BencoolenTimes.Com, – Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu untuk tahun 2019 resmi ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp. 2.200.000 setelah digelarnya rapat pleno, Rabu (28/11/2018).
Penetapan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan dan pihak pemerintah kota, Bappeda dan Disperindag, yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bengkulu.
Anggota dewan pengupahan, Jecky Haryanto, mengungkapkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Bengkulu telah menetapkan UMK tahun 2019 untuk direkomendasikan ke walikota sebesar Rp. 2.200.000.
“Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengharapkan nantinya pelaku usaha di wilayah Kota Bengkulu dapat menyesuaikan dengan UMK yang sudah dibahas dan ditetapkan,” tegasnya, yang juga Ketua KSPSI Kota Bengkulu. (Red)