BencoolenTimes.com – Harta benda diduga ‘Dirampas’ tanpa hak oleh oknum-oknum yang diperintah perusahaan, dialami oleh terdakwa dalam perkara CV Mandiri Sejahtera.
Harta benda diduga ‘Dirampas’ tanpa hak dialami terdakwa sejak pertama owner perusahaan mengklaim bahwa terdakwa mengambil uang perusahaan yang nilainya miliaran.
Harta benda diduga ‘Dirampas’ tanpa hak, dimana Perampasan harta benda diduga dilakukan terhadap terdakwa, sebelum adanya hasil audit intrernal yang di klaim Tim Audit Internal yang diketahui tidak memiliki kompetensi keahlian audit.
Hal ini diceritakan oleh terdakwa dalam persidangan sebelum persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Terdakwa dalam persidangan mengungkapkan bahwa pada tanggal 26 September 2025 menjadi awal munculnya perkara yang dihadapinya dengan CV Mandiri Sejahtera.
Sore itu, terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp yang menanyakan laporan harian pada 26 September 2025 dan baru di jawabnya pada keesokan harinya, yaitu 27 September 2025.
Pada hari tersebut (27 September 2025), terdakwa bekerja seperti biasa dan tidak menyadari bakal ada hal besar yang dialaminya. Sesampai di kantor, Terdakwa seperti biasa memberikan kunci berangkas kepada rekan kerjanya bernama Yusi yang merupakan admin toko.
‘’Setelah itu Istri Aris memanggil saya melalui suara CCTV kantor ‘dek keatas dulu’ dan saya langsung keatas,’’ ungkap Terdakwa saat ditanya awal mulai perkara tersebut.
Saat dilantas atas, terdakwa diajak ke salah satu ruangan yang tidak ada CCTV dan di ruangan tersebut sudah ada beberapa orang, yaitu istri owner CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan bernama Enda.
Selain itu, sudah ada juga beberapa orang lainya yang bernama Hamzani, Andri, Delvi dan Nurita yang disebut merupakan Tim Audit Internal CV Mandiri Sejahtera.
‘’Saat diruangan itu, yang bernama Hamzani langsung menyodorkan saya Laptop berwarna hitam dan sambil ngomong (Berbicara) ‘dek ini laptop kau cubo kau jelaskan kemano duit ini’?,’’ cerita Terdakwa
‘’Kemudia saya jawab, uang ini saya setorkan untuk pelunasan Dua (2) invoice hexindo, bayar pupuk sudsidi Mira dan sianya nya Empat Belas (14) juta sekian di setor ke Mas Aris (Owner Perusahaan),’’ sambung Terdakwa.
Hanya saja, jawaban tersebut tidak digubris dan orang yang bernama Hamzani tetap mendesak terdakwa untuk mengakui mengambil adanya selisih uang yang mencapai Rp 13 juta di tanggal 26 September 2025 atau sehari sebelum dirinya dipanggil tersebut.
Terdakwa mengaku saat itu bahkan, Hamzani berbicara dengan nada menekan dan ancaman agar terdakwa menjawab kemana selisih uang perusahaan dan kalau tidak mau mengaku, dibelakang sudah ada polisi.
‘’Kau dan segalo (semua) keluargo (Keluarga) kau akan kami laporkan ke polisi, Aqua gelas aja ada pertanggung jawabannya. Waktu itu juga disandingkan dengan soal kasus Bebby Hussy,’’ sebut Terdakwa.
Karena diancam keluarganya akan diikut-ikutkan, terdakwa merasa tertekan dan terancam, hingga akhirnya saat itu terdakwa mengiyakan yang diperintahkan Tim Audit Internal tersebut.
‘’Karena mereka mengancam dengan membawa nama keluarga itulah membuat saya tertekan dan saya bilang, jangan bawa keluarga saya. Karena mereka tidak bersalah, saya yang kerja di CV Mandiri Sejahtera, saya akan tanggung jawab,’’ terang Terdakwa.
Mendengar hal tersebut, orang yang bernama Hamzani langsung meyingkirkan laptop dan langsung mengintrogasi terdakwa. Saat itu juga, Istri Owner CV Mandiri Sejahtera yang bernama Enda,  beserta Hamzani dan beberapa orang lainnya langsung ‘beraksi merampas’ harta milik terdakwa.
Uang, Cincin Emas total berat 8 gram, Kalung Emas seberat 15 Gram yang dilepaskan oleh Delvi. Termasuk hanphone, uang dan KTP milik terdakwa juga langsung diminta.
Setelah ‘Merampas’ harta benda miliki terdakwa, saat itu Oknum-oknum yang mengaku Tim Auditor ini sempat mendatangi rumah terdakwa. Saat dirumah terdakwa, Istri Owner, Enda mencoba membuka kamar terdakwa, namun tidak berhasol karena terkunci dan yang lain sempat mengecek, serta kamar ibu terdawak yang disaksikan tukang atau pekerja yang sedang memperbaiki dapur rumah.
Diduga, karena tidak mendapatkan hasil apapun, Enda dan beberapa orang yang mengaku Tim Auditor Internal CV Mandiri Sejahtera tersebut kembali ke Kantor Perusahaan dan melanjutkan introgasi.
‘’Setelah itu mereka pulang lagi ke kantor, saya diminta untuk menulis keterangan soal rumah, mobil, motor, kemudian diminta suruh nulis perhiasan. Intinya saya diminta untuk menulis seluruh aset atau harta milik saya, sempat diminta menulis mobil punya keluarga saya juga,’’ ungkap terdakwa lagi.
Terdakwa sempat ditanya dalam persidangan tersebut, apakah orang bernama Rolan yang menjadi saksi sebagai Tim Auditor sudah ada atau belu, terdakwa menjawab belum ada. Karena pada BAP polisi disebut Rolan ada saat tanggal 27 September 2025 sebagai Tim Auditor Internal CV Mandiri Sejahtera.
Terdakwa juga mengakui, kalau pada tanggal 27 September 2025 tersebut, dirinya diminta untuk diminta membuka aplikasi banking dihandphonenya, namun karena merasa sedang dalam tekanan, terdakwa lupa.
Oleh karena itu, terdakwa mengatakan kalau Hamzani tetap mereset dan mengganti dengan password yang baru, sekaligus uang yang ada di dalam saldo rekening milik terdakwa di kirim ke rek Aris Setiawan selaku Owner CV Mandiri Sejahtera.
Apa yang dialami Terdakwa dari perkara yang dihadapinya, tentu akan menjadi salah satu pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya dan diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.(OIL)