15.3 C
New York
Monday, November 10, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog

Pemkot Bengkulu Tinjau Pasar Minggu Siapkan Rencana Relokasi PKL ke PTM

Pemkot Bengkulu Tinjau Pasar
TINJAU: Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL. Tobing bersama sejumlah pejabat terkait Pemkot Bengkulu, meninjau Pasar Minggu terkait rencana Relokasi PKL ke PTM.

BencoolenTimes.com – Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninjau Pasar Minggu pada Minggu, 9 November 2025.

Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka mempersiapkan rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke dalam Pasar Tradisional Modern (PTM).

Dalam kunjungan itu, rombongan menemukan sejumlah persoalan di lokasi relokasi, seperti kebersihan yang kurang terjaga, drainase tersumbat, serta atap PTM yang bocor. Wawali Ronny menegaskan bahwa pemerintah kota berupaya memastikan lokasi baru tersebut layak sebelum para pedagang dipindahkan.

‘’Kita ingin para pedagang nyaman berjualan, pembeli juga nyaman berbelanja. Harapan kita, pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan, karena itu melanggar peraturan. Jadi kita ajak mereka baik-baik untuk pindah ke dalam PTM,’’ ujar Ronny.

Ronny juga menambahkan, pihaknya masih menampung berbagai aspirasi dari perwakilan pedagang sebelum mengambil keputusan final terkait relokasi.

‘’Kita terima dulu semua masukan dari ketua pedagang, karena ini menyangkut kebijakan sebelumnya. Belum bisa kita putuskan sekarang, yang penting kita dengar dulu semua pihak,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya turut meninjau lokasi bersama Wawali untuk melihat langsung kondisi lapangan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan bertindak humanis dalam mendukung proses relokasi.

‘’Kami turun untuk memastikan lokasi tujuan siap ditempati. Kalau masih kotor dan banyak sampah, kita akan gotong royong bersama OPD lain membersihkannya dulu. Setelah itu baru pedagang bisa menempati tempat yang layak,’’ ungkap Sahat.

Satpol PP juga siap membantu dalam proses pembersihan dan pemindahan barang dagangan milik PKL. ‘’Kita bantu angkut barang-barang pedagang. Kalau semua unsur turun bersama, pembersihan tidak akan lama. Prinsipnya, pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi masyarakat,’’ tambahnya.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa langkah relokasi ini bertujuan menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman, sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi para PKL.(JUL)

Bupati Seluma, Teddy Rahman Bantu Pemulangan Jenazah PMI dari Jepang

Bupati Seluma, Teddy Rahman
KUNJUNGI: Perwakilan Pemkab dan Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma saat mengunjungi rumah keluarga Adellia Mesya (23), PMI yang meninggal dunia di Jepang.

BencoolenTimes.com – Bupati Seluma, Teddy Rahman akan membantu upaya pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Seluma bernama Adellia Mesya (23).

Adellia Messya yang merupakan warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, meninggal dunia di Rumah Sakit Seinan Medical Centre Hospital, Ibaraki Jepang pada 7 November 2025 lalu.

‘’Atas nama pribadi dan Pemkab Seluma, kami turut berduka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, Atas meninggalnya warga kita Adellia Mesya ini,’’ sampai Bupati Teddy.

Teddy menegaskan, jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah di perintahkan untuk membantu pemulangan jenazah Adellia Messyah. Pemkab Seluma akan membantu, hingga jenazah dapat kembali ke rumah orang tuanya di Desa Kampai, Kecamatan Talo.

‘’Kita tidak melihat status almarhumah ini di Jepang, tapi yang kita lihat almarhumah adalah warga kita, Kabupaten Seluma. Sehingga Pemkab Seluma akan mengambil peran untuk pemulangan jenazah almarhumah,’’ sambung Bupati Teddy.

Terpisah Plt. Kadisnakertrans Seluma, Ikhsan Sahudi mengatakan, mereka telah melaksanakan perintah Bupati Seluma, Teddy Rahman. Dirinya telah mengunjungi rumah duka di Desa Kampai Kecamatan Talo.

‘’Sesuai perintah pak bupati, kami telah mengunjungi rumah duka di dampingi Camat Talo. Kami telah sampaikan ke pihak keluarga, akan berusaha membantu untuk memulangkan jenazah almarhuma,’’ jelasnya.

Ditambahkan Ikhsan, mereka telah berkoordinasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan di Palembang, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta.

‘’Karena almarhumah ini bekerja di Jepang menggunakan visa wisata, jadi proses pemulangan almarhuma memakan waktu. Tapi kami akan berusaha maksimal, agar jenazah almarhuma dapat segera di pulangkan,’’ lanjut Ikhsan.

Ditambahkan Ikhsan, menunggu konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang untuk memulangkan jenazah Almarhuma Adellia Mesya. Koordinasi telah dilakukan, saat ini tinggal menunggu proses yang dilaksanakan KBRI.

‘’Kami telah berkoordinasi ke KBRI di Jepang. Jadi sekarang kita masih menunggu prosesnya di KBRI untuk pemulangan jenazah almarhuma,’’ pungkasnya.(LRS)

Terpeleset di Lokasi Air Terjun, Remaja Desa Magelang Meninggal Dunia

Terpeleset di Lokasi Air
GOTONG: Jenazah remaja asal Desa Magelang yang meninggal dunia karena terpeleset di lokasi Air Terjun Paliak di gotong warga beramai-ramai menuju Ambulance.

BencoolenTimes.com – Terpeleset di lokasi Air Terjun Paliak, Rafi, Remaja asal Desa Magelang, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, ditemukan meninggal dunia di kawasan Wisata Air Terjun Paliak pada Minggu siang, 9 November 2025.

Diketahui, korban awalnya pergi ke lokasi bersama teman-temannya dengan berjalan kaki menuju Wisata Air Terjun Paliak dengan jarak tempuh lebuh kurang satu jam perjalanan.

Setibanya di lokasi, korban bersama dua rekannya mencoba menaiki batu di sekitar Air Terjun. Namun nahas, Rafi terpeleset dan jatuh ke dalam aliran air yang deras.

Melihat korban tidak kunjung muncul ke permukaan, teman-temannya segera meminta pertolongan warga sekitar lokasi Air Terjun. Pencarian langsung dilakukan di sepanjang aliran sungai lokasi Air Terjun dan ditemukan tidak jauh dari lokasi terjatuh beberapa jam kemudian.

Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu sekitar empat jam, lantaran medan menuju lokasi cukup sulit, licin, dan jauh dari area parkir.

Korban dibawa menggunakan tandu oleh masyarakat dan selanjutnya sampai di lokasi parkiran, korban langsung dinaikan ke Ambulance untuk dibawa menuju RSUD Lebong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebong, Tantawi menyampaikan, dilokasi Air Terjun Paliak memang tidak terlihat papan peringatan untuk pengunjung. ‘’Pantauan kita tidak ada papan peringatan di sekitar Air Terjun Paliak,’’ sebut Tantawi.

‘’Kondisi ini tentu berisiko bagi keselamatan pengunjung, terutama di musim hujan saat debit air meningkat dan jalur menuju lokasi menjadi licin,’’ sambung Tantawi.

Tantawi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berwisata ke area air terjun, terutama ketika cuaca tidak bersahabat. ‘’Kami minta masyarakat tetap waspada, jangan hanya mengejar keindahan alam, tapi harus pikirkan juga keselamatan,’’ imbau Tantawi.(OIL)

Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat

Elfahmi Lubis
Elfahmi Lubis, Ketua DPC K.A.I Kota Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Sebelum saya memulai tulisan soal ‘Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat’, maka terlebih dahulu penulis sampaikan pesan harian Presiden Prabowo bagi penegakan hukum sebagai berikut: (1) larangan kriminalisasi rakyat kecil, (2) larangan mencari-cari masalah,  yaitu penegakan hukum harus atas motivasi yang murni bukan karena dendam politik atau persoalan pribadi, (3) penegakan hukum harus dengan hati nurani, (4) perlindungan terhadap rakyat lemah, dan (5) koreksi dan evaluasi diri lembaga penegakan hukum.

Mengapa Pesan Presiden Prabowo ini menjadi penting dalam pembahasan tulisan saya ini, karena selama ini penegakan hukum yang dilakukan oleh APH seringkali didorong motivasi lain di luar hukum.

Apakah itu motivasi ekonomi, politik, dan tidak jarang karena persinggungan masalah pribadi. APH sering melakukan abuse of power dalam penegakan hukum.

Otoritas, kewenangan, dan kekuasaan yang diberikan undang-undang dijadikan ‘senjata’ untuk petantang-petenteng dan seolah-olah bisa melakukan apa saja terhadap warga negara dengan berlindung dibalik kewenangan yang dimilikinya.

Tidak terkecuali, profesi advokat dalam banyak kasus menjadi korban ‘kriminalisasi’, baik atas dasar motif intervensi, balas dendam, maupun ketersinggungan pribadi dan institusi.

Bahkan, seringkali muncul anekdot ‘Kalau advokat pernah mengalahkan APH di sidang praperadilan, siap-siap untuk menjadi incaran atau terget balas dendam’.

Anekdot ini bukan pepesan kosong, dalam banyak kasus kriminalisasi terhadap profesi advokat berawal dari persoalan persinggungan pribadi seperti ini.

Padahal dalam proses penegakan hukum praperadilan adalah mekanisme yang disediakan UU dan merupakan cara yang sah dan elegan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dari proses penegakan hukum.

Mendorong perlindungan advokat melalui hak imunitas sama sekali tidak bermaksud  untuk menempatkan profesi ini agar diberikan privilege hukum (tidak sama sekali).

Penulis sepakat dengan asas equality before the law, bahwa setiap orang memiliki persamaan hak di depan hukum. Namun dalam konteks ini, perlindungan terhadap profesi advokat melalui hak imunitas harus dimaknai sebagai bentuk proteksi negara terhadap warga negara untuk tidak dikriminalisasi atas pekerjaan dan profesi yang sedang dijalani seorang advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

Kondisi obyektif, membuktikan bahwa dalam menjalan profesinya seorang advokat seringkali bersinggungan dengan masalah hukum. Terutama ketika sedang melakukan pembelaan terhadap klien.

Hal ini juga yang menyebabkan advokat sering ikut diseret-seret ke persoalan hukum. Biasanya dituding ikut merintangi proses penegakan hukum, tuduhan pencemaran nama baik, tuduhan pemalsuan, tuduhan memberikan keterangan dan sumpah  palsu dan tuduhan pidana lainnya.

Sementara berkaitan proses hukum yang melibatkan profesi advokat, antara sesama penegak hukum pun masih sering mis komunikasi. APH dengan segala kewenangan yang diberikan UU kadang terkesan ‘arogan’ dan sewenang-wenang.

Sementara advokat sebagai ‘anak bungsu’ APH, seringkali dianggap inferior dari aparat penegak hukum lainnya. Mungkin karena advokat tidak punya kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang dimikili APH lain, serta tidak memiliki kewenangan upaya paksa dan bahkan tidak punya gaji maupun senjata dari negara untuk melakukan tindakan refresif.

Sebagaimana profesi lain, sebut saja jaksa, polisi, jurnalis dan dokter, mereka memiliki privelige ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Jaksa misalnya dalam Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ‘Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan kemanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangka melakukan tindak pidana khusus’. Walaupun berdasarkan putusan MK pasal ini sudah mengalami perubahan.

Hal yang sama juga untuk kepolisian, sebelum diajukan dalam perkara pidana, maka terlebih dahulu diajukan ke sidang etik, terhadap jurnalis juga tidak bisa langsung dilaporkan pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, penyelesaian awalnya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu melalui Dewan Pers, yang mencakup hak jawab dan hak koreksi.

Pertanyaan mengapa terhadap advokat berhadapan dengan pelaporan polisi ketika sedang menjalan pekerjaan atau profesi membela kepetingan kliennya dengan itikad baik, penyidik tidak terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian melalui organisasi advokat terlebih dahulu.

Dalam konteks ini, penyidik (jika masih ingin saling menghargai sesama APH) seharusnya memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dimana advokat yang bersangkutan bernaung untuk melakukan pemeriksaan etik melalui dewan kehormatan.

Tidak ujug-ujug, laporan pidana terhadap advokat langsung diproses tanpa berkoordinasi dengan organisasi advokat (konteks kasus dimana advokat sedang menjalankan pekerjaan dan profesi melakukan pembelaan terhadap kliennya, bukan dalam konteks advokat melakukan perbuatan pidana diluar pekerjaan dan profesinya).

Hak imunitas advokat adalah hak yang diberikan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang  Advokat. Selanjutnya diperluas dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 26/PUU-XI/2013 memperkuat.

Hak ini diberikan oleh negara untuk melindungi advokat dari tuntutan pidana dan perdata, selama menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di dalam atau di luar sidang.

Tujuan hak ini adalah untuk memastikan advokat dapat berjuang demi keadilan tanpa rasa takut diintimidasi atau diproses hukum. Bahkan dalam KUHP baru yang diberlakukan 2 Januari 2026 nanti, keberadaan hak imunitas advokat semakin dikuatkan.

Hak imunitas advokat juga berfungsi memberikan ruang bagi advokat untuk membela kliennya secara maksimal demi kepentingan pembelaan hukum dan tegaknya prinsip keadilan. Selain melindungi hak dan kepastian hukum klien dengan menjamin advokat dapat bekerja dengan bebas.

Hak imunitas bukan berarti impunitas bagi seorang advokat. Soalnya, hak ini dibatasi dengan frasa ‘itikad baik’, ini mensyaratkan bahwa hak ini tidak berlaku jika advokat tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik, dan tetap terikat pada kode etik profesi.

Oleh sebab pelanggaran kode etik dapat menjadi indikasi tidak adanya itikad baik. Selain itu hak imunitas tidak berlaku untuk tindakan di luar profesi: Hak imunitas tidak berlaku untuk tindakan yang tidak berhubungan langsung dengan proses peradilan, seperti kesalahan dalam memberikan pendapat hukum kepada klien.

Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum, makanya disebut sebagai penegak hokum dan sebab itu keberadaan advokat sama dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam proses penegakan hukum. Yang membedakan adalah pada fungsi, dan wewenang, sementara dari sisi regulasi pilar penegak hukum ini sama-sama diatur dalam UU.

Namun kenyataannya, muncul superioritas dan inferioritas dalam sisi perlakuan. Polisi, jaksa, dan hakim sebagai aparatur hukum menjalankan fungsi langsung negara dalam bidang penegakan hukum.

Dimana diberikan jabatan, anggaran, senjata, dan wewenang lebih oleh regulasi. Akibatnya, dalam praktek menjalankan profesi cenderung merasa superioritas dan tidak jarang ‘arogan’ serta petantang-petenteng.

Sementara advokat walaupun sama-sama memiliki fungsi penegak hukum, tapi tidak secara langsung menjalankan fungsi penegakan hukum negara, tidak digaji, dan bukan bagian dan struktur yudikatif negara. Oleh sebab itu sering dianggap inferioritas oleh para penegaj  hukum yang digaji negara tersebut.

Dengan maraknya kriminalisasi terhadap profesi advokat, maka kedepan pemerintah dan DPR bersama organisasi advokat perlu merumuskan kembali persoalan perlindungan terhadap advokay dalam menjalan pekerjaan tugas dan profesinya membela kepentingan kliennya baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Selain itu organisasi advokay perlu membangun persamaan persepsi dan MOU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI terkait dengan perlindungan hukum profesi advokat.

Semuanya ini sekali lagi tidak bermaksud agar profesi advokat diistimewakan namun semata-mata memberikan perlindungan hukum agar advojat dalam bekerja terhindar dari tindakan kriminalisasi, rasa takut, dan ancamanan dari pihak manapun.(**)

Oleh : Elfahmi Lubis (Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bengkulu)

Diduga Laka Tunggal, Warga Tubei Meninggal Dunia

Diduga Laka Tunggal
MENINGGAL: Diduga laka tunggal, seorang pria bernama M. Zaky (27) warga Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, ditemukan sudah dalam kondisi Meninggal Dunia (MD).

BencoolenTimes.com – Diduga laka tunggal, seorang pria bernama M. Zaky (27) warga Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, ditemukan sudah dalam kondisi Meninggal Dunia (MD).

Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di jalur kiri jika dilihat dari arah Bengkulu Utara menuju Kabupaten Lebong, sekitar puku 08.00 WIB, Minggu pagi, 9 November 2025.

Dijelaskan Kasat Lantas, Polres Lebong, Iptu Hendra Wijaya, korban pertama kali diketahui saksi bernama Pip, warga Desa Uram Jaya dan Dalimi warga Desa Lubuk Banyau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Selanjutnya, bersama warga yang beradda di lokasi kejadian, korban selanjutnya dibawa ke RSUD Lebong. ‘’Sesampainya di RSUD Lebong dinyatakan telah meninggal dunia setelah di periksa UKG,’’ sebut Hendra.

‎Dari hasil pemeriksaan, tambah Hendra korban meninggal dunia diduga akibat luka yang dialaminya. Korban diketahui mengalami luka robek di dahi kanan, keluar darah dari hidung, telinga dan mulut.

‘’Serta mengalami luka lecet di pinggang atas sebelah kanan, luka lecet pada lengan atas bagian dalam. Diduga meninggal dunia akibat sejumlah luka tersebut,’’ tambah Hendra.(OIL)

Pelaku Curas Pelajar Ditangkap di Kosan Teman Perempuan, Uang Hasil Gadai Motor Korban Untuk Narkoba dan Judol

Pelaku Curas Pelajar
PERIKSA: Pelaku Curas pelajar yang juga masih berstatus pelajar, RK alias Ra (17) menjalani pemeriksaan setelah berhasil di amankan Tim Serigala Satreskrim, Polres Rejang Lebong.

BencoolenTimes.com – Pelaku Curas (Pencurian disertai kekerasan) pelajar diamankan Tim Serigala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang, RK alias Ra (17) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, diamankan saat sedang berada di kosan teman perempuannya beberapa jam setelah aksi sadisnya terhadap, MH (15) pada Jumat sore, 7 November 2025.

RK melakukan aksi curas secara sadis terhadap MH dengan cara menusuk  korban di sejumlah bagian tubuh. Setelah menusuk korban, RK membawa kabur motor dan handphone milik korban.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, awalnya mereka mendeteksi RK membawa motor hasil curas ke wilayah Kecamatan Binduriang setelah melancarkan aksinya.

‘’Namun saat kita sampai ke wilayah Binduriang, pelaku terdeteksi sudah pindah posisi ke wilayah Kecamatan Selupu Rejang. Selanjutnya bergeser ke wilayah Kecamatan Curup Tengah, tepatnya Kelurahan Air Bang,’’ ungkap Reno yang didampingi Katim Serigala, Aiptu Mailan Haryanto.

Tidak ingin kehilangan jejak pelaku, sambung Reno, mereka langsung menyusun strategi dan memantapkan penyergapan. Dimana diketahui RK berada di salah satu kosan atau rumah bedeng teman perempuannya.

‘’Alhamdulillah saat kita lakukan penyergapan, pelaku tidak bisa kabur lagi dan berhasil kita amankan. Selanjutnya RK langsung kita gelandang ke Polres Rejang Lebong,’’ sambung Reno.

Gadai Motor Untuk Narkoba dan Judol

Diungkapkan Reno, dari keterangan sementara pelaku RK, motor milik korban digadaikan senilai Rp 2,5 juta. Selanjutnya uang tersebut dibelikan narkoba dan untuk main judi slot.

‘’Keterangan pelaku, setelah motor digadai, uangnya langsung digunakan untuk membeli narkoba dan bermain Judol. Sehingga tersisa Sembilanratus Ribu Rupiah dan sudah kita amankan dari Pelaku RK,’’ ungkap Reno.

Masih Kejar Motor dan Sajam

Ditambahkan Reno, saat ini anggotanya masih melakukan upaya pengejaran terhadap motor korban yang digadaikan kepada seseorang yang identitasnya sudah dikantongi.

‘’Untuk motor masih kita kejar, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Kalau keterangan pelaku, pisau di buang saat melintasi jembatan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Curup Tengah,’’ imbuh Reno.(OIL)

MUI Kota Bengkulu Gelar Pengajian Rutin, Bahas Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Hukum Islam

MUI Kota Bengkulu
PENGAJIAN: MUI Kota Bengkulu Gelar Pengajian Rutin, Bahas Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Hukum Islam.

BencoolenTimes.com – MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Bengkulu kembali menggelar pengajian rutin di Sekretariat MUI, Kompleks Masjid Agung At-Taqwa Kota Bengkulu, pada Sabtu, 8 November 2025.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan arahan oleh Buya H. Yul Kamra, M.Pd, Ketua Umum MUI Kota Bengkulu periode 2025–2030 hasil Musyawarah Daerah (Musda) XI.

Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran MUI dalam menjawab tantangan zaman, termasuk isu perkembangan teknologi digital dari perspektif Islam.

Pengajian menghadirkan narasumber utama Ustaz Dr. Ismail, M.Ag, ulama sekaligus anggota Dewan Pertimbangan MUI Kota Bengkulu, dengan tema ‘Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Manfaat dan Mudarat’.

Dalam pemaparannya, Ustaz Dr. Ismail menjelaskan bahwa kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan membawa manfaat besar bagi kehidupan manusia, namun juga berpotensi menimbulkan mudarat apabila tidak dikendalikan dengan nilai-nilai syariat. Karena itu, umat Islam perlu memahami AI secara bijak, baik dari sisi etika maupun hukum Islam.

Beliau menekankan empat langkah strategis dalam menyikapi perkembangan AI, yaitu MUI dan ormas Islam perlu melakukan ijtihad kolektif serta mengeluarkan fatwa khusus tentang AI.

Lalu, Pemerintah hendaknya memasukkan etika syariah dalam kebijakan nasional terkait pengembangan AI. Akademisi dan praktisi teknologi perlu memperkuat riset lintas disiplin antara syariah, hukum, dan ilmu komputer.

Kemudian, Lembaga pendidikan Islam diharapkan mengajarkan literasi digital dan etika AI agar generasi Muslim siap menghadapi transformasi digital dengan nilai-nilai Islam.

‘’Sikap Islam terhadap AI bukan menolak atau menerima secara mutlak, melainkan mengatur dan mengarahkannya. AI harus menjadi khādim al-insān (pelayan manusia), bukan sayyid al-insān (penguasa manusia),’’ tegas Ustaz Dr. Ismail.

Acara yang dipandu oleh H. Khairul Ikhwan Nasution, M.Pd.I, selaku Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bengkulu, berlangsung khidmat dan interaktif.

MUI berharap kegiatan semacam ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap isu-isu kontemporer, serta meneguhkan peran ulama sebagai pembimbing umat di tengah perubahan sosial dan teknologi yang pesat.(OIL)

Antrean BBM Karena Keterlambatan Pasokan, Dampak Cuaca Buruk, Pemprov Pastikan Stock Aman

Antrean BBM Karena
SIDAK: Hasil sidang Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, antrean BBM disejumlah SPBU karena keterlambatan pasokan yang merupakan salah satu dampak dari Cuaca Buruk.

BencoolenTimes.com – Antrean BBM karena keterlambatan pasokan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang merupakan salah satu dampak kondisi cuaca buruk.

Namun begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan bahwa untuk Stock BBM masih aman. Ini disampaikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SPBU Kilometer 6,5 dan Kilometer 8 Kota Bengkulu bersama tim Pemprov, serta Pertamina pada Sabtu, 8 November 2025.

Hasil sidak menunjukkan bahwa ketersediaan BBM di Bengkulu masih mencukupi dan pasokan tambahan dari Terminal BBM Lubuk Linggau juga sedang dalam perjalanan menuju Bengkulu. Namun, dalam beberapa hari terakhir, terjadi antrean kendaraan di sejumlah SPBU akibat keterlambatan distribusi.

Menurut Herwan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh cuaca buruk di perairan Bengkulu yang membuat kapal pengangkut BBM tidak dapat bersandar di Pelabuhan Pulau Baai.

‘’Antrean yang terjadi bukan karena kelangkaan BBM, tetapi akibat keterlambatan stok. Cuaca akhir-akhir ini kurang baik, ada badai di perairan Bengkulu, sehingga kapal tidak bisa bersandar di Pelabuhan Pulau Baai,’’ jelas Herwan.

Selain faktor cuaca, Herwan juga mengungkapkan, distribusi melalui jalur darat sempat terhambat karena adanya insiden truk tronton yang melintang di jalan, menghalangi pergerakan mobil tangki Pertamina ke sejumlah daerah.

‘’Di Bengkulu Utara terjadi antrean karena tangki pengangkut terhambat lantaran ada tronton melintang di jalan, sehingga pengiriman jadi telat,’’ ujarnya.

Pemprov Bengkulu mengimbau, agar seluruh SPBU memaksimalkan penyaluran BBM kepada masyarakat, khususnya untuk jenis BBM yang stoknya masih tersedia. ‘’Saya minta SPBU membantu mendistribusikan Pertalite dan Pertamax yang stoknya masih ada agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,’’ imbau Herwan.

Dilanjutkan Herwan, mereka optimistis antrean BBM di Bengkulu akan segera terurai. ‘’Kapal pengangkut BBM diperkirakan bisa bersandar di Pelabuhan Pulau Baai besok dan mudah-mudahan distribusi kembali normal,’’ lanjut Herwan.

Ditambahkan Herwan, rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan digelar malam ini (Sabtu, 8 November 2025). ‘’Insya Allah dipimpin langsung Pak Gubernur, guna merumuskan langkah-langkah penanganan situasi BBM di daerah,’’ imbuh Herwan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bengkulu, Deki Zulkarnain mengatakan, pihaknya menempatkan personel di sejumlah SPBU untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban serta mengurai antrean. ‘’Sejak kemarin, kami sudah menempatkan dua personel di setiap SPBU di Kota Bengkulu,’’ singkat Deki.(OIL/RMC)

Respon Cepat Gubernur Bengkulu, Dapat Laporan, BPJS Warga Sakit Langsung Aktif

Respon Cepat Gubernur Bengkulu
BPJS: Respon Cepat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dapat laporan, BPJS warga sakit langsung aktif.

BencoolenTimes.com – Respon cepat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang mendapatkan laporan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, warga Kelurahan Betungan langsung terbantu.

Diketahui, warga tersebut melapor ke Gubernur Helmi Hasan, bahwa orangtuanya sakit, namun saat akan di Rujuk ke Rumah Sakit (RS), BPJS tidak bisa digunakan karena tidak aktif.

Mendapat laporan tersebut, Gubernur Helmi Hasan langsung merespon cepat, dengan meminta warga mengirimkan Kartu Keluarga untuk mengaktifkan BPJS agar bisa digunakan berobat di Rumah Sakit secara gratis.

Tak butuh waktu lama, BPJS Kesehatan warga tersebut aktif dan bisa digunakan untuk pengobatan gratis di Rumah Sakit, pada Sabtu, 8 November 2025.

Warga ini pun mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Helmi Hasan karena merespon cepat dan membantu mengaktifkan BPJS. ‘’Terimakasih banyak pak atas responnya dengan cepat, semoga bapak sehat terus, panjang umur,’’ doa warga tersebut.

‘’Terimakasih banyak ya pak, Kami sekeluarga di Betungan, terimakasih banyak ya pak,’’ ucap warga tersebut kepada Gubernur Helmi Hasan melalui pesan WhatsApp (WA).

Diketahui, BPJS gratis merupakan salah satu program bantu rakyat Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian. Pemprov Bengkulu telah menganggarkan Rp 167 miliar untuk BPJS gratis yang dapat dimanfaatkan masyarakat Provinsi Bengkulu.(OIL)

Waka 1 DPRD Sidak SPBU Sukaraja, Pastikan Penyebab Antrean BBM

Waka 1 DPRD
SIDAK: Waka 1 DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di SPBU 24.385.25, Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja.

BencoolenTimes.com – Waka 1 DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di SPBU 24.385.25, Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja.

Sidak ini dilakukan Samsul, dalam rangka memastikan kendala dan penyebab antrean, sekaligus memastikan ketersediaan BBM. ‘’Antrean BBM ini selalu panjang, makanya kita pertanyakan sekaligus untuk memastikan ketersediaan BBM di SPBU,’’ sampai Samsul.

Dengan antrean selalu panjang, sering menimbulkan pertanyaan, apakah memang stok BBM dibatasi atau hanya panik masyarakat. ‘’Hasil pantauan kita tadi, stok BBM memang belum sampai,’’ sebut Samsul.

Sementara itu, Wakil Manager SPBU Sukaraja, Joyo Mardani mengungkapkan, jika kebutuhan BBM SPBU Lubuk Sahung masih terbilang aman dan terkendali. Hanya saja, memang antrean selalu panjang setiap harinya, yaitu untuk tiga jenis BBM, Pertalite, Solar dan Pertamax.

‘’Sebenarnya stok maupun pasokan BBM kita ini aman, tapi untuk Pertalite dan Pertamax, terkendala dipengiriman karena masih dipasok dari Lubuk Linggau. Kalau solar tetap dari dermaga Pulau Baai,’’ ungkap Joyo.

Untuk kuota BBM ini, tidak ada pengurangan sama seperti kuota awal pesanan atau order. Untuk Pertalite sebanyak 16 ton, Solar sebanyak 16 ton dan Pertamax sebanyak 8 ton termasuk Dexllite.

Namun, tetap saja SPBU hanya bisa menunggu suplai BBM ini dari Lubuk Linggau khusus untuk Pertalite dan Pertamax. Sedangkan Solar di datangkan dari Kota Bengkulu.

‘’Pengiriman kita setiap hari normal dengan kuota tersebut. Jadi tidak ada masalah untuk pasokan ini, serta kita hanya menunggu suplay dari linggau ini,’’ lanjut Joyo.

Terkait panjangnya antrean kendaraan, ini terjadi karena kepanikan masyarakat. Sebab ada isu tentang akan adanya kelangkaan BBM, yang sebenarnya isu tersebut tidak benar atau hoax.

‘’Untuk antrean ini karena masyarakat ini panik, ada isu BBM akan langka, yang sebenarnya isu ini tidak benar. Jadi kami tegaskan bahwa stok dan pasokan BBM aman, masyarakat jangan panik,’’ imbuh Joyo.(LRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!