6.1 C
New York
Sunday, October 25, 2026

Buy now

spot_img

Jukir Ikut Demo Terancam Dicabut SPT, Ini Alasannya

spot_img

BencoolenTimes.com – Jukir (Juru Parkir) wilayah Kota Bengkulu nekat ikut demo pada aksi unjuk rasa pada Kamis besok, 10 September 2026 terancam dicabut Surat Perintah Tugas (SPT).

Langkah Tegas ini diambil, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menjaga ketertiban fasilitas umum.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, pemerintah memastikan akan memberlakukan sanksi berat bagi juru parkir (jukir) resmi yang sengaja meninggalkan tugas demi mengikuti demonstrasi tersebut.

Langkah tegas ini sejalan dengan imbauan dari Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB) yang melarang keras seluruh anggotanya turun ke jalan.

Pemkot Bengkulu menegaskan, Surat Perintah Tugas (SPT) merupakan komitmen kerja melekat yang tidak boleh diabaikan atas alasan apa pun.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menyatakan pemerintah saat ini sedang melakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan para pengelola parkir di wilayah kota.

”Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan administratif paling berat berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) secara tegas jika ditemukan jukir resmi yang menelantarkan lahan parkirnya, memindahtugaskan ke pihak lain tanpa izin, atau memicu gangguan kamtibmas,” ujar Indra Gunawan, 9 September 2026.

Indra menambahkan, area parkir merupakan fasilitas publik yang harus tetap berjalan optimal guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sekaligus menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun beberapa poin yang mendasari langkah tegas pemerintah kota dan internal HPKB meliputi pertama Kewajiban Mutlak SPT, jukir resmi terikat aturan regulasi Bapenda dan Dinas Perhubungan (Dishub) sehingga dilarang mengabaikan titik lokasi tugas.

Kedua, Fokus Pelayanan Publik, seluruh jukir diwajibkan tetap berada di pos masing-masing agar aktivitas perparkiran kota tidak lumpuh. Kemudian stabilitas dan kondusivitas, keberadaan jukir di lapangan meminimalkan ruang gerak bagi oknum penyusup atau provokator yang berpotensi memicu gesekan di tengah pergerakan massa.

Selain itu, sanksi pemecatan atau pengalihan izin kelola akan langsung diterapkan bagi jukir yang melanggar komitmen kerja. Melalui ketegasan ini, Pemkot Bengkulu berharap ketertiban umum dan keamanan kota tetap terjaga, sementara roda ekonomi serta pelayanan parkir masyarakat berfungsi normal tanpa gangguan. (JUL/RLS)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!