12.4 C
New York
Thursday, April 23, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 2

Dampak Kepemilikan Baru, Puluhan Karyawan Terkena ‘PHK’

Dampak Kepemilikan Baru
DAMPAK: Kepemilikan baru pasca akuisisi juga berdampak pada ketenagakerjaan, puluhan Karyawan PT. MPM terkena PHK.

BencoolenTimes.com – Dampak kepemilikan baru pasca akuisisi PT. Mega Power Mandiri (MPM) diduga cukup signifikan dan bukan hanya soal adanya pengajuan Kredit dengan nilai fantastis saja, namun juga menimbulkan dampak lain.

Dampak kepemilikan baru dari PT. MPM, juga menyentuh persoalan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Informasinya ada 50 karyawan PT. MPM yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin tidak menampik hal tersebut, terkait ada 50 karyawan PT. MPM ikut terdampak kepemilikan baru PT. MPM.

‘’Benar, untuk Laporan PHK sudah masuk dari PT. MPM pasca akuisisi perushaan, kalau tidak salah 50 karyawan yang di PHK,’’ sebut Syarif yang juga diketahui merupakan Penjabat Sekda Lebong ini.

Dilanjutkan Syarif, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap PT MPM usai PHK 50 karyawan tersebut. ‘’Hasil klarifikasi terhadap PT. MPM, memang ada 50 karyawan yang mereka berhentikan,’’ lanjut Syarif.

Syarif menegaskan terkait kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang terkena PHK tersebut, yaitu diantaranya sisa gaji, pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pencairan JHT dan kompensasi lainnya.

‘’Kita menekankan kepada peruhsaan agar memenuhi hak karyawan yang terkena PHK tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tetas Syarif.

Ditambahkan Syarif, dari hasil klarifikasi juga, perusahaan menjanjikan akan mempekerjakan 50 karyawan tersebut pasca investasi atau proyek baru yang sedang digarap wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang.

‘’Dari keterangan perusahaan, mereka menjanjikan bahwa karyawan yang terkena PHK tersebut akan diberdayakan lagi di investasi baru yang sedang digarap,’’ imbuh Syarif.

Dalam pemberitaan sebelumnya, peranyataan Manager PT. MPM, Faisal mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal adanya Akta Perjanjian Pembiayaan anyara PT. MPM dan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1 Triliun lebih.

Selain itu, Faisal menyebut bahwa, adanya akuisisi atau perubahan kepemilikan terhadap kepemilikan perusahaan. Pernyataan tersebut menjadi sorotan, lantaran akta perjanjian kredit PT. MPM dan BNI tersebut hanya berselang beberapa hari dari perubahan kepemilikan perusahaan.

Selain itu, cukup menarik perhatian jika seorang manager perusahaan tidak mengetahui adanya akta perjanjian pembiayaan yang menyangkut nama perusahaan mereka dengan nilai fantastis tersebut.

Ditambah lagi, ternyata pasca akuisisi atau kepemilikan baru perusahaan, pihak PT. MPM melakukan kebijakan PHK masal terhadap puluhan karyawan mereka dengan janji akan di pekerjakan lagi pada lokasi investasi baru yang sedang digarap.(OIL)

Sekda Bengkulu Pimpin Apel dan Penandatanganan Komitmen Anti-Pungli di Dinas TPHP

Sekda Bengkulu Pimpin
Gambar: Penandatanganan Komitmen Anti-Pungli di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

BencoolenTimes.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Selasa, 21 April 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya, Herwan menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjauhi praktik pungli dan gratifikasi. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas.

”Seluruh jajaran OPD tidak boleh melakukan pungutan liar maupun menerima gratifikasi. Jika ada yang terbukti melanggar, akan segera dilaporkan langsung kepada Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, Herwan juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional, penuh tanggung jawab, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyampaikan bahwa komitmen untuk menolak pungli dan praktik jual beli jabatan merupakan bagian dari integritas ASN.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan TPHP dapat bekerja secara profesional dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

Pada kesempatan itu, Herwan juga meninjau sejumlah bidang di Dinas TPHP untuk melihat langsung kondisi kantor serta memastikan pelayanan dan kinerja berjalan optimal.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu. (JUL/RMC)

Pemprov Dukung Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bengkulu Utara

Pemprov Dukung
Gambar: Rapat koordinasi membahas usulan peralihan status aset milik provinsi untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bengkulu Utara

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyatakan dukungan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Bengkulu Utara. Dukungan tersebut ditujukkan dengan pembahasan usulan peralihan status aset milik provinsi Bengkulu untuk dijadikan lokasi pembangunan.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Mian dan dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara saat rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 21 April 2026.

Dalam pemaparannya, Mian menyampaikan bahwa sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Bengkulu Utara diusulkan untuk dialihkan statusnya guna mempercepat realisasi program Kampung Nelayan Merah Putih.

”Ini disetujui menjadi direktif segera terkait Kampung Nelayan Merah Putih. Saat ini baru berupa surat jawaban secara administratif. Namun, dalam satu hingga dua hari ke depan, surat resminya akan kami terbitkan,” kata Mian ketika dalam rapat.

Adapun aset daerah provinsi yang diajukan untuk dialihkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara antara lain, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Air Napal, eks Gedung Dinas Kehutanan, Gedung UPP Karet, Balai Benih Ikan, beserta lahan di dua lokasi lainnya. Pengalihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan mendukung pembangunan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih.

Selain itu, Mian menekankan pentingnya sinkronisasi data aset sebelum proses pengalihan dilakukan. Ia meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan kesesuaian data agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Tadi ada beberapa balai ikan, kantor Kominfo, dan lainnya. Ini harus berjalan paralel. Saya sudah mewakili Gubernur, pada intinya data harus sesuai terlebih dahulu di BPKAD,” jelasnya.

Di akhir rapat, Mian juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp118 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Bengkulu Utara pada tahun ini. Anggaran tersebut mencakup enam ruas jalan dan satu jembatan provinsi.

”Jumlah anggaran yang akan dikucurkan untuk Bengkulu Utara mencapai Rp118 miliar, khusus untuk pembangunan jalan yang direncanakan dikerjakan tahun ini,” tutupnya. (JUL/RMC)

Berikut enam ruas jalan dan satu jembatan yang akan dibangun:

1. SP Sukarami – Unit III – Padang Jaya

2. D6 Ketahun – Giri Mulya

3. Giri Mulya – Atas Tebing

4. Kerkap – Tanjung Agung Palik – Lubuk Durian

5. SP Gunung Selan – Lais

6. Ketahun – Napal Putih

7. Jembatan Sebayur, Bengkulu Utara

PUPR Seluma Pastikan Jembatan Gantung Desa Simpang Segera Dibangun

PUPR Seluma Pastikan
Gambar: Kapala Dinas PUPR Seluma, M. Saipullah

BencoolenTimes.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma memastikan pembangunan jembatan gantung di Desa Simpang, Kecamatan Seluma Utara akan direalisasikan pada tahun 2026.

Proyek yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat tersebut tengah memasuki tahap proses lelang di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Seluma, M. Saipullah melalui Kabid Bina Marga, Emsuadi menyampaikan, pembangunan jembatan gantung di Desa Simpang telah masuk dalam perencanaan tahun anggaran 2026 dan tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi.

”Untuk jembatan gantung Desa Simpang dipastikan dibangun tahun 2026 ini. Saat ini masih dalam proses lelang di BPJN Bengkulu,” ujar Emsuadi saat dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2026.

Emsuadi menjelaskan, untuk pembangunan jembatan gantung Desa Simpang ini telah disiapkan anggaran Rp3.2 Miliar. Dana itu dialokasikan untuk membangun akses vital masyarakat Desa Simpang menuju ibu kota kabupaten.

Ia menegaskan, pembangunan jembatan gantung tersebut akan dilaksanakan oleh pihak BPJN melalui Balai Satuan Kerja (Satker) Bengkulu, bukan pemerintah kabupaten Seluma.

”Pelaksanaan pembangunan dilakukan langsung oleh BPJN melalui Balai Satker Bengkulu,” jelasnya.

Diketahui, kondisi jembatan gantung Desa Simpang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik pada masa kepemimpinan Bupati Seluma Erwin Octavian. Keberadaan jembatan ini sangat vital dalam menunjang aktivitas warga, mulai dari akses ke lahan pertanian, sekolah, hingga pelayanan kesehatan.

Emsuadi berharap proses lelang dapat segera rampung sehingga pekerjaan fisik bisa dimulai sesuai jadwal.

”Kalau proses lelang selesai, maka pembangunan akan segera dimulai, sehingga ketika telah selesai bisa menunjang aktivitas masyarakat,” tutupnya. (RSL)

IPAL Pabrik CPO SSL Dinilai Amburadul, DLH Seluma Siapkan Sanski Tegas

IPAL Pabrik CPO SLL
Gambar: Sidak IPAL Pabrik CPO SLL

BencoolenTimes.com – Sanitasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Seluma Sawit Lestari (SSL) di Dusun Napalan, Sukaraja, Kabupaten Seluma dinilai masih amburadul dan belum layak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma siap berikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim penyidik DLH menemukan adanya rembesan limbah dari bak penampungan nomor 5 yang mengalir ke anak sungai berjarak sekitar 200 meter.

Atas temuan tersebut, penyidik langsung mengambil enam sampel untuk diuji di laboratorium guna memastikan dugaan terjadinya pencemaran.

”Jika memang terbukti terjadi pencemaran, maka sanksi denda akan dikenakan. Sanksi tersebut mengacu pada Permen LH Nomor 14 sesuai item pelanggaran,” tegas Kepala DLH Seluma, Ikwan Effendi Mling melalui Sekretaris DLH, Heru Yumiadriansyah.

Menurutnya, penanganan IPAL oleh perusahaan harus lebih dimaksimalkan. Rembesan pada bak nomor 5 tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan longsor apabila tidak segera ditangani.

”Ini harus segera ditindaklanjuti. Dari pengamatan langsung, aliran limbah dari bak penampungan nomor 5 terlihat jelas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sistem aplikasi IPAL perusahaan yang dinilai belum berjalan optimal. Bahkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan limbah tersebut.

”Line aplikasi IPAL perusahaan ini harus lebih maksimal. Dari keterangan saja sudah terlihat adanya kesalahan, ini menjadi tanda tanya besar,” tambahnya.

Selain itu, kondisi air di setiap bak penampungan limbah dinilai tidak sesuai standar. Pada bak nomor 8 yang seharusnya menjadi tahap akhir pengolahan, air justru terlihat keruh. Padahal, idealnya air pada bak terakhir sudah jernih dan bahkan dapat mendukung kehidupan ikan sebagai indikator kelayakan.

Sementara itu, kandungan organik pada bak nomor 6 dinilai masih tinggi dan berpotensi dimanfaatkan sebagai pupuk oleh petani.

”Seharusnya pupuk organik bisa dimanfaatkan dari kolam nomor 6. Namun pada kolam 7 dan 8, kandungan organiknya sudah jauh berkurang,” jelasnya.

DLH Seluma menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran ini. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas perusahaan yang menyimpang, termasuk mendokumentasikannya.

”PT SSL masih dalam tahap pemantauan. Jika ada temuan baru, sanksi tegas pasti akan diberikan,” katanya.

Sementara itu, hasil inspeksi mendadak (sidak) tahun 2025 lalu menunjukkan hanya sebagian rekomendasi yang ditindaklanjuti perusahaan. Di antaranya penanganan jangkos yang tidak lagi menumpuk dan kebersihan cangkang. Namun, kewajiban penghijauan di sekitar area limbah belum dilaksanakan secara maksimal.

”Masih ada beberapa item yang belum ditindaklanjuti secara menyeluruh. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan hingga penutupan operasional ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspeksi mendadak(Sidak) Wakil Bupati Seluma Drs H Gustianto bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan secara intensif pada Senin lalu, dari hasil tersebut ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Menanggapi itu, Manager PT SSL, Widiyanto, mengaku telah menindaklajuti sidak sebelumnya dan telah berjalan.

”Anjuran dan syarat dari pemerintah daerah khususnya wabup tetap akan ditindak lanjuti. Di mana itu merupakan sebuah kewajiban kami,” sampai Widiyanto. (SRL)

Ketua Baznas di Bengkulu Masih Berstatus PPPK

Ketua Baznas di Bengkulu
PPPK: Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di Bengkulu berinisial Ro masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

BencoolenTimes.com – Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di Bengkulu berinisial Ro masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Ketua Baznas di Bengkulu diduga rangkap jabatan sebagai Aaparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Penuh Waktu di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.

Dari penelusuran media ini, Ro diketahui merupakan salah satu Penyuluh Agama yang berstatus PPPK Penuh Waktu di Kantor Urusan Agama (KUA) Geding Cempaka, Kota Bengkulu.

‘’Benar, beliau itu statusnya masih sebagai PPPK di KUA Gading Cempaka, Kota Bengkulu sampai sekarang,’’ sebut salah satu pegawai lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang neggan disebut namanya.

Dugaan rangkap jabatan ini cukup menarik perhatian, salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Hukum (MPH) Bengkulu, Zainal Ariefin.

Menurut Ayif, sapaan akrabnya ini, mereka sudah melakukan investasigasi dan menemukan bahwa, Ro yang menjabat ketua lembaga pengumpul zakat di Bengkulu, memang masih berstatus ASN PPPK Penuh waktu.

Menurut Ayif, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang melarang ASN merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat. ‘’Ini menyangkut kepatuhan hukum sekaligus potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana umat,’’ sebut Ayif.

Ditambahkan Ayif, dirinya meminta agar hal ini bisa segera di klarifikasi oleh pihak-pihak terkait. ‘’Jangan sampai dugaan rangkap jabatan tersebut menimbulkan dampak seperti potensi konflik kepentingan,’’ imbuh Ayif.

Dari penelusuran media ini, di beberapa daerah di Indonesia juga ada kejadian yang hampir serupa. Diantaranya di Kabupaten Sampang dan Kota Cilegon

Hal tersebut baru-baru ini juga menimbulkan kegaduhan di daerah setempat dan cukup menjadi perbincangan publik di berbagai media sosial. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ro maupun dari pihak-pihak terkait lainnya.(OIL)

Pastikan DLH Seluma Lakukan Penyelidikan, Wabup Gustianto Datangi PT. SSL

Pastikan DLH Seluma
SIDAK: Wakil Bupati Seluma, Gustianto saat melakukan sidak ke PT. SSL terkait laporan dugaan pencemaran limbah Pabrik CPO.

BencoolenTimes.com – Pastikan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Seluma lakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari Pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Seluma Sawit Lestari (SSL) di Dusun Napalan, Kelurahan Sukaraja, Kecamata Sukaraja, Kabupaten Seluma, Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Gustianto lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Pastikan DLH Seluma lakukan penyelidikan, Wabup Seluma, Gustianto mendatangi PT. SSL untuk memastikan dan klarifikasi terkait banyaknya pemberitaan dugaan pencemaran lingkungan dari Limbah Pabrik CPO milik PT. SSL.

Wabup Gustianto datani PT. SSL didampingi jajaran DLH Kabupaten Seluma yang disambut langsung pihak perusahaan, dalam hal ini Manager PT. SSL, Widiyanto, beserta jajaran manajemen dalam ruangan.

Setelah sidak, Wabup Gustianto langsung mengintruksikan DLH Kabupaten Seluma untuk melakukan penyelidikan oleh Tim secara mendetail, guna menindak lanjuti keluhan warga terkait dugaan dugaan pencemaran sungai akibat limbah CPO milik PT. SSL.

‘’Keluhan masyarakat ini harus segera ditindaklanjuti. Khusus Tim DLH ini periksa secara mendetail dan lakukan uji sampel di beberapa titik lokasi,’’ tegas Wabup Gustianto.

Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Seluma, Ikhwan Efendi. Tim DLH melakukan penelusuran ke sejumlah titik, mulai dari kolam pengolahan limbah milik perusahaan hingga aliran anak sungai yang berada di sekitar lokasi.

Dalam proses tersebut, petugas mengambil sejumlah sampel limbah dan air sungai untuk diuji lebih lanjut. ‘’Empat sampel yang kita ambil akan dibawa ke laboratorium guna mengetahui kandungan yang terdapat di dalamnya, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pencemar yang berbahaya bagi lingkungan,’’ sebut Wabup Gustianto.

Wabup menegaskan, hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lanjutan.

‘’Apapun hasilnya nanti, baik itu ditemukan pelanggaran atau tidak, PT SSL wajib menindaklanjuti. Kita tidak ingin ada lagi keluhan masyarakat ke depan terkait persoalan limbah ini,’’ lanjut Wabup Gustianto.

Wabup Gustianto juga menekankan pentingnya perusahaan untuk menjalankan pengelolaan limbah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, guna menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar perusahaan.

‘’Kami tidak menghalangi kerja PT SSL untuk berusaha namun, kami hanya ingin semua ditaati. Jangan sampai dengan adanya PT SSL ini selalu ada keluhan yang disampaikan oleh masyarakat,’’ ucap Wabup Gustianto.

Sementara itu juga, dari penyidikan yang dilakukan sementara, Tim DLH menemukan beberapa titik kejanggalan dalam IPAL. Serta masih ditemukan kesalahan serta pelanggaran juklak dan juknis dari perusahaan buat sendiri.

Termasuk adanya sejumlah titik rembesan limbah dari kolam penampungan 5, ke aliran sungai. ‘’Ini akan menjadi titik awal kita bekerja untuk memastikan IPAL sudah berjalan dengan maksimal atau tidak,’’ imbuh Wabup Gustianto.

Sementara itu, jika sebelumnya pihak PT. SSL terkesan bungkam terkait beberapa pemberitaan, setelah sidah Wabup Gustianto, Manager PT. SSL, Widiyanto angkat bicara.

Widiyanto memastikan jika pihaknya siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Seluma. ‘’Kami siap menindaklanjuti apapun yang menjadi hasil temuan tim DLH,’’ uajr Widiyanto.

Widiyanto mengatakan, selama ini perusahaan telah melakukan pengelolaan limbah dengan sistem yang telah ditentukan, termasuk menggunakan line aplikasi dengan metode pompanisasi untuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.

Meski demikian, pihak perusahaan tetap membuka diri terhadap evaluasi dan perbaikan jika nantinya ditemukan kekurangan dalam sistem pengelolaan limbah yang ada.

‘’Ini menjadi bahan evaluasi kami dan jika memang ada temuan, pasti akan kami perbaiki. Sesuai dengan petunjuk dan bentuk temuan nantinya,’’ imbuh Widiyanto.(LRS)

Polresta Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkotika di Bengkulu

Polresta Ungkap 6 Kasus
Gambar: Polresta Bengkulu press release pengungkapan kasus narkotika di Bengkulu

BenccolenTimes.com – Berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu berhasil ungkap enam kasus sepanjang Maret hingga April 2026.

Melalui press release, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat di Lobby Polresta Bengkulu, Selasa, 21 April 2026.

Kapolresta Bengkulu menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Res Narkoba dalam menindaklanjuti laporan polisi.

”Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Rahmad Hidayat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap enam kasus berbeda dengan total tujuh tersangka. Pada kasus pertama, tersangka berinisial QF (30), seorang residivis, diamankan di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut dengan barang bukti 0,25 gram sabu.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka FR (22) dan E (37) yang ditangkap di kawasan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati dengan barang bukti 0,83 gram sabu. Selanjutnya pada kasus ketiga, tersangka EF (24) diamankan di wilayah Selebar dengan barang bukti 0,8 gram sabu.

”Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan yang terlibat. Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang ada,” lanjut Kapolresta.

Pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka W (44), seorang residivis, dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram di wilayah Ratu Agung. Sementara pada kasus kelima, tersangka ZB (18) diamankan di wilayah Selebar dengan barang bukti ganja seberat 3,56 gram.

Kasus keenam menjadi yang paling menonjol, di mana tersangka OD (46) tak berkutik saat diamankan dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap edar.

”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujar Kapolresta.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 16,09 gram dan ganja sekitar 1,4 kilogram, dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

”Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan agar generasi muda Bengkulu tidak terjerumus dalam bahaya narkoba,’ tutup Kapolresta.

Kegiatan press release ini menjadi bentuk transparansi Polresta Bengkulu kepada publik dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukumnya. (JUL)

Walikota Dedy Wahyudi Bagikan Seragam Gratis ke 1.231 Jamaah Haji

Walikota Bengkulu Bagikan
Gambar: Walikota Bengkulu Bagikan Seragam Batik Besurek Gratis ke 1.231 Jamaah Haji kota Bengkulu

BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi membagikan seragam Batik Besurek kepada 1.231 jamaah haji yang dirancang secara eksklusif oleh sang istri pada acara pelepasan jemaah haji Kota Bengkulu musim haji tahun ini, Selasa, 21 April 2026 di Balai Merah Putih Kota Bengkulu.

Seragam ini sebagai simbol identitas daerah sekaligus upaya mempererat kekompakan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

”Hari ini kita tidak hanya melepas jemaah, tetapi juga memberikan seragam batik khusus sebagai ciri khas Kota Bengkulu. Harapannya, jemaah terlihat kompak dan membawa identitas daerah,” ujar Dedy.

Pembagian seragam tersebut disambut dengan antusias oleh para jemaah. Banyak di antara mereka mengaku senang dan terharu atas perhatian yang diberikan pemerintah kota.

Menurut Dedy, pemberian seragam ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik serta menciptakan kebahagiaan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji.

”Alhamdulillah, jemaah sangat senang. Ini bentuk perhatian kami agar mereka merasa lebih nyaman, kompak, dan bangga sebagai warga Kota Bengkulu,” tambahnya.

Dengan seragam batik yang seragam, para jemaah diharapkan dapat lebih mudah dikenali serta menjaga kebersamaan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Acara pun ditutup dengan sesi foto bersama, di mana seluruh jemaah tampak kompak mengenakan seragam batik baru yang menjadi simbol kebersamaan dan identitas Kota Bengkulu. (JUL/RMC)

Pimpin Apel Perdana, Begini Pesan Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah

Pimpin Apel Perdana
PERDANA: IPTU Arief Abdullah memimpin Apel Perdana Personel Satlantas, sebagai Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Rejang Lebong yang baru.

BencoolenTimes.com – Pimpin Apel Perdana sebagai Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Arief Abdullah, menyampaikan beberapa pesan dan arahan kepada jajarannya.

Pimpin Apel Perdana sebagai Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, dilaksanakan di halaman Mako Polres Rejang Lebong, Selasa pagi, 21 April 2026.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka sebagai pejabat baru di lingkungan Polres Rejang Lebong yang dipercaya sebagai Nahkoda Satuan Lalu lintas dengan mengambil Apel personil Satlantas Polres Rejang Lebong.

Dalam kesempatan Apel tersebut, Arief memberikan beberapa penekanan kepada personil jajarannya di Satlantas Polres Rejang Lebong. Salah satunya, personil Satlantas Polres Rejang Lebong diminta untuk selalu tetap menjaga soliditas dan sinergitas internal dan eksternal.

Selain itu, Arief mengimbau dan mengajak seluruh jajarannya di Satlantas Polres Rejang Lebong agar selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

‘’Kita harus selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jangan ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan,’’ tegas Arief.

Dilanjutkan Arief, Personil Satlantas harus mnejadi contoh dan teladan dalam hal aturan berlalu lintas. Jangan justru personil Satlantas melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ditambahkan Arief, seluruh jajaran di Satlantas Polres Rejang Lebong diberikan atensi masalah pelanggaran Lalulintas Khusunya bagi pengguna Knalpot Brong, pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI dan kendaraan melawan arus.

‘’Untuk beberapa atensi pelanggaran lalulintas tersebut, agar anggota Satlantas Polres Rejang di lapangan tidak ragu dalam Penegakkan Aturan Lalulintas, namun harus tetap selalu Humanis,’’ imbuh Arief.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!