BencoolenTimes.com – Para korban dugaan investasi bodong yang dijalankan oleh seorang perempuan berinisial NC terus berdatangan ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu untuk meminta pendampingan hukum.
Pada Senin, 8 Juni 2026, tiga korban tambahan melaporkan kasus yang mereka alami kepada LPK-RI DPD Bengkulu. Dengan adanya laporan tersebut, jumlah korban yang meminta pendampingan terus bertambah dengan total kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi maupun arisan yang diduga bermasalah.
”Kami siap menerima aduan dan mendampingi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong di Bengkulu. Saat ini korban yang datang untuk meminta pendampingan terus bertambah,”kata Aprianto.
Menurutnya, LPK-RI berkomitmen memperjuangkan hak-hak para korban agar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian atas kerugian yang dialami.
Salah satu korban berinisial LE (16) mengaku mulai mengikuti program yang ditawarkan setelah melihat promosi melalui status WhatsApp pada Juli 2025. Dalam promosi tersebut ditawarkan berbagai paket dengan nilai keuntungan yang bervariasi.
Ia juga telah mengikuti get bervariasi mulai Rp5 juta, Rp10 juta, Rp15 juta hingga Rp20 juta. Dari semua get pinjaman arisan, ia telah menyetorkan dana hingga sekitar Rp130 juta. Namun hingga kini dana yang dijanjikan belum juga dicairkan.
”Saya dijanjikan pencairan pada awal Juni 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Korban lainnya berinisial TS (28) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Ia mengetahui program tersebut dari informasi yang beredar di media sosial dan rekomendasi teman.
Menurut TS, dirinya baru pertama kali mengikuti program tersebut. Namun sebelum dana yang dijanjikan diterima, persoalan dugaan investasi bodong tersebut sudah lebih dulu mencuat dan dilaporkan sejumlah peserta kepada aparat penegak hukum.
LPK-RI DPD Bengkulu mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dan menyiapkan dokumen pendukung sebagai bahan pendampingan serta langkah hukum lebih lanjut. (JUL)



