12.4 C
New York
Thursday, April 23, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1674

Wawali: Jika Masih Jual Tuak, Pasti Dirobohkan

BencoolenTimes.Com, – Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, menegaskan jika masih ada yang menjual tuak dan menghidupkan musik hingga malam hari maka tidak akan dikeluarkan izin dan juga dipastikan tempatnya akan dirobohkan.

Demikian disampaikannya terkait adanya informasi warung remang-remang (Warem) yang sebelumnya sudah dirobohkan kembali ada yang mulai membangun.

“Pemkot Bengkulu jelasnya tidak akan mengeluarkan izin. Jika masih saja ada yang menjual tuak dan menghidupkan musik hingga malam, bisa saya pastikan akan dirobohkan,” tegas Dedy melalui pesan WhatsApp. Rabu (28/11/2018).

Dirinya berharap, setiap elemen dapat ikut berperan serta dalam pemberantasan tempat maksiat yang ada di Kota Bengkulu. Karena, Pemkot tidak bisa bekerja tanpa dukungan dari seluruh warga Kota Bengkulu.

Pantauan BencoolenTimes.Com, kegiatan Warem di kawasan Pantai Panjang sudah tidak terlihat lagi. Namun, tampak ada beberapa bangunan yang mulai diperbaiki di kawasan ex Warem tersebut.

Diketahui, sebelumnya Pemkot Bengkulu melalui Wakil Walikota Bengkulu sudah merobohkan lebih kurang sekitar 35 bangunan Warem di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, yang terbukti sebagai tempat maksiat. (Yud)

Walikota Keluarkan Edaran Stop Pelayanan Publik. Ada Apa?

BencoolenTimes.Com, – Belum genap 100 hari kerja Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi yang kerap dikenal dengan duet HD, kembali membuat heboh.

Terbaru, duet ini mengeluarkan edaran stop layanan publik, selama sholat fardhu 5 waktu.

Surat edaran ini nomor : 065/14/B.III/2018 tentang Geerakan Berjamaah Sholat Fardhu Lima Waktu.

Berikut isi surat edaran tersebut :

1. Bagi ASN/P

Surat Edaran Tentang Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu

egawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu yang beragama Islam agar melaksanakan Gerakan Berjamaah Shalat Fardu lima waktu di masjid/mushola, dengan menghentikan seluruh aktivitas saat masuk waktu sholat.

2.Bagi para pimpinan agar mensosialisasikan dan melaksanakan gerakan dimaksud bersama ASN/pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing di jajaran Pemkot Bengkulu, apabila sudah masuk waktu sholat fardhu segera melaksanakan sholat berjamaah di masjid terdekat.

3.Bagi ASN/Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada msayarakat, agar dapat menyampaikan hal dimaksud dengan baik dan sopan.

Dengan adanya Surat Edaran ini, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengharapkan seluruh ASN Jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, Sekda, Asisten, OPD, Badan, RSUD dan PDAM untuk melaksanakan surat edaran tersebut. (Yud)

“Jika Upah di Bawah UMK, Laporkan ke KSPSI”

BencoolenTimes.Com, – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu, Jecky Haryanto, menegaskan jika ada pekerja yang upahnya dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 2.200.000 untuk tahun 2019, silahkan lapor ke KSPSI

Ketentuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan, Rabu (28/11/2018) di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.

Kata Jecky, pihaknya mengharapkan nanti pelaku usaha di wilayah Kota Bengkulu dapat menyesuaikan dengan UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan.

“Upah merupakan hak pekerja. Jika dibayar di bawah UMK, laporkan kepada kami (KSPSI) apalagi soal ketentuan upah ini ada sanksi pidana,” tegasnya.

Ditambahkan Jecky, kalau di dewan pengupahan penetapan tersebut sudah final sebagai hasil rapat pleno. Jadi walikota hanya menetapkan saja.

“Penetapan oleh dewan pengupahan itu wajib sifatnya karena merupakan amanat undang-undang,” tutupnya. (Red)

Perhatian! UMK Bengkulu Tahun 2019 Rp. 2,2 Juta

BencoolenTimes.Com, – Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu untuk tahun 2019 resmi ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp. 2.200.000 setelah digelarnya rapat pleno, Rabu (28/11/2018).

Penetapan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan dan pihak pemerintah kota, Bappeda dan Disperindag, yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.

Anggota dewan pengupahan, Jecky Haryanto, mengungkapkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Bengkulu telah menetapkan UMK tahun 2019 untuk direkomendasikan ke walikota sebesar Rp. 2.200.000.

“Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengharapkan nantinya pelaku usaha di wilayah Kota Bengkulu dapat menyesuaikan dengan UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan,” tegasnya, yang juga Ketua KSPSI Kota Bengkulu. (Red)

PENURUNAN BANJIR SETINGGI BETIS ORANG DEWASA

Banjir menggenangi jalan penurunan
Hujan deras mengakibatkan jalan di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu banjir

BENGKULU – Hujan deras malam ini (24/11) membuat ruas Jalan Puteri Gading Cempaka depan Hotel Amaris Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, banjir dan digenangin air setinggi betis orang dewasa.

Banjir mengakibatkan kendaraan yang melintas, terganggu. Bahkan beberapa kendaraan roda dua mengalamin macet, karna busi kendaraan terkena air. Pantauan wartawan media ini, langsung di lokasi kejadian, genangan air terjadi sejak pukul 20:45 WIB. “Hati-hati lewat Penurunan,” imbau Wahyu, warga setempat.

BACA JUGAhttps://bencoolentimes.com/spbu-seberang-benmall-dikeluhkan-warga-dari-mulai-banjir-hingga-bocoran-minyak-masuk-rumah/

Sejak lama, masalah banjir di Penurunan, tak juga teratasi. Setiap turun hujan deras, lokasi ini dipastikan jadi langganan banjir. Proyek drainase sekitar 1 tahun lalu di jalan ini, belum mampu mengatasi genangan air. “Kami harap pemerintah bisa mengatasi ini, karena sudah lama tetap aja banjir,” harap Erwan, warga di lokasi banjir. (ded)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!