BencoolenTimes.Com, – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu, Jecky Haryanto, menegaskan jika ada pekerja yang upahnya dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 2.200.000 untuk tahun 2019, silahkan lapor ke KSPSI
Ketentuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan, Rabu (28/11/2018) di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.
Kata Jecky, pihaknya mengharapkan nanti pelaku usaha di wilayah Kota Bengkulu dapat menyesuaikan dengan UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan.
“Upah merupakan hak pekerja. Jika dibayar di bawah UMK, laporkan kepada kami (KSPSI) apalagi soal ketentuan upah ini ada sanksi pidana,” tegasnya.
Ditambahkan Jecky, kalau di dewan pengupahan penetapan tersebut sudah final sebagai hasil rapat pleno. Jadi walikota hanya menetapkan saja.
“Penetapan oleh dewan pengupahan itu wajib sifatnya karena merupakan amanat undang-undang,” tutupnya. (Red)