintah atas Royalty Pertambangan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), malah diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum.

Sidang Tipikor Sektor Pertambangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu menunjukan bahwa seharusnya petugas BUMN memiliki Peran Penting menjaga Integritas dalam menjaga kepastian hak pemerintah atas Royalty yang merupakan PNBP terhadap penjualan Batubara.

Baca Juga  Saiful Bahri Siregar Resmi Menjadi Kajati Bengkulu

Merujuk pada fakta persidangan Perkara Tipikor di Bengkulu, sangat jelas begitu besar peran badan usaha Surveyor yang melakukan kegiatan verifikasi teknis penjualan batubara.

Dimana PT. Succofindo Bengkulu, sebagai salah satu dari 12 BUMN ditetapkan oleh Kementerian ESDM yang dapat melakukan verifikasi teknis penjualan batubara tampak tidak memiliki Integritas akibat ulah oknum.

Salah satunya yang terungkap, yaitu adanya fakta puluhan transaksi aliran dana dari oknum perusahaan batubara kepada Oknum Kepala Succofindo, Imam Sumantri.

Transaksi antar rekening pribadi ini, diduga kuat dan terindikasi berkaitan dengan pengaturan hasil analisa kualitas batubara atas transaksi penjualan.

Baca Juga  Lanjutan Perkara TPPU, Terdakwa BH Beberkan Rincian Sumber Dana

Dalam pemeriksaan diketahui, transaksi dari Agusman ke Imam Sumantri terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2023 dengan nominal yang bervariasi. Hal ini diungkapkan Rusdi Haris yang merupakan saksi dari pihak Bank Central Asia (BCA).

Sementara itu, Hasan Sabihi selaku saksi dari Kabag Keuangan Succofindo Bengkulu menegaskan, berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran dari konsumen atas pekerjaan Succofindo seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, A. Ghufroni menjelaskan, mereka memang belum merinci jumlah transaksi termasuk nilai total transaksi ke rekening Pribadi Imam Sumantri.

Baca Juga  Akui Nama Tercantum, Hakim PN Tais Sebut Tak Pernah Terima Royalti

‘’Pribadi (rekening), dalam kurun waktu Dua Ribu Dua Dua hingga Du Ribu Dua Tiga. Jumlahnya mungkin sekitar ratusan juta,’’ sebut Ghufroni.

Menurut Ghufroni, sangat jelas bahwa transaksi tersebut, diberikan dari orang-orang yang berafiliasi dengan IBP maupun dengan pihak Beby Hussy. ‘’Ya (Terkait pengukuran GAR), artinya memperkuat apa yang kita dakwakan,’’ ujar Ghufroni.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!