-1.5 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Perhatian! UMK Bengkulu Tahun 2019 Rp. 2,2 Juta

BencoolenTimes.Com, – Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu untuk tahun 2019 resmi ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp. 2.200.000 setelah digelarnya rapat pleno, Rabu (28/11/2018).

Penetapan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan dan pihak pemerintah kota, Bappeda dan Disperindag, yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.

Anggota dewan pengupahan, Jecky Haryanto, mengungkapkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Bengkulu telah menetapkan UMK tahun 2019 untuk direkomendasikan ke walikota sebesar Rp. 2.200.000.

“Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengharapkan nantinya pelaku usaha di wilayah Kota Bengkulu dapat menyesuaikan dengan UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan,” tegasnya, yang juga Ketua KSPSI Kota Bengkulu. (Red)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!