12 C
New York
Sunday, May 31, 2026

Buy now

spot_img

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke JPU

BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara dugaan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) dilakukan Pelimpahan Tahap II

Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka inisial MB bersama barang bukti sebanyak 107 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis pertalite dilakukan Pelimpahan Tahap II.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan dari Penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak yang dikonfirmasi menyebutkan, MB resmi menjadi tahanan jaksa setelah dilaksanakan proses Pelimpahan Tahap II.

Baca Juga  Berkas Perkara Tersangka AS Dinyatakan P21, Kamis Dilimpahkan

Tersangka MB dilakukan Pelimpahan Tahap II bersama BB berupa BBM Jenis Pertalite sebanyak 107 Liter dan BB lainnya, setelah Berkas Perkara dinyatakan Lengkap. Dimana Tersangka MB didiuga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‘’Setelah tahap II ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersangka MB ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan,’’ sampai Wisdom.

Baca Juga  Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti dari 106 Perkara, Mulai Narkotika hingga Sajam

Wisdom menyebut, modus operandi dan barang bukti yang diserahkan penyidik dalam kasus tersebut, akan dibuka saat pembacaan dakwaan di persidangan nantinya.

Selain itu, dalam Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori  V atau sebesar Rp 5 miliar.

‘’Untuk tersangka MB statusnya menjadi tahanan Kejari Bengkulu dan dilakukan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang nantinya sesuai kebutuhan penuntutan,’’ demikian Wisdom.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!