BencoolenTimes.com – Zakat pelaku usaha di Provinsi Bengkulu seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, diminta untuk tidak disalah tafsirkan.
Zakat pelaku usaha di Provinsi Bengkulu jangan sampai ditafsirkan menjadi sebuah kewajiban baru atau pemberlakuan kewajiban baru bagi seluruh pelaku usaha di Provinsi Bengkulu.
Apa yang disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni harus difahami sebagai bentuk imbauan agar para pelaku usaha, khususnya yang Muslim agar tidak lupa akan kewajiban zakat mereka.
‘’Yang dimaksud adalah imbauan kepada pelaku usaha skala besar yang telah memenuhi kriteria wajib zakat, yakni nisab dan haul, agar menunaikan kewajiban zakat mal sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku,’’ sampai Tim Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Ana melanjutkan, imbauan kewajiban zakat tersebut termasuk zakat usaha dengan tarif 2,5 persen yang telah memiliki dasar hukum kuat dalam sistem hukum nasional.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
Selain itu, tata cara penghitungan zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Menurut Ana, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pungutan atau kewajiban baru di luar peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pernyataan Sekda harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam melakukan edukasi, sosialisasi, serta mendorong optimalisasi pengumpulan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
‘’Imbauan ini bersifat non-koersif atau tidak memaksa. Tidak ada konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat wajib zakat,’’ tegas Ana.
Ana juga menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan.
Dengan penjelasan ini, Pemprov Bengkulu berharap masyarakat tidak salah menafsirkan pernyataan yang berkembang, serta dapat memahami posisi pemerintah sebagai fasilitator dalam pengelolaan zakat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(OIL)












