11.6 C
New York
Thursday, April 23, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Cetak Hattrick Juara I Nasional LKTI HUT IKAHI 2024–2026

Dosen Fakultas Hukum
HATTRICK: Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH Cetak Hattrick Juara I Nasional LKTI HUT IKAHI 2024–2026.

BencoolenTimes.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH kembali menegaskan eksistensinya dalam peta akademik nasional melalui capaian prestisius yang diraihnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr.Zico Junius Fernando, dalam kurun tiga tahun berturut-turut, yakni 2024, 2025, dan 2026, ia berhasil meraih Juara I tingkat nasional pada ajang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr.Zico Junius Fernando, dalam hal pencapaian ini, bukan sekadar kemenangan berulang dalam kompetisi ilmiah, melainkan sebuah hattrick akademik nasional yang mencerminkan konsistensi intelektual, kedalaman keilmuan, dan komitmen kuat terhadap pembaruan hukum di Indonesia.

Pada tahun 2024, Zico Junius Fernando meraih Juara I melalui karya berjudul ‘AI Hakim: Merevolusi Peradilan yang Berintegritas, Bermartabat, dan Meningkatkan Kesejahteraan Hakim’. Karya tersebut memperlihatkan keberanian akademik dalam membaca masa depan peradilan Indonesia di tengah percepatan perkembangan teknologi.

Dengan mengangkat gagasan tentang kecerdasan buatan dalam dunia peradilan, tulisan itu tidak semata menyoroti aspek inovasi, tetapi juga menempatkan integritas, martabat lembaga peradilan, dan kesejahteraan hakim sebagai fondasi etik yang tidak boleh ditinggalkan dalam proses modernisasi hukum.

Dosen Fakultas Hukum
HATTRICK: Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH Cetak Hattrick Juara I Nasional LKTI HUT IKAHI 2024–2026.

Prestasi itu berlanjut pada tahun 2025, ketika ia kembali meraih Juara I melalui karya ilmiah berjudul ‘Forensic Neuroimaging: Revolusi Pembuktian Ilmiah dalam Reformasi Peradilan Pidana Indonesia’.

Melalui tema tersebut, Zico memperluas horizon kajian hukum dengan memasukkan dimensi interdisipliner antara hukum, neurosains, dan pembuktian pidana.

Karya ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat terus bergerak dalam pola lama yang tertutup terhadap perkembangan sains, terutama ketika sistem peradilan pidana dituntut untuk semakin akurat, rasional, dan responsif terhadap kemajuan teknologi pembuktian.

Keberhasilan tersebut kemudian mencapai puncak konsistensinya pada tahun 2026, ketika Zico Junius Fernando untuk ketiga kalinya secara berturut-turut kembali dinobatkan sebagai Juara I nasional melalui artikel berjudul ‘Neurolaw, Nemo Tenetur, dan Basis Konstitusional Pembacaan Aktivitas Neural dalam Proses Pidana’.

Tema ini memperlihatkan kematangan akademik yang lebih mendalam karena tidak hanya berbicara soal kemungkinan penggunaan teknologi pembacaan aktivitas neural dalam proses pidana, tetapi juga mengujinya dari sudut hak konstitusional, prinsip perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa, dan doktrin nemo tenetur sebagai salah satu prinsip mendasar dalam hukum acara pidana modern.

Melalui karya ini, persoalan teknologi tidak dipandang sekadar sebagai alat bantu penegakan hukum, melainkan juga sebagai medan penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Rangkaian kemenangan pada tahun 2024, 2025, dan 2026 tersebut menunjukkan satu benang merah yang kuat, seluruh karya yang dihasilkan tidak berdiri pada isu-isu permukaan, melainkan bergerak pada simpul-simpul paling strategis dalam pembaruan hukum nasional, khususnya pada persinggungan antara teknologi, etika, konstitusi, dan sistem peradilan.

Capaian ini tidak hanya merepresentasikan prestasi personal seorang dosen, tetapi juga memperlihatkan kapasitas keilmuan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dalam melahirkan gagasan-gagasan hukum yang progresif, relevan, dan bernilai kontribusi tinggi bagi perkembangan hukum Indonesia.

Bagi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, prestasi ini memiliki makna yang sangat penting. Di tengah tuntutan agar perguruan tinggi tidak hanya menjadi ruang transfer pengetahuan, tetapi juga pusat produksi gagasan dan inovasi ilmiah, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa dosen FH UNIB mampu hadir dalam forum nasional dengan menawarkan pemikiran yang bernas, visioner, dan kompetitif.

Lebih dari itu, capaian ini menegaskan bahwa tradisi akademik di FH UNIB tumbuh di atas fondasi riset yang serius, keberanian intelektual, dan orientasi kuat pada kemanfaatan ilmu hukum bagi bangsa dan negara.

Hattrick Juara I Nasional ini juga patut dibaca sebagai simbol dari konsistensi akademik yang langka. Memenangi kompetisi ilmiah sekali dapat dipandang sebagai prestasi besar, namun mempertahankannya selama tiga tahun berturut-turut menunjukkan kualitas yang jauh lebih mendalam, disiplin intelektual, ketajaman membaca problem hukum kontemporer, kemampuan merumuskan argumentasi ilmiah yang kuat, serta kecakapan menghubungkan isu-isu teoritik dengan kebutuhan reformasi hukum nasional.

Dalam konteks itulah, keberhasilan ini layak diapresiasi sebagai pencapaian institusional yang membanggakan bagi Universitas Bengkulu secara keseluruhan.

Prestasi Zico Junius Fernando di ajang LKTI HUT IKAHI sekaligus memperlihatkan bahwa dunia akademik hukum di daerah memiliki daya saing nasional yang sangat kuat.

Fakultas Hukum Universitas Bengkulu tidak hanya mampu hadir sebagai peserta dalam percaturan gagasan hukum nasional, tetapi juga tampil sebagai pemenang dengan karya-karya yang substansial, progresif, dan berorientasi pada masa depan.

Hal ini menjadi pesan penting bahwa kualitas akademik tidak ditentukan oleh letak geografis, melainkan oleh kesungguhan berpikir, ketekunan meneliti, dan keberanian menawarkan terobosan ilmiah.

Ke depan, capaian ini diharapkan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh sivitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa, untuk terus menumbuhkan budaya akademik yang unggul, produktif, dan berdaya saing.

Prestasi ini membuktikan bahwa karya ilmiah yang disusun dengan ketekunan, keberanian metodologis, dan kepekaan terhadap persoalan hukum aktual dapat menjadi sarana nyata untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum nasional.

Fakultas Hukum Universitas Bengkulu pun semakin meneguhkan posisinya sebagai institusi yang tidak hanya mendidik sarjana hukum, tetapi juga melahirkan pemikir hukum yang mampu memberi arah bagi perkembangan sistem hukum Indonesia.

Dengan torehan Juara I Nasional LKTI HUT IKAHI selama tiga tahun berturut-turut pada 2024, 2025, dan 2026, Zico Junius Fernando telah menuliskan prestasi yang membanggakan, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Universitas Bengkulu, dan dunia akademik hukum Indonesia.

Capaian ini adalah penanda bahwa dari kampus merah Bengkulu, lahir gagasan-gagasan hukum yang sanggup berbicara di tingkat nasional dan memberi makna bagi masa depan peradilan Indonesia.(OIL/RLS)

Tuntutan JPU Dalam Perkara Sektor Pertambangan Buktikan Pemisahan Tanggungjawab Antar Terdakwa

Tuntutan JPU Dalam Perkara
TUNTUTAN: Para Terdakwa Perkara Tipikor Sektor Pertambangan mendengarkan Tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu, 22 April 2026.

BencoolenTimes.com – Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam Perkara Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Sektor Pertambangan dinilai buktikan pemisahan peran atau tanggungjawab antar terdakwa.

Tuntutan JPU dalam perkara Sektor Pertambangan kepada para terdakwa disampaikan dalam sidang lanjutan, Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Kuasa hukum terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Hasibuan menilai, tuntutan yang dibacakan JPU justru memperlihatkan pemisahan tanggung jawab yang tegas antar para terdakwa dan menurutnya hal itu mengarah pada pihak yang dinilai memikul beban utama perkara.

Perkara ini sejak awal menyorot kerjasama tambang batu bara yang berujung pada tiga cabang dakwaan, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman berat terhadap dua petinggi PT. Ratu Samban Mining (RSM) yakni Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono, masing-masing 10 tahun penjara ditambah uang pengganti puluhan miliar rupiah. Sementara eks pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi juga dituntut 8 tahun penjara.

Bebby Hussy sendiri dituntut 4 tahun dalam perkara korupsi, 2 tahun dalam perkara suap, dan 2 tahun dalam perkara TPPU. Sakya Hussy dituntut 2 tahun dalam perkara korupsi dan 1 tahun dalam perkara TPPU.

Bagi Yakup, komposisi tuntutan itu menjadi indikator penting tentang bagaimana jaksa memetakan peran para terdakwa.

‘’Dari tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sangat terlihat formulasi pemisahan tanggung jawabnya seperti apa. Dimana memang menurut fakta persidangan, yang bertanggung jawab secara penuh adalah RSM,’’ ujar Yakup usai sidang.

Yakup menyoroti bahwa dua Petinggi RSM dituntut paling tinggi, masing-masing 10 tahun penjara ditambah pidana pengganti. Menurutnya, hal itu sejalan dengan fakta persidangan yang sejak awal menempatkan aspek perizinan, operasional tambang, hingga kewajiban korporasi berada pada pihak pemegang IUP, yakni RSM.

Meski demikian, Yakup menyatakan pihaknya belum puas terhadap tuntutan yang masih dibebankan kepada kliennya, khususnya dalam perkara suap dan TPPU. Ia menilai dua dakwaan tersebut tidak ditopang fakta persidangan yang cukup.

‘’Untuk suap, Pak Bebby sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut. Karena itu sangat tidak berdasar kalau beliau dituntut 2 tahun penjara,’’ tegas Yakup.

Yakup juga membantah dakwaan TPPU terhadap Bebby dan Sakya Hussy, dimana selama persidangan telah terungkap bahwa sumber pendapatan keduanya berasal dari usaha sah, dividen perusahaan, gaji, serta aset yang telah dilaporkan dalam pajak, bukan dari hasil tindak pidana.

‘’Fakta persidangan menunjukkan semua penghasilan Pak Bebby dan Pak Sakya berasal dari sumber yang sah dan tidak pernah ada upaya menyamarkan uang. Jadi seharusnya untuk suap dan TPPU, mereka tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana,’’ tegas Yakup.(OIL)

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Bengkulu Amankan Narkoba, Handphone Hingga Mobil

Bongkar Jaringan Narkoba
JARINGAN: Bongkar Jaringan Narkoba lintas provinsi terus dibuktikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dengan melakukan berbagai tindakan dan langkah serius.

BencoolenTimes.com – Bongkar Jaringan Narkoba lintas provinsi terus dibuktikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dengan melakukan berbagai tindakan dan langkah serius.

Bongkar Jaringan Narkoba lintas povinsi, terbaru BNNP Bengkulu melakukan pengungkapan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026.

Bongkar Jaringan Narkoba lintas provinsi, diawali dengan laporan masyarakat dan berkembang melalui penyelidikan intensif, hingga berujung pada penangkapan berantai dan terbongkarnya jaringan lintas provinsi.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Alexander Soeki menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan respon cepat atas informasi warga.

‘’Semua berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan surveillance. Dari situ, satu per satu pelaku berhasil kami ungkap,’’ sampai Alex.

Kasus pertama terungkap di Kabupaten Rejang Lebong dengan Tersangka GJ (35) yang ditangkap di rumahnya pada 6 Januari 2026. Dari upaya paksa penggeledahan, petugas menemukan sabu 9,66 gram dan 9 butir pil diduga jenis ekstasi.

‘’Setelah target terpantau, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, sehingga berhasil mengamankan berbagai barang bukti,’’ ungkap Alex.

Pengembangan berlanjut ke Kota Bengkulu pada 15 Februari 2026 dengan tersangka RIP (25) yang diringkus di kediamannya dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam pakaian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengantongi nama RJP yang kemudian ditetapkan sebagai DPO. ‘’Dari tersangka RIP, kami berhasil mengidentifikasi pemasok utama yang berada di luar daerah,’’ sebut Alex.

Perburuan terhadap RJP membuahkan hasil dengan mengamankannya di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkapnya di wilayah Jember pada 8 Maret 2026 lalu.

Penangkapan ini menjadi titik terang terbongkarnya jaringan besar lintas provinsi. ‘’RJP berperan sebagai pengendali jaringan. Dari sini, alur distribusi narkotika semakin jelas,’’ lanjut Alex.

Di hari yang sama, BNNP Bengkulu juga mengamankan tersangka AE (44) di Kota Bengkulu. Dari lokasi, ditemukan sabu serta alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.

‘’Barang bukti menunjukkan peran tersangka dalam peredaran, bukan hanya sebagai pengguna, namun memiliki peran lebih dalam bisnis haram tersebut,’’ sambung Alex.

Pengungkapan berlanjut pada 29 Maret 2026 di Kabupaten Kepahiang. Dua tersangka, DY (43) dan J (46), ditangkap di sebuah rumah makan dengan barang bukti sabu lebih dari 8 gram. ‘’Penangkapan dilakukan terbuka dan disaksikan warga sekitar sebagai bentuk transparansi,’’ ujar Alex.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, BNNP Bengkulu tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga terkait aktivitas jaringan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard, satu unit mobil Toyota Avanza, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah handphone, serta timbangan digital. ‘’Penyitaan aset ini bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran, termasuk aliran dana jaringan narkotika,’’ ungkap Alex lagi.

Hasil pengembangan mengungkap dua jaringan berbeda. Jaringan pertama melibatkan GJ, DY, dan J yang mendapat pasokan dari wilayah Binduriang, Rejang Lebong.

Sementara jaringan kedua melibatkan RIP, AE, dan RJP yang terhubung hingga Pulau Jawa. ‘’Jaringan ini bahkan sempat mengedarkan sabu hingga 2 kilogram sebelum berhasil kami ungkap dan hentikan,’’ sebut Alex lagi.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Menutup keterangannya, Alex menyampaikan pesan Kepala BNNP Bengkulu agar masyarakat tidak lengah terhadap ancaman narkotika.

‘’Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat. Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika ada yang terpapar, silakan datang untuk direhabilitasi,’’ imbau Alex.

‘’Ini momentum bagi kita semua untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,’’ imbuh Alex.(OIL)

Teguhkan Komitmen Anti Pungli dan Gratifikasi, Diskominfotik Buat Pernyataan

Teguhkan Komitmen Anti
KOMITMEN: Teguhkan Komitmen Anti Pungli dan Gratifikasi, Diskominfotik Provinsi Bengkulu melaksanakan apel yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pungli dan gratifikasi, pada Rabu, 22 April 2026.

BencoolenTimes.com – Teguhkan Komitmen Anti Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi, Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu buat pernyataan.

Teguhkan Komitmen Anti Pungli dan Gratifikasi, Diskominfotik Provinsi Bengkulu melaksanakan apel yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pungli dan gratifikasi, pada Rabu, 22 April 2026.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Zahirman Aidi.

Dalam sambutannya, Zahirman Aidi menegaskan pentingnya komitmen seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas dan profesionalisme, serta memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi.

Menurutnya, penandatanganan surat pernyataan tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Zahirman juga berharap seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, serta menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Apel pagi dan penandatanganan surat pernyataan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu sebagai langkah nyata dalam mendukung upaya pencegahan pungli dan gratifikasi di lingkungan kerja.

Kegiatan yang penandatanganan pernyataan Anti Pungli dan Gratifikasi di jajaran Pemprov Bengkulu dilakukan diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana sebelumnya penandatangan seluruh Kepala OPD sudah dilakukan sebelumnya yang dipimpin Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan di Kantor Pemprov Bengkulu.(OIL/RMC)

Uji Sterilisasi Limbah PT SSL, Lepas Ikan di Kolam Penampungan Terakhir

Uji Sterilisasi Limbah
LIMBAH: Uji Sterilisasi Limbah PT. Seluma Sawit Lestari (SSL) yang berada di Dusun Napalan, Kelurahan Sukaraja, akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma.

BencoolenTimes.com – Uji Sterilisasi Limbah PT. Seluma Sawit Lestari (SSL) yang berada di Dusun Napalan, Kelurahan Sukaraja, akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma.

Uji Sterilisasi Limbah PT. SSL akan dilakukan DLH Kabupaten Seluma guna memastikan air limbah pada kolam penampungan terakhir benar-benar aman dan tidak mencemari lingkungan, sebagaimana yang disampaikan pihak manajemen perusahaan.

Kepala DLH Seluma, Ikhwan Efendi melalui Sekretaris Heru Yumiadriansyah, mengatakan uji sterilisasi akan dilakukan setelah hasil uji laboratorium terhadap 6 sampel limbah yang telah diambil selesai.

‘’Untuk uji sterilisasi ini, kita masih menunggu hasil uji laboratorium yang saat ini masih berproses,’’ sampai Heru saat dikonfirmasi, Rabu siang, 22 April 2026.

Dijelaskan Heru, uji sterilisasi nantinya akan dilakukan secara langsung di lapangan sebagai bentuk pembuktian apakah air limbah tersebut benar-benar sudah aman bagi lingkungan.

Salah satu metode yang akan dilakukan yakni dengan melepaskan ikan ke kolam penampungan limbah terakhir milik PT SSL. ‘’Nanti kita coba lepas ikan di kolam terakhir dan dari situ bisa kita lihat apakah air tersebut benar-benar aman atau tidak,’’ tegas Heru.

Heru menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan DLH bersama Wabup Seluma, Gustianto yang menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Dari hasil pengecekan sementara, Tim DLH menemukan sejumlah permasalahan dalam sistem pengelolaan limbah PT SSL. Menurut Heru, pengelolaan limbah dengan sistem line aplikasi yang diterapkan perusahaan dinilai belum berjalan maksimal.

‘’Dari hasil pengecekan, masih banyak ditemukan kekurangan dalam pengelolaan limbah. Sistem line aplikasi yang digunakan belum berjalan optimal,’’ kata Heru.

Selain itu, Heru mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya kolam penampungan limbah yang mengalami kebocoran. Kondisi ini menyebabkan air limbah merembes keluar hingga mengalir ke anak sungai.

‘’Saat sidak kami ada menemukan kolam yang bocor, sehingga air limbah merembes keluar menuju anak sungai,’’ ungkap Heru.

Heru menegaskan, jika nantinya hasil uji laboratorium maupun uji sterilisasi menunjukkan adanya pelanggaran atau pencemaran, maka pihak perusahaan wajib segera melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Heru berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan limbah industri guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. ‘’Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan limbah ini benar-benar sesuai standar, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,’’ imbuh Heru.(RSL)

Pemkab Seluma Usulkan Jembatan Garuda

Pemkab Seluma Usulkan
USULKAN: Bupati Seluma, Teddy Rahman menyebut Pemkab Seluma usulkan tiga titik pembangunan Jembatan Garuda.

BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Seluma usulkan program pembangunan Jembatan Garuda yang digagas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Pemkab Seluma usulkan program pembangunan Jembatan Garuda untuk wilayah Kabupaten Seluma sebanyak 3 titik dan proposal sudah siap dibawa ke Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Ini disampaikan Bupati Seluma, Teddy Rahman kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026. Disebutkan nilai anggaran yang diusulkan mencapai Rp 19 untuk tiga titik pembangunan jembatan di Kabupaten Seluma.

‘’Besok (Kamis, 23 April 2026) Kami sudah terjadwal bertemu langsung dengan Kasad sambil membawa proposal usulan Jembatan Garuda,’’ sampai Bupati Teddy.

Bupati Teddy menyampaikan, program ini dinilai sangat potensial dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses infrastruktur penghubung antarwilayah. Pasalnya, sejumlah daerah di Kabupaten Seluma masih membutuhkan pembangunan jembatan.

‘’Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Seluma, kami sangat berharap program ini dapat diwujudkan di Seluma,’’ ucap Bupati Teddy.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seluma, M. Syaifullah menjelaskan, bahwa proposal yang diajukan mencakup tiga titik pembangunan. Yaitu Jembatan Air Talo yang menghubungkan Talo Kecil dengan Semidang Alas, Jembatan Air Kungkai, serta Jembatan Talang Giring.

‘’Proposalnya sudah selesai dan siap dibawa ke Kasad TNI AD, dengan total usulan anggaran sebesar Rp 19 miliar untuk tiga titik pembangunan,’’ demikian Syaiful.(RSL)

Perebutkan Empat Jabatan di Lebong, 24 Peserta Bersaing

Perebutkan Empat Jabatan
JABATAN: Perebutkan Empat Jabatan Kepala Organiosasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong, 24 peserta yang dinyatakan lulus adminisktrasi atau Memenuhi Syarat (MS), bersaing.

BencoolenTimes.com – Perebutkan Empat Jabatan Kepala Organiosasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong, 24 peserta yang dinyatakan lulus adminisktrasi atau Memenuhi Syarat (MS), bersaing.

Perebutkan Empat Jabatan Kepala OPD di Pemkab Lebong, 24 Peserta atau Pelamar yang dinyatakan Memenuhui Syarat (MS) sesuai dengan Pengumuman Nomor: 806/PANSEL.JPT.KL/2026 Tentang Seleksi Administrasi pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Lebong Tahun 2026.

Perebutkan Empat Jabatan Kepala OPD di Pemkab Lebong, 24 peserta diumumkan MS sesuai pengumuman yang disampaikan. Dimana Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lebong Tahun 2026 sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara (BA) Rapat Nomor : BA.08/PANPEL.JPT.KL/2026 tanggal 21 April 2026 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2026 dan Laporan ke BKN RI tanggal 20 April 2026 hal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Lebong.

Perebutkan Empat Jabatan

Disampaikan dalam pengumuman, diantaranya daftar nama Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Lebong (diurutkan secara abjad).

Untuk Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, masing-masing atas nama Dhendi Novianto Saputra, SKM, Hery Setiawan, ST dan Joni Prawinata, SE.

Untuk Jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP), masing-masing atas nama Beny Kodratullah, S.Sos, MM, Eropa, S,KM, H. Guntur, S.Sos, ME, Hery Setiawan, ST, Jon Hendi, S.Sos, Riswan Effendi, SE, MM dan Rizka Putra Utama, SE.

Kemudian Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ada nama Ade Triastuti, Beny Kodratullah, S.Sos, MM, Dhendi Novianto Saputra, S.KM, Eropa, SKM, H. Guntur, S.Sos, ME, Indera Istiawan, S.KM, Jon Hendi, S.Sos, M. Ikram, S.Sos dan Rizka Putra Utama, SE.

Sedangkan untuk Jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) ada nama Andi Febriansyah, SE, MM, Joni Prawinata, SE, M. Ikram, S.Sos, Partono, SE dan Riswan Effendi, SE, MM.

Dalam pengumuman yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pansel, Heru Susanto tersebut, juga disampaikan tahapan Assessment sesuai dengan jadwal dari Puspenkom BKN, di Minggu Ke-3 Bulan Juni 2026.

Perebutkan Empat Jabatan

Sehingga bagi Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tahapan Penulisan makalah dan Wawancara dengan jadwal yang ditentukan.

Untuk tahapan Penulisan Makalah dan Wawancara, dijadwalkan selama dua hari secara berturut-turut bertempat di Ruang Rapat Hidayah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Untuk pelaksanaan Penulisan Makalah 1 dan Penulisan Makalah 2, dilaksanakan pada 29 April 2026. Sedangkan untuk pelaksanaan Wawancara dijadwalkan pada 30 April 2026.

Disampaikan juga, untuk peserta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan, Laki–laki menggunakan Kemeja Putih Lengan Panjang (lengkap dengan atribut papan nama dan pin KORPRI). Kemudian menggunakan Celana Panjang Warna Hitam, Berdasi Warna Biru Polos, memakai Peci Warna Hitam, memakai Sepatu pantofel.

Untuk peserta Perempuan, menggunakan Kemeja Putih Lengan Panjang (lengkap dengan atribut papan nama dan pin KORPRI), Rok Panjang Warna Hitam, Berdasi Warna Biru Polos, bagi yang mengenakan jilbab, memakai Jibab Warna Hitam dan memakai Sepatu Pantofel.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, harus membawa seluruh berkas persyaratan administrasi pada saat tahapan penulisan makalah untuk dilakukan verifikasi.

Bagi peserta yang melamar 2 (dua) jabatan agar menulis makalah sesuai dengan masing – masing jabatan yang dilamar dengan tema yang ditentukan oleh Tim Pansel. Penulisan makalah sebagaimana dimaksud pada point 4 dilakukan secara langsung dalam ruangan tertutup dengan durasi selama 2 jam untuk 1 jabatan.

Selain itu, peserta di wajibkan datang tepat waktu, Peserta dilarang membawa Laptop, Handphone dan alat komunikasi lainnya pada saat penulisan makalah.(OIL)

Seleksi JPTP Sekda Lebong, 4 Nama Bersaing

Seleksi JPTP Sekda Lebong
PENGUMUMAN: Panitia Seleksi (Pansel), Seleksi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Sekda (Sekretaris Daerah) Lebong, resmi mengumumkan nama-nama peserta yang lulus Administrasi.

BencoolenTimes.com – Seleksi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Sekda (Sekretaris Daerah) Lebong, resmi diumumkan sesuai Pengumuman Nomor: 805/PANSEL.JPT.KL/2026 Tentang Seleksi Administrasi Pada seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama Sekda Kabuoaten Lebong tahun 2026.

Seleksi JPTP Sekda Kabupaten Lebong, berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka JPTP Kabupaten Lebong Tahun 2026, ada 4 nama yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi.

Seleksi JPTP Sekda Lebong

Sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara (BA) Rapat Nomor: BA.07/PANPEL.JPT.KL/2026 tanggal 21 April 2026 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun 2026 dan Laporan ke BKN RI tanggal 20 April 2026.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Lebong.

Dalam pengumumnan nama yang lulus seleksi sesuai abjad nama, yaitu Dhendi Novianto Saputra, SKM, Joni Prawinata, SE, Partono, SE, ME dan Syarifuddin, S.Sos, M.Si.

Selain itu disebutkan dalam pengumuman, dikarenakan tahapan assessment sesuai dengan jadwal dari Puspenkom BKN di minggu ke-3 bulan Juni 2026, bagi Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tahapan Penulisan Makalah dan Wawancara.

Seleksi JPTP Sekda Lebong

Untuk tahapan Penulisan Makalah dan Wawancara, dijadwalkan pada Selasa, 28 April 2026 mendatang di Ruang Rapat Hidayat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Kegiatan dimulai dengan registrasi Pukul 07.30–08.00 WIB, kemudian pembukaan 08.00-09,00 WIB. Sedangkan untuk Penulisan Malah dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dan Wawancara pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Dalam pengumuman yang di tandatangani Ketua Pansel Herwan Antoni tersebut, dijuga disampaikan, seluruh peserta diminta untuk datang tepat waktu.

Para peserta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan, Kemeja Putih Polos Lengan Panjang (lengkap dengan atribut papan nama dan pin KORPRI), Celana Panjang Warna Hitam, Berdasi Warna Biru Polos, memakai Peci Warna Hitam dan memakai Sepatu Pantofel.

Kemudian, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, harus membawa seluruh berkas persyaratan administrasi pada saat tahapan penulisan makalah untuk dilakukan verifikasi.

Penulisan makalah dengan tema yang ditentukan oleh Tim Pansel dilakukan secara langsung dalam ruangan tertutup dengan durasi selama 2 jam dan Peserta dilarang membawa Laptop, Handphone dan alat komunikasi lainnya pada saat penulisan makalah.

Serta, Peserta yang tidak dapat mengikuti rangkaian pelaksanaan seleksi dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur serta tidak berhak megikuti tahap seleksi selanjutnya.(OIL)

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek BPBD Provinsi Dilaporkan

Diduga Gunakan Material Ilegal
LAPORKAN: Ketua Garbeta Bengkulu, Dedi Mulyadi laporkan proyek BPBD Provinsi Bengkulu di Lebong, ke Kejati Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Diduga gunakan material ilegal, proyek pembangunan Pengaman Jalan Ruas Air Dingin-Muara Aman dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Diduga gunakan material ilegal, proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu dilaporkan Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu ke Kejati Bengkulu.

Disampaikan Ketua Garbeta Bengkulu, Dedi Mulyadi kepada wartawan. Laporan disampaikan ke Kejati Bengkulu karena diduga proyek miliaran tahun 2025 tersebut menggunakan material yang diambil dari lokasi galian C yang diduga belum berizin.

”Kita beberapa waktu lalu sudah melakukan aksi unjuk rasa dan hari ini kita sampaikan berbagai dokumen yang bisa dijadikan bukti awal dugaan tersebut,” kata Dedi Mulyadi.

Dilanjutkan Dedi Mulyadi, proyek yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong tersebut bersumber dari dana hibah pemerintah pusat melalui satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.

”Untuk STA 0+000 dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dengan pagu anggaran Rp11 miliar lebih, sementara STA 39+000 dikerjakan CV Artomoro dengan anggaran Rp7,3 miliar. Semua bersumber dari dana hibah pemerintah pusat tahun 2025,” lanjut Dedi Mulyadi.

Besarnya nilai anggaran, disebut Dedi Mulyadi, justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Garbeta menemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

”Dari hasil pantauan kami, diduga ada penggunaan material ilegal dari galian C yang belum mengantongi izin. Selain itu, kualitas pekerjaan juga terkesan asal jadi dan tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah,” tegas Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mempertanyakan standar pengerjaan proyek yang dinilai jauh dari kata layak, mengingat anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Dugaan ini pun dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi mengarah pada praktik korupsi.

Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi mendesak Kejati Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

”Ini demi penegakan supremasi hukum di Bumi Merah Putih Bengkulu. Kami minta Kejati tidak tinggal diam,” imbuh Dedi Mulyadi.(OIL)

Tiga Warga Disambar Petir, 1 MD

Tiga Warga Disambar Petir
KORBAN: Salah satu pekerja penyadap karet di Kabuaten Seluma mengalami sejumlah luka setelah menjadi korban sambaran petir.

BencoolenTimes.com – Tiga warga disambar Petir di Kabupaten Seluma, pada Selasa sore, 21 April 2026. Ketiga warga tersebut merupakan pekerja penyadap karet di area Afdeling VI PTPN 01 Regional 7 Unit Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Tiga warga disambar petir, masing-masing Fazrul Hamidi (50) warga Desa Kayu Arang dan Idson Susanto (47) warga Desa Cahaya Negeri yang mengalami luka akibat sambaran petir.

Sedangkan satu korban lainnya, bernama Parlan (37) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, meninggal dunia akibat sambaran petir.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kapolsek Sukaraja IPTU Wulan Rachmawati, membenarkan peristiwa nahas yang dialami tiga penyadap karet tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat ketiga korban tengah melakukan aktivitas penyadapan karet di lokasi perkebunan. Tidak lama kemudian, hujan turun disertai kilatan perir yang cukup besar.

‘’Peristiwa terjadi sekitar pukul Empat Belas Lewat Empat Puluh Lima WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat). Saat itu korban sedang bekerja, kemudian turun hujan disertai kilatan petir yang cukup besar dan langsung menyambar ketiganya,’’ ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian itu, Parlan meninggal dunia di lokasi dengan luka bakar serius di bagian kepala dan dada. Sementara Fazrul mengalami luka pada lengan kanan, dan Idson menderita luka bakar di lengan kanan serta kaki kiri, juga disertai sesak napas.

Dalam kondisi terluka, Fazrul berupaya mencari bantuan dengan berjalan menuju Camp 56 PTPN 01 Unit Pawi. Selanjutnya bertemu saksi Hasan (43), kemudian bersama pekerja lainnya menuju lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan.

‘’Rekan-rekan korban langsung mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat setelah mendapat informasi,’’ lanjut Kapolsek.

Ketiga korban sempat dibawa ke Puskesbun PTPN 01 Regional 7 Unit Pawi untuk penanganan awal. Namun karena kondisi Idson cukup serius, ia dirujuk ke RSUD M Yunus Kota Bengkulu untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara jenazah Parlan langsung dibawa ke rumah duka di Dusun Perluasan, Kecamatan Sukaraja menggunakan ambulans. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kronologi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban Parlan merupakan karyawan lepas yang bekerja sebagai penyadap karet. Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Keluarga korban yang meninggal dunia juga sudah membuat surat pernyataan penolakan. ‘’Jenazah rencananya dimakamkan Rabu pagi di TPU Dusun Perluasan, Kecamatan Sukaraja,’’ imbuh Kapolsek.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pekerja perkebunan agar lebih waspada terhadap cuaca ekstrem, khususnya saat hujan disertai petir yang berpotensi membahayakan keselamatan.(RSL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!