BencoolenTimes.com – Pemblokiran sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri, mendapatkan respon dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi.
Pemblokiran sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri ini diketahui juga sudah dilaporkan pemilik rekening melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI).
Diketahui, LPK RI mendatangi Bank Mandiri S. Parman, Kota Bengkulu pada Senin, 27 April 2026 lalu untuk mengklarifikasi persoalan pemblokiran sepihak rekening nasabah. Hanya saja, hasil pembicaraan belum menemukan titik terang alias solusi.
Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi didampingi Asisten Direktur/Kepala Bagian Pengawasan Hans Ori Lewi Naryo menyampaikan, hingga Rabu, 29 April 2026, Kantor OJK Provinsi Bengkulu belum menerima adanya pengaduan nasabah Bank Mandiri Cabang S. Parman Bengkulu secara tertulis terkait pemblokiran rekening nasabah.
Namun, OJK telah memantau pemberitaan di media online terkait dengan permasalahan nasabah tersebut dan sedang meminta klarifikasi kepada Bank Mandiri terkait dengan permasalahan tersebut.
‘’Kita (OJK Bengkulu) juga mempersilakan nasabah yang merasa dirugikan oleh bank untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis tertuju kepada Kepala OJK Bengkulu dengan melampirkan kronologi permasalahan dan bukti-bukti pendukungnya,’’ sampai Ayu.
Sebagai informasi, OJK juga menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terintegrasi berbasis web untuk menangani pengaduan, pertanyaan, dan informasi terkait produk jasa keuangan.
Aplikasi ini dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id. Atau tersedia pula call center pengaduan OJK yaitu Kontak 157 (telepon 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id.
‘’Semua kanal pengaduan tersebut dapat diakses nasabah untuk melaporkan bank, asuransi, leasing, hingga fintech, serta memantau status penyelesaian sengketa,’’ imbuh Ayu.(OIL)



