BencoolenTimes.com – Patroli gabungan Aparat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah VI Bengkulu, menemukan sekitar 80 hektare lahan hutan dalam kawasan di wilayah Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong dirambah.
Patroli gabungan Aparat TNKS Wilayah VI Bengkulu, menemukan sekitar 80 Hektare lahan hutan dirambah dan setengahnya sudah digarap dan ditanami perambah untuk perkebunan kopi.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Taman Nasional (TN) Wilayah VI Bengkulu, Nur Hamidi menyampaikan, temuan tersebut didapati setelah pihaknya melakukan patroli gabungan bersama para pemangku kepentingan terkait di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, pada 20-21 Mei 2026 lalu.
‘’Patroli gabungan ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat. Lahan yang dirambah dalam kawasan TNKS ini untuk dijadikan ladang atau kebun mencapai 80 hektare,’’ sampai Nur Hamidi.
Nur Hamidi mengatakan, sengah dari 80 Hektare lahan hutan tersebut, didapati sudah ditanami kopi yang umurnya diperkirakan sudah mencapai usia 6 bulan.
Bahkan di lokasi yang dirambah, didapati juga setidaknya 15 pondok kebun yang diduga menjadi tempat tinggal perambah. Namun sayangnya saat Tim Gabungan melakukan patroi, pondok-pondok kebun tersebut sudah dalam kondisi kosong.
‘’Rencananya kami ke situ juga untuk melihat bukaan lahan, sekaligus ingin mengonfirmasi kepada warga yang membuka lahan mengenai asal usul tanah itu. Jika ada isu jual beli, kami ingin tahu dari siapa, sehingga bisa kami tindak lanjuti, tapi sayangnya kami tidak bertemu dengan satu orang pun saat itu,’’ kata Nur Hamidi.
Terkait penyelesaian masalah perambahan ini, lanjut Nur Hamidi, kawasan TNKS yang telanjur dibuka sebenarnya memungkinkan untuk dimanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan konservasi. Hal ini diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Meski demikian, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, yakni lahan tersebut harus sudah telanjur digarap oleh warga di bawah tahun 2020, dan posisinya wajib berada di zona pemanfaatan, bukan di zona rimba ataupun zona inti taman nasional.
Untuk wilayah Desa Kayu Manis, sambung Nur Hamidi, program pola kemitraan konservasi ini belum diterapkan maupun difinalisasi. Pihak TNKS baru melakukan tahapan sosialisasi serta pendataan awal pada tahun 2025, terutama di Blok Air Simpang, sedangkan untuk Blok 40 belum dilakukan pendataan.
‘’Prosesnya belum final, karena kami masih melakukan pendataan subjek dan objek. Kami harus memetakan siapa yang melakukan perambahan, berapa luasannya dan hingga kini belum sampai kepada tahap kesepakatan,’’ lanjut Nur Hamidi.
Nur Hamidi menambahkan, terhadap area kawasan hutan yang baru saja dibuka dan ditanami kopi berusia enam bulan tersebut, pihak TNKS memastikan tidak akan memasukkannya ke dalam program kemitraan.
‘’Langkah tegas yang akan diambil adalah melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman pohon kembali guna mengembalikan fungsi hutan seperti semula,’’ demikian Nur Hamidi.(OIL)



