16.3 C
New York
Thursday, May 14, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 3

Pasca Pembongkaran Pagar Sengketa, Ahli Waris Lapor Polisi

Pasca Pembongkaran Pagar
LAPOR: Pasca pembongkaran pagar sengketa Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, pihak ahli waris membuat laporan ke Polresta Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Pasca pembongkaran pagar sengketa lahan Gedung Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu Sabtu siang, 9 Mei 2026, ahli waris melalui Kuasa Hukum mereka mengambil langkah hukum tegas.

Pasca Pembongkaran Pagar Sengketa Lahan Gedung Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, kuasa hukum ahli waris Dike Meyrisa dan Devi Astika mendampingi Tri Murti anak dari Hawiyah selaku ahli waris mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan resmi.

Diketahui sebelumnya, Polemik sengketa lahan kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu semakin memanas. Dimana pihak ahli waris Hawiyah melakukan penyegelan dan pemagaran lahan yang diklaim sebagai milik keluarga pada Kamis, 7 Mei 2026.

Selanjutnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, kuasa hukum dan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bengkulu melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar seng yang dipasang di sekeliling lahan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu. Hingga akhir pembongkaran tersebut dilaporkan ke Polresta Bengkulu.

Dalam laporan itu disebutkan, kejadian terjadi di lahan yang berada di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan laporan polisi, pelapor mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada sekelompok orang berjumlah lebih dari 20 orang mendatangi lokasi dan diduga melakukan pembongkaran pagar serta merusak segel yang sebelumnya dipasang pihak ahli waris.

Saat pelapor tiba di lokasi, pagar disebut sudah dalam kondisi rusak. Dalam laporan itu juga disebutkan kelompok yang berada di lokasi menggunakan atribut Partai Golkar.

Keributan sempat terjadi antara pihak ahli waris dan massa di lokasi. Pelapor mengaku sempat berupaya memperbaiki pagar yang dirusak, namun dihalangi oleh kelompok tersebut. Bahkan akses menuju lahan disebut sempat ditutup menggunakan satu unit kendaraan.

Kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa dan Devi Astika, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perusakan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.

”Kami menduga ada mobilisasi massa dan ini jelas melanggar hukum. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk siapa pihak yang diduga menjadi dalang dari pengrusakan tersebut,” tegas Dike.(OIL)

Pagar Sengketa Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dibongkar Paksa

Pagar Sengketa Kantor DPD
BERSETERU: Pihak Kuasa Hukum ahli waris saat bersitegang dan memprotes pembongkaran yang dilakukan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Pagar sengketa Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bengkulu di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, dibongkar paksa diduga oleh pengurus pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Pagar Sengketa Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu tersebut, sebelumnya di pasang oleh keluarga ahli waris yang mengklaim bahwa lahan dan gedung tersebut merupakan hak dari ahli waris Hawiyah Mahyudin yang merupakan anak Almarhum H. Mustofa.

Pemasangan pagar sengketa tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 oleh ahli waris yang didampingi Kuasa Hukum mereka, Dike Meyrisa dan Devi Astika. Pagar yang dipasang menggunakan seng sekeliling blhan kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.

Saat aksi pembongkaran, perseteruan sempat memanas hingga situasi nyaris ricuh dan nyaris terjadi kontak fisik antara kedua kubu yang berseteru.

Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, Mardensi, menilai tindakan pemasangan pagar oleh pihak ahli waris sebagai bentuk penghinaan terhadap partai. Ditegaskan, Golkar tidak akan tinggal diam terhadap upaya yang dianggap mengusik marwah partai.

”Jangan sampai marwah partai diinjak-injak. Kalau memang ada persoalan hukum, seharusnya diselesaikan baik-baik, bukan tiba-tiba memasang pagar,” tegas Mardensi.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa, justru menuding pengurus Golkar bertindak arogan dan melanggar hukum dengan masuk ke pekarangan tanpa izin lalu melakukan pembongkaran secara sepihak.

”Kalau memang merasa punya dasar hukum, kenapa harus masuk ke lahan orang tanpa izin dan merusak pagar? Saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, mereka tidak bisa membuktikan apa pun. Kalau merasa benar, buktikan di pengadilan, bukan dengan cara menyerobot dan membongkar,” kata Dike.

Menurut pihak ahli waris, tindakan merusak pagar dan memasuki lahan tanpa persetujuan pemilik dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Mereka menilai pembongkaran dilakukan secara sadar meski status kepemilikan masih disengketakan.

Konflik perebutan lahan kantor partai yang telah berdiri sejak 1979 itu kini berubah menjadi pertarungan terbuka antara kekuatan politik dan klaim ahli waris. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum, namun memilih saling serang di lapangan sebelum sengketa diputus di meja hijau.(OIL)

Diduga Sakit, Pemuda Ditemukan MD Dalam Kamar Terkunci

Diduga Sakit, Pemuda Ditemukan
DITEMUKAN: Pemuda asal Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong ini diduga sakit dan ditemukan meninggal dunia dalam kamar terkunci.

BencoolenTimes.com – Diduga sakit, pemuda bernama Yoga Sanjaya (25) ditemukan meninggal dunia dalam kamar tidurnya, Sabtu Siang, 9 Mei 2026 oleh keluarganya sekitar pukul 14.00 WIB atau jam 2 Siang.

Diduga sakit, pemuda bernama Yoga Sanjaya ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan mulut berbusa di dalam kamar yang terkunci dari dalam di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Penemuan korban yang sudah meninggal dunia tersebut sempat menggegerkan warga sekitar dan membuat lokasi rumah korban langsung ramai didatangi warga, khususnya yang penasaran dengan kondisi korban.

Data terhimpun, keluarga awalnya curiga korban tidak keluar dari kamar tidur hingga siang hari. Selanjutnya pintu kamar korban didobrak karena terkunci dari dalam.

Selanjutnya keluarga korban langsung membawa atau mengeluarkan korban dari kamar dan dipindahkan ke ruang tengah untuk disemayamkan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Selain itu, tidak ada tanda-tanda kecurigaan lainnya, serta barang-barang milik korban masih lengkap alias tidak ada yang hilang dari dalam kamar korban.

”Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan dari keterangan pihak medis yang melakukan pemeriksaan, diduga meninggal karena sakit,” ungkap Kasi Humas

Ditambahkan Kasi Humas, keluarga korban menganggap kejadian tersebut murni musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi. ”Korban langsung dimakamkan oleh keluarga korban,” imbuh Kasi Humas.(OIL)

Pelimpahan Tahap II Mantan Direktur Bank Pemerintah Ditunda

Pelimpahan Tahap II
DITUNDA: Pelimpahan Tahap II, Mantan Dirut Bank Pemerintah Inisial AS dari Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, ditunda dengan alasan AS yang sedang sakit.

BencoolenTimes.com – Pelimpahan Tahap II, Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintah inisial AS yang menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) dipastikan ditunda alias tidak jadi dilaksanakan.

Pelimpahan Tahap II, Mantan Dirut Bank Pemerintah Inisial AS dari Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, ditunda dengan alasan AS yang sedang sakit.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak menyampaikan, Berkas Perkara (BP) AS sudah dinyatakan P21 alias lengkap.

Untuk itulah, Kejari Bengkulu sudah menyiapkan jadwal Pelimpahan Tahap II pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu. Namun hal tersebut akhirnya tidak jadi di laksanakan dan masih menunggu penjadwalan ulang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub yang dikonfirmasi wartawan, tidak membantah informasi tersebut. ‘’Ya, ditunda, karena yang bersangkutan sakit,’’ singkat Yuharmen.

Sementara itu, Penasihat Hukum AS, Deden Abdul Hakim yang di wawancara wartawan sebelumnya, menyebutkan bahwa Klien mereka, AS memang sudah dijadwalkan dihadirkan dalam Pelimpahan Tahap II pada Kamis, 7 Mei 2026.

Hanya saja, mereka meminta agar proses tersebut ditunda sementara, karena kondisi kesehatan AS yang masih belum stabil. ‘’Jadwal Tahap II memang Kamis (7 Mei 2026), tapi kami mengajukan permohonan penundaan,’’ kata Deden.

Menurut Deden, Klien mereka sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Jakarta dan sempat dirawat di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) yang berkaitan dengan penanganan jantung.

‘’Beliau sempat dirawat di ruang ICCU. Saat ini masih dalam tahap pemulihan dan dijadwalkan harus beristirahat hingga 11 Mei, kemudian kontrol kembali pada 12 Mei,’’ sebut Deden.

Deden mengatakan, meskipun ditunda, pihaknya memastikan AS tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. ‘’Prinsipnya, Klien kita tetap kooperatif, namun karena kondisi kesehatan, kami memohon penundaan pelimpahan tahap II tersebut,’’ kata Deden.

Terkait substansi perkara dan dugaan yang disangkakan kepada Kliennya, Deden belum memberikan tanggapan lebih jauh. Karena pihaknya masih fokus pada pemulihan kesehatan AS sekaligus menyiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi proses persidangan.

‘’Itu nanti masuk materi perkara. Kami tentu akan menyiapkan langkah pembelaan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan,’’ demikian Deden.(OIL)

Polri Gelar Mutasi, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Diganti

Polri Gelar Mutasi
MUTASI: Polri (Kepolisian Republik Indonesia) gelar mutasi dan rotasi terbaru, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono serta Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Dicky Sondani diganti.

BencoolenTimes.com – Polri (Kepolisian Republik Indonesia) gelar mutasi dan rotasi terbaru, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono serta Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Dicky Sondani diganti.

Polri gelar mutasi dan rotasi terbaru, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Mardiyono mendapatkan jabatan baru sebagai kepala Koordinator Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Baharkam Polri.

Sedangkan Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Dicky Sondani mendapatkan jabatan baru sebagai Penata Kehumasan Polri Utama Tingkat II Divisi Humas (Divhumas) Mabes Polri.

Jabatan Kapolda Bengkulu akan diisi Brigjen Pol Yudhi Sulistiyanto Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Karorenmin Bareskrim Polri dan Jabatan Wakapolda Bengkulu akan diisi Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Sesropaminal Divpropam Polri.

Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier di lingkungan Polri. Diharapkan dengan pergantian ini bisa semakin meningkatkan kinerja jajaran Polri, khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Bengkulu.(OIL)

Latihan Kader I Komhum Unib Resmi Dimulai

Latihan Kader I
HMI: Latihan Kader (LK) I, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum (Komhum), Universitas Bengkulu (UNib) resmi dimulai dan dilaksanakan di UPTD Balai Pertanian Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Latihan Kader (LK) I, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum (Komhum), Universitas Bengkulu (UNib) resmi dimulai dan dilaksanakan di UPTD Balai Pertanian Bengkulu.

Latihan Kader I, HMI Komhum Unib mulai digelar dan dibuka langsung oleh Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Bintang Tuah Dinasti pada Kamis, 7 Mei 2026.

Pelaksanaan LK I tahun ini mendapat antusiasme yang cukup besar dari mahasiswa. Disampaikan oleh Ketua Umum HMI Komhum Universitas Bengkulu, Try Mustaqim, setidaknya ada 75 orang mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta LK1 HMI Komisariat Hukum UNIB.

‘’Jumlah tersebut menunjukkan tingginya minat mahasiswa untuk bergabung dan berproses di Himpunan Mahasiswa Islam, khususnya di Komisariat Hukum UNIB,’’ sampai Mustaqim.

Mustaqim mengatakan, pelaksanaan LK I bukan hanya sekadar agenda formal kaderisasi, melainkan merupakan ruang pembentukan karakter, intelektualitas, dan nilai-nilai perjuangan bagi calon kader HMI.

Menurut Mustaqim, LK I menjadi langkah awal bagi setiap peserta untuk memahami nilai keislaman, keindonesiaan dan kemahasiswaan dalam organisasi HMI.

Serta tanggung jawab moral dan sosial berkenaan dengan intelektual sebagai mahasiswa hukum yang nantinya akan hadir di tengah masyarakat sebagai agen perubahan.

Mustaqim mengapresiasi seluruh panitia dan peserta yang tetap menjaga semangat serta komitmen dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kaderisasi. Semangat dan komitmen tersebut juga diharapkan terus dijaga hingga selesaikan kegiatan LK I.

‘’LK I ini bukan hanya tentang mengikuti forum selama beberapa hari, tetapi tentang bagaimana setiap peserta mampu menanamkan nilai perjuangan, membangun pola pikir kritis, serta memperkuat komitmen keummatan dan kebangsaan,’’ lanjut Mustaqim.

‘’Harapannya, kader-kader yang lahir dari LK I Komisariat Hukum UNIB mampu menjadi insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam serta bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT,’’ imbuh Mustaqim.

Dengan terselenggaranya LK I ini, diharapkan proses Kaderisasi HMI terus berjalan secara konsisten dalam melahirkan generasi muda yang berintegritas dan memiliki semangat intelektual. ‘’Serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kampus, masyarakat, bangsa dan agama,’’ demikian Mustaqim.(OIL)

Terpilih Aklamasi, Fonika Thoyib Resmi Pimpin Mafindo Bengkulu

Terpilih Aklamasi, Fonika Thoyib
AKLAMASI: Terpilih Aklamasi, Fonika Thoyib dan Iyud Dwi Mursito, resmi pimpim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Provinsi Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Terpilih Aklamasi, Fonika Thoyib dan Iyud Dwi Mursito, resmi pimpim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Provinsi Bengkulu.

Terpilih Aklamasi, Fonika Thoyib resmi menggantikan Gushevinalti yang kini mendapat amanah baru sebagai bagian dari Dewan Pengawas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mafindo.

Terpilihnya Fonika sebagai Ketua dan Iyud sebagai Sekretaris DPW Mafindo Provinsi Bengkulu secara aklamasi, melalui forum Silaturahmi Wilayah (Silatwil) I yang digelar Kamis, 7 Mei 2026. Pergantian kepemimpinan itu menandai babak baru gerakan literasi digital dan pemberantasan hoaks di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan Silatwil berlangsung secara hybrid dan turut dihadiri secara daring Ketua DPP Mafindo, Mark Maryadat Ufie. Dalam sambutannya, Mark mengapresiasi konsistensi Mafindo Bengkulu dalam menjalankan program literasi digital dan melawan penyebaran disinformasi.

‘’Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja Mafindo Bengkulu yang selama ini sangat aktif dan berdampak nyata. Bengkulu telah menjadi salah satu pilar penting dalam gerakan nasional melawan misinformasi dan disinformasi,’’ sampai Mark.

Sementara itu, Gushevinalti dalam penyampaian purna tugasnya menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan gerakan literasi digital di tengah derasnya arus informasi di ruang digital.

‘’Perjalanan kita selama ini adalah tentang membangun ketangguhan masyarakat terhadap informasi negatif. Saya percaya di bawah kepemimpinan baru, Mafindo Bengkulu akan semakin solid,’’ kata Gushevinalti.

Gushevinalti juga memastikan tetap memberikan dukungan terhadap perkembangan Mafindo Bengkulu meski kini bertugas di tingkat pusat sebagai bagian dari Dewan Pengawas DPP Mafindo.

Di sisi lain, Ketua DPW Mafindo Bengkulu terpilih, Fonika Thoyib, menegaskan komitmennya memperkuat edukasi literasi digital hingga ke tingkat masyarakat bawah.

Menurutnya, penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak akan menjadi fokus utama kepengurusan baru untuk menjaga ruang informasi tetap sehat dan produktif.

‘’Fokus kita ke depan adalah memastikan edukasi literasi digital menyentuh hingga akar rumput, serta memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder untuk menjaga ekosistem informasi di Bengkulu tetap sehat,’’ tegas Fonika.

Melalui kepengurusan baru ini, Mafindo Bengkulu diharapkan semakin aktif memperluas gerakan literasi digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi hoaks maupun disinformasi di era digital.(OIL)

Pasca Kematian Gajah dan Harimau Sumatera, Izin PT. API Serta PT. BAT Wajib Dievaluasi

Pasca Kematian Gajah
PENCABUTAN: Pasca kematian Gajah dan Harimau Sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, desakan terus bermunculan agar izin PT. Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT. Bentara Agra Timber (BAT) dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah hingga pencabutan izin.

BencolenTimes.com – Pasca kematian Gajah dan Harimau Sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, desakan terus bermunculan agar izin PT. Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT. Bentara Agra Timber (BAT) dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah hingga pencabutan izin.

Pasca kematian Gajah dan Harimau Sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, berbagai pihak menilai, aktivitas kedua perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab utama kasus-kasus kematian satwa liar di lindungi tersebut.

Dalam hal ini, Genesis mencermati pernyataan Menteri Kehutanan Indoensia, Raja Juli, terkait evaluasi Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. API dan PT. BAT pasca berulangnya kematian Gajah dan Harimau Sumatera, serta terus berlangsungnya tekanan terhadap hutan Bentang Alam Seblat di Provinsi Bengkulu.

Menurut Genesis, kondisi yang terjadi di dalam kawasan PBPH kedua perusahaan telah menunjukkan situasi serius yang sudah sepatutnya ditindak melalui evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin serta langkah pemulihan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Genesis menemukan aktivitas pembukaan hutan masih terpantau berlangsung pasca operasi penertiban yang dilakukan pemerintah pada awal 2026.

Berdasarkan pemantauan citra satelit yang dilakukan Genesis periode Februari hingga April 2026, telah terjadi degradasi hutan seluas 410 hektare pada wilayah konsesi PT. BAT dan 792 hektare pada konsesi PT. API.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa operasi penertiban belum sepenuhnya menghasilkan efek pengamanan permanen terhadap kawasan. Kondisi ini berpotensi menciptakan window of opportunity deforestation, yakni situasi ketika lemahnya pengawasan dan kekosongan kontrol membuka peluang terjadinya percepatan perambahan dan kehilangan tutupan hutan.

Genesis menilai bahwa persoalan yang terjadi di kawasan PBPH PT BAT dan PT API tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus biasa.

Berulangnya kematian Gajah Sumatera, terus berlangsungnya kehilangan tutupan hutan, serta lemahnya pengendalian kawasan menunjukkan adanya krisis pengelolaan kawasan hutan yang harus segera ditangani secara serius.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya langkah pengamanan permanen terhadap kawasan, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan oleh perusahaan, serta penegakan tanggung jawab pemulihan ekologis atas kerusakan yang terjadi di dalam area PBPH.

Genesis juga menegaskan bahwa perlindungan Bentang Alam Seblat tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan tutupan hutan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan habitat penting Gajah Sumatera dan satwa lain di Provinsi Bengkulu.

Hilangnya tutupan kawasan hutan secara terus-menerus akan memperbesar ancaman fragmentasi habitat dan konflik satwa-manusia di masa mendatang.

Genesis akan terus melakukan pemantauan independen terhadap perkembangan kondisi kawasan dan mendorong keterbukaan informasi serta langkah nyata pemerintah dalam memastikan penyelamatan hutan dan perlindungan habitat satwa berjalan secara berkelanjutan.(OIL)

Perkara Dugaan Tipikor Pemberian KUR Tambah Tersangka

Perkara Dugaan Tipikor
TAMBAH: Kejati Sumsel menetapkan tersangka baru dalam Perkara dugaan Tipikor pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas pada Bank Pemerintah Capem Semendo.

BencoolenTimes.com – Perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas pada Bank Pemerintah Cabang Pembantu (Capem) Semendo, kabupaten Muara Enim yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali berkembang.

Perkara dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar pada Bank Pemerintah Kantor Capem Semendo, sebelumnya Kejati Sumsel sudah menetapkan sebanyak 7 tersangka.

Perkara dugaan Tipikor tersebut, para tersangka tersebut, masing-masing EH selaku Pemimpin Capem Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai Juli 2024 dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai Capem Semendo periode April 2022 sampai Oktober 2023.

Lalu PPD selaku Account Officer Capem Semendo Periode Desember 2019 sampai Oktober 2023, WAF, DS, JT, IH yang merupakan Perantara KUR Capem Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dari 7 tersangka tersebut, satu diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel sejak 31 Desember 2025 lalu.

Penyidik pada Bidang Tinda Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan penambahan tersangka sebanyak 3 orang yang keseluruhnya merupakan penerima manfaat KUR Mikro. Ini dilakukan setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, masing-masing tersangka tersebut, yaitu inisial SF salah satu PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Ogan Ilir, serta AW dan SP yang merupakan wiraswasta.

Para Tersangka, sebut Vanny, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

‘’Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Namun yang memenuhi panggilan baru tersangka SF dan langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,’’ sebut Vanny.

Sedangkan, lanjut Vanny, untuk dua tersangka baru lainnya, yaitu AW dan SP, belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. ‘’Untuk tersangka AW dan SP akan segera dilakukan pemanggilan ulang,’’ lanjut Vanny.

Disebutkan Vanny, sejauh ini dalam perkara tersebut, setidaknya sudah ada 68 orang saksi yang sudah diperiksa. Untuk kerugian Negara sendiri, di estimasikan mencapai Rp 11,456 miliar lebih.

Para tersangka bari ini, diduga melanggar, Kesatu, Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair, Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‘’Dan Kedua, Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,’’ sebut Vanny.

Lebih lanjut, Vanny mengatakan bahwa, sebelumnya diketahui Tersangka EH selaku pimpinan Capem Semendo Kabupaten Muara Enim, dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH.

Aksi para tersangka, melakukan kerjasama dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain, seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD dan Tersangka MAP.

Sedangkan para tersangka yang baru ditetapkan, yaitu SF, AW dan SP selaku penerima manfaat, diduga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi.

‘’Dengan penambahan tiga tersangka baru ini, total tersangka menjadi Sepuluh orang. Dimana Enam tersangka sudah berstatus terdakwa dan satu lainnya masuk DPO,’’ demikian Vanny.(OIL)

Upaya Pemulihan KN Terus Dilakukan, Kejaksaan Kembali Terima Titipan Uang Lebih Setengah Triliun

Upaya Pemulihan KN
TERIMA: Kejati Sumsel kembali melakukan upaya Pemulihan KN dalam Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, dengan menerima Rp 591.717.734.400 dari terdakwa WS.

BencoolenTimes.com – Upaya Pemulihan KN (Kerugian Negara) terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang merugikan Negara hingga Rp 1,4 Triliun lebih.

Upaya Pemulihan KN dalam Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL oleh Kejati Sumsel kembali dilakukan yang nilainya sebesar Rp 591.717.734.400.

Uang titipan untuk pengganti KN tersebut, diterima dari WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai sekarang. Uang titipan tersebut diserahkan oleh WS melalui Kuasa Hukumnya.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dengan diterimanya uang titipan dari terdakwa WS tersebut, total pemulihan atau pengembalian uang KN dalam perkara Pemerian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL sudah mencapai Rp 1.208.832.250.

Dimana diketahui, total KN yang timbul akibat perkara Tupikor Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, mencapai Rp 1,4 Triliun lebih.

’’Dengan diterimanya uang titipan Pengembalian KN dari WS tersebut, totalnya hingga saat ini mencapai Satu Koma Dua Triliun. Sehingga sisanya tinggal Dua Ratus Miliar Rupiah leboh,’’ ungkap Vanny.

Dilanjutkan Vanny, sisa kerugian negara dalam perkara tersebut, seluruh akan lunas. Hal ini seperti yang dijanjikan WS kepada pihak Kejati Sumsel dengan jangka waktu lebih kurang satu bulan.

’’Jika WS yang merupakan salah satu terdakwa ini tidak bisa memenuhi pelunasan sisa uang pengganti Kerugian Negara tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset tanah kebun yanng telah dilakukan penyitaan sebelumnya,’’ lanjut Vanny.

Ditambahkan Vanny, Pemulihan KN yang terus mereka lakukan ini, tidak lain merupakan salah satu langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam Pemulihan sekaliugus Penyelamatan KN terkait perkara tersebut.

’’Ini merupakan salah satu langkah besar penyidik kita, karena dalam penanganan Perkara Tipikor, tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya. Akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,’’ imbuh Vanny.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!