BencoolenTimes.com – Dugaan kriminalisasi Advokat di Polres Kepahiang, seperti akan semakin panas. Penasehat Hukum (PH) Dummi Yanti yang diduga menjadi korban kriminalisasi karena dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap Dhayalen, melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.
Penasehat Hukum Dummi Yanti, Abu Yamin, SH, MH, CPM membenarkan hal tersebut dan mereka sudah melengkapi berkas laporan ke Bidang Propam Polda Bengkulu pada Senin, 20 Oktober 2025.
‘’Kita hari ini sudah melengkapi berkas laporan di Bidang Propam Polda Bengkulu terkait dugaan kriminalisasi klien dan sekaligus teman sejawat sesama Advokat yang diduga dilakukan Penyidik Polres Kepahiang,’’ sebut Omeng, sapaan akrab Abu Yamin.
Ditambahkan Omeng, mereka berharap, Bidang Propam Polda Bengkulu bisa segera menindaklanjuti laporan mereka tersebut. ‘’Kita minta pihak Bidang Propam Polda Bengkulu segera menindaklanjuti laporan kita ini,’’ singkat Omeng.
Sebelumnya, Omeng bersama rekan-rekannya yang mendampingi Dummi Yanti menyampaikan, meskipun belum ada penetapan tersangka, perkara yang dialami rekan sejawat mereka tersebut, sudah naik ke tingkat Penyidikan.
‘’Untuk diketahui, salah satu rekan kita sesama Advokat, Dummi Yanti dilaporkan oleh Dhayalen dalam perkara dugaan Penganiayaan di Polres Kepahiang dan saat ini sudah dinaikan statusnya ke penyidikan,’’ ungkap Omeng.
Dijelaskan Omeng, perkara tersebut bermula saat Dummi sedang menjalankan profesinya sebagai Advokat, yaitu menjadi Penasehat Hukum Risma Lisia Chintami.
Saat kejadian, Dummi datang ke rumah salah satu warga di Kabupaten Kepahiang untuk mediasi mendampingi kliennya. Saat itulah, Dummi bertemu dengan Pelapor dan timbul permasalahan.
‘’Saat upaya mediasi tersebut, Pelapor ini berupaya memvideokan klien kami dan itu ditolak. Saat itulah, pelapor seolah-olah dan mengaku mendapatkan aksi penyaniayaan dari klien kita, padahal tidak ada sedikitpun sentuhan fisik saat klien kita menolak di videokan,’’ ungkap Omeng.
Dalam prosesnya, sambung Omeng, Laporan Polisi yang dibuat pelapor ke Polres Kepahiang, diduga banyak kejanggalan-kejanggalan saat penyelidikan hingga dinaikan menjadi proses penyidikan.
Diantaranya, dalam berkas perkara dengan Laporan polisi : LP/8/98/VII/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 3 Juli 2025, Sudah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor pada tanggal 5 Juli 2025 atau 2 hari setelah kejadian.
‘’Dimana pada intinya antara Pelapor dan Terlapor sepakat saling memaafkan maupun tidak saling dendam dan juga Pelapor sepakat bersedia untuk mencabut laporan polisi tersebut,’’ tegas Omeng.
Omeng juga mengungkap, berdasarkan keterangan Kliennya, tidak pernah ada kontak fisik dengan Pelapor saat kejadian. Hal ini juga patut menjadi pertanyaan, khususnya hasil visum et repertum atas adanya luka akibat penganiayaan yang di ketahui penyidik.
‘’Secara logika ada ketidakseimbangan secara fisik antara Pelapor dengan Terlapor, karena Terlapor merupakan seorang perempuan yang mempunyai tiga orang Anak dan satu orang cucu dengan postur tubuh mungil,’’ ungkap Omeng.
‘’Jadi tidak mungkin klien kami ini melakukan penganiayaan terhadap Pelapor yang seorang laki-laki yang secara fisik berpostur gagah dan besar. Hal inilah yang membuat kami menduga adanya dugaan rekayasa dan dugaan persekongkolan jahat dari Pelapor dan saksi-saksi yang hadir pada malam kejadian tersebut,’’ imbuh Omeng.
Sementara itu, Penasehat Hukum Dummi Yanti lainnya, Elfahmi Lubis menambahkan, selaku Tim Hukum menilai bahwa klien mereka dalam perkara yang dilaporkan oleh pelapor, sedang dalam menjalankan tugas dan ada surat kuasa resmi dari kliennya.
‘’Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Advokat, terkait Advokat yang sedang menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik, itu tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana,’’ jelas Elfahmi.
Kemudian, Elfahmi menjelaskan bahwa, aksi pembelaan yang mereka lakukan ini murni mengusung ‘Stop Kriminalisasi Profesi Advokat’ yang diduga dialami rekan mereka, Dummi Yanti saat sedang dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Karena dalam konteks ini, perkara laporan terhadap klien mereka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan organisasi dimana tempatnya bernaung, agar terlebih dahulu diketahui adanya pelanggaran etik atau tidak.
‘’Karena tindakan yang dilakukan klien kami ini murni dalam menjalankan tugas profesi Advokat yang seharusnya dilindungi dan mengacu pada undang-undang Advokat. Sehingga dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Advokat, wajib melalui proses dan kehati-hatian yang diatur kode etik terlebih dahulu untuk menjaga keberlansungan profesinya secara sah dan etis,’’ imbuh Elfahmi.
Sayangnya, pihak Polres Kepahiang belum memberikan klarifikasi maupun konfirmasi terkait penanganan penyidik yang dilakukan terhadap Terlapor Dummi Yanti. Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar yang coba dikonfirmasi melalui Pesan WhatApps belum memberikan jawaban.(OIL)



