Friday, September 22, 2023
spot_img
Home Blog

Ramaikan ASEAN EXPO 2023, BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

Pemasaran UMKM BTN.

BencoolenTimes.com, – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan perseroan menjual produk lokal ke pasar China. Langkah tersebut menjadi salah satu bagian dari strategi Bank BTN mendukung Pemerintah termasuk Kementerian BUMN membawa UMKM menembus pasar global.

Adapun, UMKM yang dikirim Bank BTN ke China merupakan binaan dari Rumah BUMN BTN KC Yogyakarta. Rumah BUMN merupakan wadah untuk mendukung pengembangan UMKM di Indonesia melalui berbagai inisiatif maupun sinergi dengan instansi atau lembaga lainnya. Para UMKM tersebut memamerkan produk unggulannya melalui kegiatan China ASEAN EXPO 2023 di Nanning Internasional Conference and Exhibition.

Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando mengatakan produk yang dijual UMKM binaan Bank BTN yakni perlengkapan rumah tangga berbahan dasar eceng gondok serta daun pandan. Selain itu, UMKM tersebut juga menjual tas dengan teknik pewarnaan kain alami. “Kami mengapresiasi Kementerian BUMN yang mewadahi para UMKM untuk Go China. Kami berharap upaya ini dapat membuat produk UMKM Indonesia juga diminati di pasar China, terutama karena keunikan dan kreativitasnya,” jelas Ramon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Selain pembinaan untuk UMKM, Bank BTN juga menyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pengusaha cilik tersebut. Dukungan Bank BTN bagi para wiraswasta melalui KUR terpantau dari lonjakan penyaluran KUR sebesar 123,10 % secara tahunan (year-on-year/yoy) per Juni 2023.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir melalui staf khususnya, Arya Sinulingga, menyebutkan bahwa keterlibatan UMKM dalam pasar global perlu ditingkatkan agar target ekspor tercapai. “Pameran ini sekaligus menjadi wadah bagi UMKM untuk melakukan business matching dengan pengusaha dari berbagai negara di ASEAN, tentunya ini bisa membantu UMKM semakin melebarkan sayapnya di pasar global,” tambah Arya.

China ASEAN EXPO 2023 merupakan pameran hasil kesepakatan pada KTT China ASEAN ke-7 di bulan Oktober 2003 dalam kerangka kerja perdagangan ekonomi China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA). Kegiatan ini menjadi komitmen Indonesia untuk menjalin kerja sama perdagangan dan investasi dengan China dan negara ASEAN lainnya.

Pada pembukaan kegiatan ini dihadiri pula oleh Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin, dan beberapa tamu kenegaraan lainnya. Harapannya kegiatan ini dapat membawa keberhasilan UMKM di panggung dunia dan mampu menjadi motor penggerak bagi perekonomian nasional. (BAY)

Kejati Bengkulu Terima 33 Laporan Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima 33 laporan kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejati Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, dari 33 laporan yang masuk ke bidang Intelijen, 3 diantaranya sudah masuk ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Laporan itu terhitung Januari sampai September 2023,” kata Ristianti Andriani di Ruang Kerjanya, Kamis (21/9/2023).

Ristianti Andriani memaparkan, dari 33 laporan yang masuk, kebanyakan tidak disertai bukti pemula. Jadi laporannya hanya sebatas indikasi. Oleh sebab itu, Kejati Bengkulu menyurati pelapor dalam hal ini untuk memita bukti pemula.

“Sehingga penyidik kesulitan menindaklanjuti jika hanya indikasi yang dilaporkan, maka kita surati pelapor untuk melengkapi laporan, paling tidak bukti pemula dugaan yang dilaporkan,” ungkap Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani menegaskan, Kejati Bengkulu berkomitmen setiap pengaduan masyatakat akan ditindaklanjuti secara objektif.

“Setiap laporan yang masuk kita tindaklanjuti, jika laporan disertai bukti pemula kita telaah,” demikian Ristianti Andriani.

Terpisah, diketahui, kasus yang sudah dalam penyidikan Pidsus Kejati sekitar 6 kasus, diantaranya, kasus korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu, kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara jilid II.

Lalu, kasus pembangunan asrama haji tahap I, kasus perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah, dan kasus peningkatan jalan di Mukomuko. (BAY)

Kejari Sita 2 Kontainer Dokumen dari Penggeledahan Kasus Samisake, Potensi Nambah Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH didampingi Ketua Tim Penyidik, Agustian, SH.MH

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita 2 kontainer dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Koperasi BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan Rumah Ketua Koperasi Maju Bersama.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH didampingi Ketua Tim Penyidik, Agustian, SH.MH mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik guna mencari dokumen tambahan untuk melengkapi berkas perkara 4 tersangka sebelum masuk ke persidangan.

“Dokumen hasil sitaan dari dua lokasi itu akan ditelaah terlebih dulu guna menyempurnakan berkas perkara para tersangka,” kata Fery Junaidi di Kantor Kejari Bengkulu, Kamis (21/9/2023).

Fery Junaidi menambahkan, dalam penyidikan kasus samisake tidak ada kendala, karena selama ini kasus masih terus berposes.

“Kalau hambatan tidak ada, kan kasus masih berproses, masih tetap berjalan. Sementara ini belum ada perpanjangan lagi untuk penahanan tersangka,” ucap Fery Junaidi.

Saat disinggung apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, Fery Junaidi menyampaikan, penyidik masih fokus pada 4 tersangka yang sudah ditetapkan.

“Kalau itu belum. Penambahan tersangka nanti kita bicara seson berikutnya,” demikian Fery Junaidi.

Diketahui, dalam perkara Samisake Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka yakni AM selaku Ketua Koperasi SP Mandiri Kelurahan Betungan, JN selaku Seketaris Koperasi Skip Mandiri Kelurahan Kebun Kenanga, Rustam selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati.

Berdasarkan data terhimpun, tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.

Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.

Dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar R13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Data vali, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM  Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD.(BAY)

Kejari Geledah Dua Lokasi Soal Kasus Samisake Pemkot Bengkulu

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah Kantor Koperasi BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2013 lalu, Kamis (21/9/2023).

Ketua Tim penyidikan kasus Samisake Kejari Bengkulu, Agustian mengatakan, dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Koperasi Maju Bersama dan Kediaman Ketua Koperasi Maju Bersama. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus Samisake.

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan dalam penyidikan kasus Samisake,” kata Agustian.

Diketahui, dalam perkara Samisake Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka yakni AM selaku Ketua Koperasi SP Mandiri Kelurahan Betungan, JN selaku Seketaris Koperasi Skip Mandiri Kelurahan Kebun Kenanga, Rustam selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati.

Berdasarkan data terhimpun, tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.

Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.

Dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar R13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Data vali, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM  Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD.(BAY)

Wakil Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Optimalkan Realisasi Anggaran & Capaian Kinerja

Wakil Jaksa Agung Sunarta

BencoolenTimes.com, – Wakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup serta memberikan sambutan pada Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun 2023.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan, penyelenggaraan Rakernis Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023 telah dilaksanakan dengan lancar, sukses dan penih semangat serta antusias.

“Kegiatan Rakernis merupakan bahan untuk mengevaluasi capaian kinerja dan realisasi anggaran program Kejaksaan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2023, guna dipertanggungjawabkan dalam Rencana Kerja Kejaksaan,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan RI berhasil memperoleh penghargaan sebagai peringkat ke 4 kinerja anggaran terbaik tahun 2022 untuk kategori kementerian/lembaga dengan pagu besar berdasarkab capaian nilai kinerja anggaran sebesar 96,33 persen. Untuk itu, Jaksa Agung berharap kinerja serapan anggaran tahun ini dapat ditingkatkan melampaui serapan anggaran tahun lalu.

Adapun Rakernis kali ini dilaksanakan secara berbeda dengan Rakernis tahun lalu, yang mana setelah Rakernis dilaksanakan, harus sudah ada output berupa rekomendasi hasil Rakernis untuk dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Terkait Penyusunan Rekomendasi Rakernis Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa akan dilakukan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan semua bidang melalui konsinyering untuk merumuskan rekomendasi hasil Rakernis pada setiap bidang.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan catatan dan rekomendasu hasil Rakernis yaitu:

a. Bidang Pembinaan

Laksanakan evaluasi secara periodik pada setiap satuan kerja guna melakukan pemantauan optimalisasi penyerapan anggaran, serta siapkan helpdesk sebagai sarana komunikasi yang efektif bagi satuan kerja yang mengalami kendala dalam penyerapan anggaran maupun revisi anggaran, agar segera dilakukan mitigasi penyelesaiannya.

Selain itu, laksanakan Peningkatan Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan melalui penyusunan RKBMN (Rencana Kebutuhan BMN), agar pengadaan yang dibuat tepat guna dan tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan percepatan pelaksanaan inventarisasi aset tak berwujud (ATB).

b. Bidang Intelijen

Laksanakan program kerja sesuai isu strategis masing-masing Direktorat/Pusat, khususnya yang berkaitan dengan program kerja prioritas.

Pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu, terdapat masukan mengenai pemeliharaan alat-alat intelijen. Untuk itu, agar kegiatan tersebut dapat diprioritaskan penganggarannya.

c. Bidang Tindak Pidana Umum

Segera tuntaskan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, khususnya perkara yang masuk dalam prioritas dan dipantau oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. Sehingga, dapat segera diajukan usulan penambahan anggaran terkait penanganan tindak pidana siber.

Terkait dengan tindak pidana lingkungan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, agar menerapkan tuntutan yang disertai dengan pidana tindakan berupa pemulihan lingkungan, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencegahannya.

d. Bidang Tindak Pidana Khusus

Terkait dengan biaya pelacakan aset untuk pembayaran uang pengganti dan denda yang hingga saat ini belum dianggarkan di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, agar dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menemukan jalan keluarnya.

e. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

segera melaksanakan revisi anggaran untuk kegiatan yang masih dapat dilaksanakan hingga tahun anggaran. Susun rencana kerja sebagai dasar pengajuan usulan penambahan anggaran sesuai dengan kebutuhan rill di lapangan pada Tahun Anggaran mendatang.

f. Bidang Pengawasan

Perbaiki perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara relevan dan terjadwal, sehingga tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun. Selain itu, segera melakukan program kegiatan yang belum dilaksanakan dan mencairkan anggarannya.

g. Bidang Pidana Militer

Segera laksanakan penguatan relasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum dari lingkungan peradilan militer dan peradilan umum dengan melakukan koordinasi non teknis dalam rangka optimalisasi kinerja dan penyerapan anggaran koordinasi teknis penuntutan.

h. Badan Pendidikan dan Pelatihan

Terkait dengan adanya pengadaan ASN Kejaksaan sebanyak 8.095 orang, mitigasi permasalahan yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan persiapan mulai dari anggaran, widyaiswara, tenaga pengajar, hingga sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Diklat.

Terkait catatan dan rekomendasi hasil kegiatan Rakernis tersebut, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung menyampaikan arahan-arahan yaitu:

1. Strategi Optimalisasi Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja Bidang Bidang/Badan Diklat

Laksanakan semua program yang telah direncanakan sebelumnya, jika di lapangan terdapat kendala, segera koordinasikan secara berjenjang guna ditemukan solusinya sehingga optimalisasi anggaran dapat terlaksana.

Tetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pencairan, dan menghitung perkiraan belanja, agar dapat dilaksanakan tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.

2. Strategi Revisi Anggaran terhadap Rincian Output (RO) yang realisasi anggarannya diperkirakan tidak mencapai 95 persen per tanggal 5 Desember 2023

Segera dilakukan revisi anggaran Rincian Output guna memaksimalkan serapan anggaran hingga akhir tahun anggaran, dan segera laksanakan hasil revisi tersebut.

Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan hasil revisi dalam rangka pemenuhan target capaian kinerja dan realisasi anggaran.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk terus menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih. Oleh karenanya, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung meminta agar melakukan publikasi kinerja mengenai Kejaksaan kepada masyarakat secara berkala dan berkesinambungan.

“Saya minta agar para jajaran menjalin interaksi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait yang akan memberikan dampak positif dan meningkatnya kepercayaan publik,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Penutupann Rakernis Tahun 2023 dihadiri baik secara langsung maupun virtual oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (BAY/PENKUM KEJATI BENGKULU)

Sejumlah Perusahaan Industri di Bengkulu Diduga Gunakan BBM Ilegal

Mobil yang diduga digunakan terdakwa menjual BBM Subsidi Ilegal ke sejumlah perusahaan industri.

BencoolenTimes.com, – Sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu diduga dalam beroperasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal bersubsidi. Hal ini terkuak dari fakta persidangan dua terdakwa kasus mafia BBM ilegal jenis solar yakni Bambang dan M. Agustin di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (20/9/2023).

Dalam fakta sidang lanjutan terungkap bahwa, kedua terdakwa membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut diduga menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu dengan harga tinggi.

Namun untuk perusahaan industri mana saja yang membeli BBM subsidi ilegal dari PT. Sinar Jaya Selaras belum terungkap ke publik. Tapi berdasarkan informasi terhimpun, terdakwa menjual ke perusahaan tambang batu bara dan perkebunan.

Sedangkan diketahui bahwa, perusahaan industri dilarang menggunakan BBM subsidi. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Zainal Efendi, SH.MH mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.

Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.

“Kalau kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000. Pengakuan dari Direktur PT. Sinar Jaya Selaras juga itu atas perintah pemilik perusahaan Evi alias Evan,” jelas Zainal.

Zainal menyebut, keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih. Keuntungan itu, kata Zainal belum termasuk dengan perusahaan lainnya.

“Itu keuntungan dari PT. Sinar Jaya Selaras, itu baru hitungan, dalam artian pengakuannya (saksi red-) tapi kami yakin lebih besar,” terang Zainal.

Zainal menyatakan, pihaknya akan mendalami lagi keterangan 4 saksi yang hadir pada persidangan yakni Direktur PT. Sinar Jaya Selaras Zulhardi Pratama, pemilik SPBU dan Karyawan. Kemudian, Madeskar selaku Sopir PT. Sinar Jaya Selaras yang mengambil minyak kepada dua terdakwa.

Sedangkan saksi yakni Evi alias Evan selaku Direktur PT. Evron Rafflesia tidak hadir pada sidang alias mangkir. Maka, JPU akan kembali memanggil Evi alias Evan untuk bersaksi. Apabila dipanggil secara patut saksi tak juga hadir, maka berdasarkan penetapan pengadilan akan dilakukan upaya paksa.

“Saya akan terus menggali dalam hal ini kebenaran dalam materil perkara yang sedang berlangsung persidangannya,” demikian Zainal.

Zainal juga menyatakan bahwa saksi Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras dan Evan alias Evi selaku Direktur PT Evron Raft Energi sudah ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru yang diterima JPU dari Polda Bengkulu per tanggal 2 Agustus 2023.

“Dalam SPDP penyidik Polda tersebut disebutkan saksi Zuhardi dan Evi alias Evan sudah berstatus sebagai tersangka lanjutan dari perkara terdakwa yang disidangkan. Namun untuk berkas perkaranya belum dikirim ke kita,” tegas Zainal.

Perlu diketahui, dalam kasus mafia BBM subsidi ilegal ini, dua terdakwa yang disidangkan diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sekadar informasi, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.

Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya,  Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY)

4 Oknum Debt Collector Rampas Motor Diduga Diperintah Koperasi, Korban Lapor Polisi

Rokhimam Sudaryanto,SH

BencoolenTimes.com, – Empat orang oknum Debt collector dilaporkan ke Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu oleh Dahlil Akli warga RT 21 Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu atas dugaan perampasan satu unit sepeda motor.

Kuasa Hukum pelapor, Rokhimam Sudaryanto, SH menjelaskan, laporan tersebut disampaikan ke Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu pada Rabu 20 September 2023 dengan nomor laporan polisi : LP/B/50/IX/SPKT/ SEK/ Polsek Ratu Samban/ Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

Dugaan perampasan tersebut terjadi pada Jumat 15 September 2023 saat pelapor melintas di Jalan S. Parman Kota Bengkulu sebelah Hotel Mercure Bengkulu, tepat di depan Kantor PT. Arwana. Lalu, secara tiba-tiba pelapor atau korban dipepet empat orang oknum debt collector dan meminta korban berhenti karena sepeda motor korban menunggak cicilan.

Kemudian, empat orang tersebut memaksa korban masuk ke PT. Arwana untuk mengambil surat. Korban kemudian masuk namun tidak mengambil surat, setelah itu korban keluar hendak pulang namun kendaraan sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat semula.

“Sepeda motor korban diambil sama 4 orang oknum debt collector tersebut. Pengambilan sepeda motor korban tersebut atas perintah pihak PT. Arwana yang bekerjasama dengan pihak koperasi yang korban pinjami uang dengan jaminan BPKB kendaraan,” kata Roki sapaan akrabnya.

Roki menyebut, korban meminjam uang ke koperasi yang ada di Hibrida itu dibawah Rp 10 juta dengan jangka waktu cicilan selama setahun, angsuran yang sudah dibayar oleh korban sekitar 5 bulan sedangkan yang nunggak sekitar 7 bulan karena dampao Covid kemarin.

“Dalam hal ini, pihak korban tidak berharap kendaraan tersebut dikembalikan, akan tetapi berharap hukum bisa ditegakkan sampai tuntas hingga perkara masuk persudangan,” jelas Roki. (BAY)

Tak Masuk Bursa Usulan DPRD & Gubernur, Arif Gunadi Dikabarkan Jabat Pj Walikota Bengkulu 

Arif Gunadi, Sekda Kota Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Mencuat kabar ke permukaan, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Arif Gunadi menjabat sebagai Pj Walikota Bengkulu.

Namun hal tersebut baru kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan belum ada keoastian mengenai SK Pj Walikota Bengkulu yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi kabar tersebut, Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Partai PAN, Teuku Zulkarnain mengatakan, saat ini masih menunggu kepastian dari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

“Insya Allah Arif Gunadi jadi Pj Walikota Bengkulu. Tapi kalau kepastiannya, kita tunggu SK-nya,” ungkap Teuku Zukarnain, Kamis (21/9/2023).

Diketahui, nama Arif Gunadi tidak masuk dalam bursa usulan DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, DPRD Kota Bengkulu telah mengusulkan 3 kandidat calon Pj Walikota Bengkulu, pertama, Syafriandi yang menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu yang mendapatkan suara voting terbanyak dari usulan DPRD Kota Bengkulu.

Kemudian, Atisar Sulaiman saat ini menjabat Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu dengan 7 suara hasil voting. Lalu, Karmawanto menjabat Kepala Dinas Pariwasata Provinsi Bengkulu yang mendapatkan 6 suara dari voting. (JRS)

Pemkab Lebong Sosialisasikan e_Katalog

Pemkab Lebong menggelar kegiatan sosialisasi e-Katalog Lokal di Aula Pemkab Lebong.

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong sosialisasi e-Katalog Lokal. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pemkab Lebong, Rabu (20/9/2023) pagi, dibuka langsung Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin dan dihadiri para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kopli menyampaikan, Bagian PBJ menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peranan penting dalam sebuah pemerintahan. Khususnya dalam rangka memastikan kesuksesan organisasi pemerintah dalam melaksanakan misi strategis dan program kerja.

‘’Apalagi, Bagian PBJ menjadi unsur utama untuk mensukseskan dan memastikan skema penyelenggaraan PBJ bisa memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan harga yang wajar. Serta bisa dipertanggungjawabkan, baik dalam jumlah dan maupun mutunya, sekaligus didapatkan secara tepat waktu dan dengan tingkat layanan yang sesuai standar,’’ sampai Bupati Kopli.

Disisi lain, Bupati Kopli juga menyampaikan, Pemkab Lebong akan berupaya bersama Bagian PBJ Kabupaten Lebong untuk memaksimalkan penerapan Peningakatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ini sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Makanya saya minta, seluruh OPD jajaran bisa menjalankan intruksi presiden tersebut,’’ ucap Bupati Kopli.

Dilanjutkan Bupati Kopli, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh OPD di Kabupaten Lebong dalam melaksanakan inpres. Diantaranya Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2023 tentang Mekanisme Percepatan Pelaksanaan Program/Kegiatan Khususnya Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 tanggal 3 Januari 2023.

Hal ini untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Lebong.

Kemudian, terang Bupati Kopli, setiap OPD bisa memahami dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Surat Edaran tersebut. Seluruh OPD diminta wajib merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri.

Kepala OPD, harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan  paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Lalu, Bupati Kopli menambahkan, Kepala OPD harus mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Serta Bagian PBJ dan OPD, wajib berupaya mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Lebong.

“Upaya ini juga menjadi salah satu focus kita dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lebong,’’ demikian Bupati Kopli.(OIL)

Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Ketua DPRD Lebong

Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen.

BencoolenTimes.com – Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyaraka Lebong untuk bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Terutama menjelang pelaksanaan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 mendatang yang sudah menghitung hari.

Carles berpesan, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi dan pemberitaan yang bebau Hoaks atau berita bohong, serta berbagai ujaran kebencian yang biasa disampaikan melalui berbagai media sosial oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita sama-sama menjaga kamtibmas menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang,’’ pesan Carles.

Masyarakat, sambung Carles, diminta untuk selalu mengecek kebenaran berbagai informasi yang disebar melalui media sosial. Jangan sampai langsung menanggapi dan ikut terpengaruh oleh berita bohong maupun ujaran kebencian yang bisa memecah belah persatuan ditengah masyarakat, khususnya jelang Pemilu 2024.

‘’Apapun dan siapapun pilihan kita, boleh saja berbeda. Tapi bukan berarti perbedaan tersebut harus memecah belah persatuan dan kesatuan ditengah masyarakat. Apalagi sampai berpotensi menimbulkan konflik yang merusak suasana aman dan damai di tengah Bumi Swarang Patang Setumang yang sudah berjalan kondusif hingga saat ini,’’ sambung Carles.

Ditambahkan Carles, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan upaya black campaign atau kampanye hitam, terutama melalui media sosial. Agar kualitas demokrasi yang sehat di Kabupaten Lebong selama ini tetap bisa terjaga dengan baik.

“Sehatlah dalam bermedia sosial, jangan salah gunakan media sosial. Apalagi untuk menyebar berita hoaks dan melakukan ujaran kebencian. Agar kondisi yang kondusif selama ini di Kabupaten Lebong tetap selalu terjaga dengan baik,’’ demikian Carles. (OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!