29 C
New York
Sunday, June 14, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 2

Gaji Ke-13 ASN Cair, PPPK Paruh Waktu Diproses

Gaji Ke-13 ASN Cair
Keterangan: Gambar ilustrasi Gaji ke-13 ASN dan PPPK Paruh Waktu Cair

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu telah proses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Allhamdulillah untuk gaji ke-13 ASN sudah semua dicairkan,” kata Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juni 2026.

Sambung Tommy, untuk gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini dalam proses pencairan.

”Saat ini kami lagi proses pencairan gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu. Sejak Rabu 10 Juni 2026 kemarin, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mempersiapkan administrasi dan penghitungan gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu secara proporsional sesuai waktu masa kerja,” ungkap Tommy.

Tommy menambahkan, pada Senin 15 Juni 2026 OPD di Lingkungan Pemprov Bengkulu sudah bisa menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKAD Provinsi Bengkulu.

”Untuk pencairan gaji ke-13 ASN maupun PPPK sedari awal kita proses sesegera mungkin sesuai dengan instruksi pak Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan,” tutup Tommy. (JUL)

Hadir di Bengkulu, Loka Nara Jadi Ruang Aman dan Wadah Pemberdayaan Perempuan

Hadir di Bengkulu
HADIR: Meilani Destrin Saputri bersama lima rekannya, Aulia Nopita Sari, Annisa Rahmadani, Lidia, Alexa Meiliana Anggraeni dan Delisya Revalina menghadirkan Loka Nara sebagai ruang dan wadah pemberdayaan perempuan untuk belajar, berkembang, serta berkontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat.

BencoolenTimes.com – Hadir di Bengkulu, Loka Nara diharapkan menjadi ruang dan wadah pemberdayaan perempuan untuk belajar, berkembang, serta berkontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat.

Hadir di Bengkulu, Loka Nara menjadi semangat pemberdayaan perempuan untuk terus tumbuh di Provinsi Bengkulu. Komunitas baru bernama LOKA NARA ini, berdiri pada 30 Mei 2026 dan digagas oleh Meilani Destrin Saputri bersama lima rekannya, Aulia Nopita Sari, Annisa Rahmadani, Lidia, Alexa Meiliana Anggraeni dan Delisya Revalina.

Kehadiran Loka Nara dilandasi semangat untuk menciptakan lingkungan yang lebih suportif bagi perempuan dari berbagai latar belakang. Nama Loka Nara memiliki makna yang mendalam, yang alam KBBI, kata Loka berarti tempat tinggal, sedangkan Nara berarti manusia.

Secara filosofi, Loka Nara dimaknai sebagai ‘Tempat Tinggal Manusia’, sebuah ruang bersama untuk tumbuh, belajar dan saling menguatkan. Tak hanya itu, kata NARA juga merupakan akronim dari empat nilai utama yang menjadi fondasi komunitas, yaitu Nalar, Aksi, Relasi dan Aspirasi.

Keempat pilar tersebut menjadi arah gerakan komunitas dalam membangun perempuan yang lebih berdaya dan mandiri. Founder LOKA NARA, Meilani Destrin Saputri, menjelaskan bahwa komunitas ini dibentuk untuk menghadirkan ‘Dunia Baru Bagi Manusia’ yang lebih inklusif, suportif, dan mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

‘’Loka Nara kami hadirkan sebagai rumah bersama bagi perempuan, karena ingin menciptakan ruang yang nyaman untuk belajar, berbagi pengalaman, membangun jaringan dan saling menguatkan. Setiap perempuan memiliki potensi yang luar biasa dan kami ingin menjadi bagian dari perjalanan mereka untuk bertumbuh serta berdaya,’’ sampai Meilani.

Menurut Meilani, terdapat empat alasan utama yang menjadi dasar berdirinya komunitas tersebut. Pertama, menciptakan ruang aman (safe space) bagi perempuan untuk berbagi cerita, menyampaikan pendapat, dan berkembang tanpa rasa takut dihakimi.

Kedua, mendorong pemberdayaan manusia melalui pengembangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Ketiga, memperkuat kolaborasi sosial dengan mempertemukan individu dari berbagai latar belakang untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.

Serta Keempat, meningkatkan kesadaran lingkungan dan budaya, sehingga anggota komunitas tidak hanya berkembang secara pribadi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan kearifan lokal.

Loka Nara menargetkan berbagai kalangan perempuan untuk bergabung, mulai dari mahasiswi, perempuan adat, ibu rumah tangga, hingga perempuan muda yang ingin mengembangkan kapasitas diri dan memperluas jaringan pertemanan maupun profesional.

Melalui berbagai program edukatif dan sosial, komunitas ini ingin menjadi tempat bagi perempuan untuk saling bertukar pengalaman, memperkuat kapasitas diri, serta membangun kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan kehidupan.

Sebagai langkah awal, Loka Nara telah menyiapkan sejumlah program perdana yang akan menjadi sarana interaksi dan pengembangan untuk para anggota. Program pertama adalah Loka Meet-Up, yaitu kegiatan temu komunitas dan networking gathering yang bertujuan mempererat hubungan antaranggota.

Program kedua adalah Loka Talk, berupa webinar atau diskusi virtual bulanan yang menghadirkan berbagai tema inspiratif seputar pengembangan diri, kepemimpinan, pendidikan, sosial, hingga isu perempuan.

Sementara program ketiga adalah LokaNara Space, sebuah kegiatan kopi darat atau meet and greet perdana yang dirancang untuk memperkenalkan komunitas kepada masyarakat sekaligus membuka ruang diskusi yang lebih dekat dan hangat.

Meilani berharap, Loka Nara dapat berkembang menjadi rumah bersama bagi perempuan di Bengkulu dan Indonesia. Meilani juga mengajak lebih banyak perempuan untuk bergabung, berkolaborasi, dan menjadi bagian dari gerakan yang bertujuan menciptakan perubahan positif.

‘’Loka Nara hadir bukan hanya sebagai komunitas, tetapi sebagai ruang untuk bertumbuh bersama. Kami ingin perempuan memiliki tempat untuk belajar, didengar, saling menguatkan, dan bergerak bersama dalam mewujudkan mimpi serta perubahan yang lebih baik,’’ tegas Meilani.

Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, Loka Nara optimistis mampu menjadi salah satu komunitas yang berkontribusi dalam mendorong lahirnya perempuan-perempuan tangguh, mandiri, dan berdaya di Bengkulu maupun di tingkat yang lebih luas.(OIL)

Penyidik Jampidsus Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka

Penyidik Jampidsus Tetapkan
TERSANGKA: Penyidik Jampidsus tetapkan pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BencoolenTimes.com – Penyidik Jampidsus (Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus) tetapkan pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik Jampidsus tetapkan AYS selaku pihak swasta dalam dugaan suap sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara Tata Kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga Tahun 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli. Serangkaian tindakan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, AYS yang merupakan Pihak Swasta diminta oleh Tersangka selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada BGN untuk mencari Mitra dalam rangka pelaksanaan Program MBG.

Bahwa Tersangka SS secara melawan hukum memberikan akses kepada Tersangka AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga Tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG.

Adapun yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal serta Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup.

‘’Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Tersangka SS yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG,’’ ungkap Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), M. Jefry dalam releasenya.

Para Tersangka dijerat dengan, Primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih Subsidair Pasal 605 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua, Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‘’Terhadap Tersangka AYS dilakukan penahanan selama Dua Puluh (20) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,’’ tutup Jefry.(OIL)

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pengadilan Bukan Tempat Menyatakan Orang Bersalah, Melainkan Mencari Keadilan

Kuasa Hukum Terdakwa
PENGADILAN: Kuasa Hukum Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang perusahaan Pupuk, CV. Mandiri Sejahterah, Ilham Patahillah menyebut bahwa Pengadilan bukan tempat menyatakan seseorang itu bersalah.

BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang perusahaan Pupuk, CV. Mandiri Sejahterah, Ilham Patahillah menyebut bahwa Pengadilan bukan tempat menyatakan seseorang itu bersalah.

Kuasa Hukum Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, CV. Mandiri Sejahterah, Ilham Patahillah menegaskan bahwa Pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan.

‘’Pengadilan bukan tempat menyatakan orang bersalah, tapi tempat mencari dan mendapatkan keadilan. Sehingga jangan sampai mensandiwarakan keadilan,’’ tegas Ilham.

Sesuai dengan KUHAP, apa yang diungkapkan dinyatakan saksi di persidangan itu yang diambil. ‘’Clear, bukan omdo (Omong doang), bukan alibi, tapi ini adalah fakta, fakta apa yang disampaikan dalam persidangan kami salin,’’ kata Ilham.

Jika melihat fakta persidangan, lanjut Ilham, serta hasil BAP, hampir semua saksi itu keterangannya sama dan setelah di kroscek, ternyata hanya katanya.

‘’Lucunya lagi, kalau kita melakukan audit secara professional, orang-orang yang terlibat dan orang-orang yang menjalankan pekerjaannya harus di klarifikasi. Tapi kenyataannya, saya (jawaban saksi) tidak pernah diklarifikasi jawabannya,’’ lanjut Ilham.

‘’Terus yang disalin? Jika orang tidak pernah diklarifikasi, catatan tidak pernah diambil, berarti patut diduga sumbernya salah (sumber audit) yang artinya hasilnya salah,’’ lanjut Ilham.

Lebih jauh Ilham mengungkapkan, selaku Kuasa Hukum Terdakwa meyakini bahwa hukum itu objektif untuk mencari keadilan dan asas hukum adalah praduga tak bersalah.

‘’Mudah-mudahan semuanya professional dan teman-teman media tadi sudah melihat sendiri kenyataannya, bagaimana kesaksian berbeda dengan BAP. Jadi jangan melihat dari luar arena, tapi lihatlah dari fakta persidangan,’’ imbuh Ilham.

Untuk diketahui, persidangan perkara dugaan Penggelapan Uang perusahaan pupuk CV. Mandiri Sejahterah sudah digelar sebanyak tiga kali. Sidang pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pada sidang terakhir yang digelar Senin, 8 Juni 2026 lalu, menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Ilham selaku Sales, Mira selaku Admin Subsidi dan Rolan yang merupakan Legal sekaligus Ketua Tim yang melakukan audit keuangan CV. Mandiri Sejahterah.

Salah satu yang cukup menarik, soal audit yang dilakukan apakah audit internal atau eksternal, antara saksi tidak singkron Begitu juga ditanyakan apakah pernah dipanggil atau dilarifikasi, para saksi mengaku tidak pernah.

Saat ditanya dari mana mereka tahu hasil audit yang dilakukan, para saksi khususnya karyawan, menyebut mendapatkan informasi dari Tim Auditor. Sedangkan dari Tim Auditor terungkap, bahwa data yang digunakan untuk mengaudit bukan bersumber dari Laporan Keuangan Perusahaan.

Data yang digunakan sebagai dasar audit adalah catatan Sales, Admin, Slip Setoran, termasuk catatan terdakwa dan sumber lainnya. Sehingga ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari Kuasa Hukum Terdakwa soal profesionalitas proses audit yang dilakukan CV. Mandiri Sejahterah.(OIL)

Terbongkar Dalam Persidangan, CV. Mandiri Sejahterah Tidak Punya SOP dan Struktur Perusahaan

Terbongkar Dalam Persidangan
PERSIDANGAN: Terbongkar dalam persidangan lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, ternyata CV. Mandiri Sejahterah yang omsetnya diperkirakan diatas Rp 10 miliar, tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Struktur Resmi jabatan karyawan dalam menjalankan operasional perusahaan.

BencoolenTimes.com – Terbongkar dalam persidangan lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, ternyata CV. Mandiri Sejahterah yang omsetnya diperkirakan diatas Rp 10 miliar, tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Struktur Resmi jabatan karyawan dalam menjalankan operasional perusahaan.

Terbongkar dalam persidangan lanjutan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, CV. Mandiri Sejahterah juga diduga tidak memiliki laporan keuangan rutin idealnya sebuah perusahaan yang memiliki omset miliaran.

Terbongkar dalam persidangan dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, dari keterangan para saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, masing-masing saksi Ilham selaku Sales, Mira selaku Admin Subsidi dan Rolan selaku Legal perusahaan yang melakukan audit pada CV. Mandiri Sejahterah.

Kepada saksi Ilham selaku Sales, Majelis Hakim menanyakan soal SOP perusahaan, Saksi Ilham menjawab tidak ada. Lalu Hakim menanyakan, lalu karyawan bekerja berdasarkan apa?.

‘’Anda bekerja berdasarkan apa?,’’ tanya Majelis Hakim. ‘’Sesuai perintah pimpinan perusahaan atau owner,’’ jawab Saksi Ilham.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan soal proses pemesanan atau order, Saksi Ilham menjawab, hal tersebut dilakukan hanya lewat chat WhatsApp (WA).

‘’Apakah ada laporan atau catatan sendiri (order),’’ tanya Majelis Hakim. ‘’Tidak ada yang mulia,’’ jawab Saksi Ilham.

Hakim juga menanyakan, setelah ada pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada siapa. Saksi Ilham menjawab, bahwa bukti pembayaran disampaikan kepada Admin bernama Wulan melalui Chat WA dan diberikan keterangan order.

‘’Bagaimana Admin (Wulan) tahu soal order itu,’’ tanya Majelis Hakim lagi. ‘’Diberikan keterangan yang mulia,’’ jabwa Saksi Ilham saat ditanya soal Orderan.

Majelis Hakim juga sempat menanyakan apakah ada ahli akuntan di perusahaan, Saksi Ilham menjawab tidak ada. ‘’Terus bagaimana mengatur uang keluar masuk diperusahaan dan main potong-potongan begitu, apa gak babak belur Admin Keuangan kalo gak ada laporan begini,’’ kata Hakim mendengar jawaban Saksi Ilham kalau diperusahaan tidak ada akuntan.

Selain itu kepada Saksi Ilham, Majelis Hakim juga menanyakan kepada Saksi Mira soal audit atau laporan rutin terkait keuangan perusahaan, apakah ada laporan perbulan atau triwulan.

Saksi Mira mememastikan, bahwa memang tidak ada audit atau laporan keuangan perbulan maupun per tri wulan. ‘’Tidak ada (laporan Rutin),’’ jawab Saksi Mira singkat saat ditanya Majelis Hakim soal laporan keuangan.

Hakim kembali menegaskan, berarti tidak pernah ada audit keuangan mingguan bulanan atau tiga bulan sekali atau setahun sekali. ‘’Tidak ada,’’ tegas Saksi Mira.

Sementara itu, Saksi Rolan memberikan jawaban yang hampir ketika ditanya soal Struktur Perusahaan oleh Kuasa Hukum Terdawa, Ilham Patahillah saat persidangan.

Ilham menanyakan kepada Saksi Rolan, apakah ada struktur berupa surat atau dokumen resmi yang menjelaskan atau menunjukan status dan posisi masing-masing karyawan, termasuk Terdakwa selaku Admin Keuangan. Saksi Rolan menjawab bahwa, struktur tersebut hanya di dapatkan penjelasan secara lisan dari owner atau pimpinan perusahaan.

Ilham kembali menanyakan kepada saksi Rolan, selama satu tahun menjadi legal, apakah ada atau pernah melihat kontrak kerja karyawan. Saksi Rolan menyebut, bahwa pada awal tahun 2026 ada, tapi untuk tahun-tahun sebelumnya dia tidak pernah menemukan.

Ilham menanyakan ulang kepada Saksi Rolan, apakah saksi melihat surat tugas atau dokumen atas penunjukan Terdakwa sebagai bagian keuangan perusahaan dan kembali dijawab, tidak ditemukan.

Menanggapi pernyataan Majelis Hakim yang sempat menyebut wajar prusahaan ‘Babak Belur’ kalau tidak ada SOP, Struktur maupun Laporan Keuangan, ini jelas mempengaruhi soal hasil audit.

‘’Ya Kita rekam perkataan ‘Babak Belur, Kacang Goreng’ dan ini saya mengambil kutipan, bukan pernyataan saya. SOP tidak ada, struktur tidak ada, padahal kan jelas, perusahaan ini Subjek Hukum yang ada manusianya ada badan hukumnya,’’ sampai Ilham setelah persidangan.

Untuk itulah, sambung Ilham, mereka mengajak untuk sama-sama melihat apakah ini hanya sebuah pepesan kosong (Audit). Atau memang audit yang dilakukan oleh perusahaan melalui prosedur yang professional.

‘’Kita tunggu pembuktian, apakah ini pepesan kosong atau memang audit yang dilakukan secara professional investigative secara menyeluruh, dengan klarifikasi dan segala macamnya. Atau hanya menulis tertuju, order dan disinilah kita harapan keadilan itu didapatkan di pengadilan,’’ sambung Ilham.

Ditambahkan Ilham, dirinya juga menyoroti soal status Audit apahak dilakukan Internal atau Eksternal yang dalam pernyataan para saksi satu sama lain berbeda.

‘’Saksi Ilham, berulang kali menyatakan bahwa itu (Audit Rolan) audit Eksternal. Satu saksi lagi kontradiksi dan menyatakan bahwa ini audit internal dan ada lagi yang menyatakan tidak tahu,’’ tambah Ilham.

‘’Jadi memang harus seperti itu hukum, periksa saksi satu persatu dan ternyata tidak ada yang singkron. Sedangkan untuk pembuktian itu harus dihubungkan satu saksi dengan saksi lain, serta jika satu sama lain kontradiksi, ya silahkan menilai dan kami meyakini sekali lagi persoalan hukum itu harus ditegakan sesuai fakta persidangan,’’ imbuh Ilham.(OIL)

PMI Kota Bengkulu Siapkan Beras Premium Bagi 100 Pendonor Pertama di Bencoolen Mall

PMI Kota Bengkulu Siapkan
Keterangan: Gambar ilustrasi PMI Kota Bengkulu

BencoolenTimes.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bengkulu segera melakukan aksi kemanusiaan donor darah massal di Atrium Bencoolen Mall, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, Minggu, 14 Juni 2026. Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia Tahun 2026.

Aksi Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Bengkulu ini dipimpin langsung oleh dr Henny Widiastutie, MARS dan para medis lainnya untuk memastikan semua proses donor berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ketua PMI Kota Bengkulu Dediyanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan menyumbangkan darahnya demi membantu sesama yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif warga sangat menentukan keberlangsungan hidup pasien di rumah sakit.

”Setetes darah anda, nyawa mereka harapan kita. Donor darah bukan sekadar aksi sosial, melainkan bukti nyata kepedulian kita terhadap sesama kemanusiaan,” ujar Dediyanto.

Untuk mengapresiasi para sukarelawan, pihak panitia telah menyiapkan stimulus khusus bagi para peserta yang datang di awal acara. Sebanyak 100 pendonor pertama yang berhasil mendonorkan darahnya akan langsung mendapatkan paket beras premium kemasan 5 kg secara gratis.

Sementara itu, Walikota Bengkulu sekaligus Pelindung PMI Kota Bengkulu Dedy Wahyudi turut memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiasi kegiatan kemanusiaan ini. Ia mengimbau warga Kota Bengkulu untuk meramaikan acara dan tidak ragu membagikan setetes darah mereka.

”Saya sangat mengapresiasi kegiatan donor darah sedunia ini. Mari seluruh warga Kota Bengkulu, kita datangi Bencoolen Mall pada hari Minggu nanti. Selain membuat tubuh kita menjadi lebih sehat, donor darah ini adalah langkah nyata kita untuk menyelamatkan nyawa sesama,” ungkap Dedy

Panitia memastikan seluruh proses donor darah akan berlangsung secara aman, nyaman, dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Selain mendapatkan manfaat kesehatan bagi tubuh, kegiatan ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan dan stok darah di unit transfusi darah PMI Kota Bengkulu. (JUL/RMC)

Sejumlah Remaja Putri Berpenampilan Maskulin Dibina Satpol PP Bengkulu

Sejumlah Remaja Putri
Keterangan: Sejumlah remaja dilakukan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bengkulu

BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap 10 remaja putri berusia belasan tahun yang memiliki penampilan maskulin. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pembinaan secara dini.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat M Situmorang, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Minggu, 7 Juni 2026 malam terkait keberadaan sekelompok remaja putri yang sedang berkumpul di wilayah Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP melakukan pemantauan dan pendataan terhadap 10 remaja yang diketahui masih berusia belasan tahun. Mereka kemudian diminta untuk membubarkan diri dan dijadwalkan hadir di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Dalam penanganannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Pemerintah Kota Bengkulu melalui rapat lintas sektoral melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para remaja tersebut.

Proses pendampingan dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Sosial melalui Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Satpol PP Kota Bengkulu.

Selain pendataan, para remaja tersebut juga menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental serta asesmen guna mengetahui kondisi dan kebutuhan pendampingan yang diperlukan.

”Kita sudah melakukan pendataan, pembinaan serta pemantauan secara berkala terhadap 10 anak perempuan tersebut bersama seluruh pihak terkait,” kata Sahat dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, pendekatan yang dilakukan mengedepankan pembinaan dan pendampingan dengan melibatkan berbagai unsur, sehingga diharapkan para remaja tersebut mendapatkan perhatian serta pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. (JUL)

Penggerak Ketahanan Pangan Daerah, Walikota Bengkulu Diganjar Penghargaan

Penggerak Ketahanan Pangan
Keterangan: Walikota Bengkulu raih penghargaan Disway Top Leader Awards 2026

BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menerima penghargaan prestisius dalam ajang nasional Disway Top Regional Leader Awards 2026. Acara penganugerahan ini berlangsung khidmat di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dedy Wahyudi dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinan yang progresif, khususnya dalam menjaga kestabilan daerah. Atas dedikasi tersebut, ia dianugerahi penghargaan tertinggi untuk Kategori Penggerak Ketahanan Pangan Daerah.

Penentuan penerima penghargaan ini tidak sembarangan. Proses dilakukan secara ketat oleh biro riset Disway National Network bersama tim juri yang dipimpin langsung oleh tokoh pers nasional sekaligus Founder Disway National Network, Dahlan Iskan.

Keberhasilan ini menyejajarkan Kota Bengkulu dengan pencapaian kota-kota besar lainnya di Indonesia dalam hal kemandirian pangan.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyusun strategi pangan yang adaptif, menggalakkan pertanian perkotaan, serta menjaga kelancaran rantai pasok demi kesejahteraan masyarakat lokal di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam kesempatan ini, Dedy menyampaikan rasa syukur serta apresiasinya kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Bengkulu.

”Penghargaan ini bukan sekadar pencapaian pribadi atau seremoni belaka, melainkan buah dari kerja keras, kerja ikhlas, dan sinergi seluruh ASN serta elemen masyarakat Kota Bengkulu,” ujarnya didampingi para jajaran.

”Masalah pangan adalah pondasi utama kesejahteraan warga. Penghargaan dari Disway National Network ini akan menjadi lecutan motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memastikan ketahanan pangan di Kota Bengkulu tetap kokoh, mandiri, dan berkesinambungan ke depan,” pungkasnya. (JUL/RMC)

Gubernur Helmi: Almarhum Achmad Sardi Dedikasikan Hidupnya untuk Kemajuan Bengkulu

Gubernur Helmi: Almarhum Achmad Sardi
Keterangan: Gubernur Bengkulu Helmi Hasan didampingi Sekretaris Daerah Herwan Antoni hadiri prosesi pemakaman almarhum

BencoolenTimes.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni turut hadir prosesi pemakaman Drs. H. Achmad Sardi HS, M.Si., ayahanda kandung Anggota DPD RI/MPR RI Apt Hj Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., dan Bupati Seluma Teddy Rahman, S.E., M.M., di Desa Kembang Mumpo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Helmi Hasan menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhum. Menurut Helmi, Achmad Sardi merupakan sosok yang memiliki kepedulian besar terhadap kemajuan Bengkulu dan tidak pernah memikirkan kenyamanan untuk dirinya sendiri.

”Kalau hanya mencari kenyamanan, almarhum sudah nyaman. Di Jawa nyaman, di Jakarta juga nyaman. Tetapi beliau tidak ingin nyaman sendiri. Beliau ingin masyarakat Bengkulu ikut nyaman, bahagia, dan sukses. Itu pelajaran yang bisa kita ambil dari beliau,” ujar Helmi Hasan.

Helmi menilai kecintaan almarhum terhadap tempat lahir almarhum tercermin dari dorongannya kepada anak-anaknya untuk terlibat dalam dunia politik dan pembangunan daerah. Baginya, keberhasilan Destita Khairilisani menjadi anggota DPD RI dan Teddy Rahman menjadi Bupati Seluma merupakan bagian dari cita-cita besar almarhum untuk memajukan Bengkulu.

”Allah menghadirkan anak-anak beliau untuk berjuang membangun daerah. Bu Destita menjadi anggota DPD RI, Mas Teddy Rahman menjadi Bupati Seluma. Artinya almarhum benar-benar ingin Bengkulu ini maju,” katanya.

Helmi juga mengungkapkan kepergian almarhum meninggalkan banyak kenangan dan keteladanan. Menurutnya, sosok Achmad Sardi telah memberikan contoh bahwa hidup bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk memberikan manfaat bagi orang banyak.

”Kita bersyukur pernah memiliki orang tua dan tokoh seperti beliau. Beliau mengajarkan bahwa hidup bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi bagaimana kita bisa membuat orang lain bahagia dan bangga,” tambahnya.

Gubernur mengatakan dirinya masih sempat bertemu dengan almarhum beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, almarhum banyak berbicara mengenai perkembangan dan masa depan Bengkulu yang diharapkannya semakin maju.

”Kunjungan terakhir beliau ke rumah dinas saya juga masih membicarakan Bengkulu. Semangat dan kecintaannya terhadap daerah ini luar biasa,” ungkap Helmi.

Helmi Hasan bersama para pelayat turut memanjatkan doa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT serta diampuni segala dosa dan kesalahannya.

”Kita sudah mendoakan beliau. Semoga Allah SWT menempatkan almarhum di tempat terbaik, mengampuni dosa-dosanya, dan menerima seluruh amal ibadahnya,” tuturnya.

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat yang mengenalnya. Almarhum dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi panutan bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Mewakili keluarga, Senator Destita menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan yang mungkin pernah dilakukan ayahandanya semasa hidup. Ia juga meminta doa dari seluruh masyarakat agar almarhum memperoleh husnul khatimah dan seluruh amal ibadahnya diterima Allah SWT.

”Kami mohon doanya semoga beliau husnul khatimah. Kami juga memohon agar masyarakat dapat memaafkan segala kesalahan dan kekhilafan beliau selama hidup,” ujar Destita.

Destita juga menyampaikan bahwa apabila masih terdapat janji, urusan, atau kewajiban almarhum yang belum terselesaikan, masyarakat dapat menghubungi pihak keluarga untuk ditindaklanjuti.

”Kami membuka diri apabila masih ada janji-janji beliau yang belum terpenuhi atau hal lainnya yang perlu disampaikan. Silakan menghubungi saya, adik saya, ataupun keluarga kami,” katanya.

Bupati Teddy Rahman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, serta doa sejak almarhum menjalani perawatan hingga proses pemakaman berlangsung. (***)

Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Sosialisasi Mekanisme RJ
MEKANISME: Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD.

BencoolenTimes.com – Sosialisasi mekanisme RJ (Restorative Justice) dan KUHAP Baru dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan Focus Group Discussion yang dipusatkan di Aula Kejati, Kamis, 11 Juni 2026.

Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu menggelar kegiatan FGD dengan mengajak akademisi dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, sebagai pemateri dan narasumber.

Direktur B Jampidum Kejagung, Siswanto, mengatakan FGD ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait KUHAP baru sekaligus menyerap masukan dari berbagai pihak mengenai penerapan keadilan restoratif di daerah.

”Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik. Karena itu kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” kata Siswanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa, Kejati Bengkulu berinisiatif menyatukan pemikiran berbagai pihak guna merancang aturan yang dapat menjadi dasar penerapan keadilan restoratif di Bengkulu.

”FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice, sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu,” sampai Kajati Bengkulu.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menyampaikan pihak akademisi telah memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya penelitian terhadap kearifan lokal yang ada di Bengkulu sebagai dasar penerapan keadilan restoratif.

”Kearifan lokal di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Ini yang sedang kami kaji agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan aturan nantinya,” ungkap Yamani.

FGD tersebut diharapkan menjadi awal terbentuknya regulasi yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara pidana secara humanis, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!