BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membongkar bangunan auning di sebelah gedung Pasar Tradisional Modern (PTM) kawasan KZ Abidin Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban, Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai wujud itikad baik dan taat hukum oleh Pemkot Bengkulu, yang mana sebelumnya ingin dibangun auning sebagai solusi sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu.
Namun, dalam proses pembangunan berjalan, ternyata diketahui lokasi tersebut merupakan lahan sah milik Pak Candra.
Kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan di atas lahan milik warga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Elfahmi menjelaskan, bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi itu dibangun untuk kepentingan umum. Saat itu, lahan digunakan sebagai tempat relokasi sementara bagi pedagang yang belum bersedia menempati lokasi resmi.
”Tidak ada niat dari Pemkot untuk menguasai atau menyerobot lahan. Penggunaan lahan tersebut murni sebagai solusi sementara,” ujarnya Elfahmi.
Kata Elfahmi, setelah pemilik lahan menyatakan keberatan dan memiliki bukti sertifikat, Pemkot Bengkulu langsung mengambil langkah dengan mengosongkan dan membongkar bangunan.
Berkenaan dengan laporan ke pihak kepolisian, Elfahmi menyebut hal tersebut sebagai hak setiap warga negara. Pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada saat awal penggunaan lahan, belum ada pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga batas kepemilikan belum diketahui secara pasti.
”Pembongkaran ini menjadi bukti itikad baik Pemkot dalam mematuhi hukum dan menghormati hak kepemilikan warga,” pungkasnya. (JUL)



