-1.5 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Ada Dalang Dibalik Penzaliman yang Disebut Agusrin-Imron?

BencoolenTimes.com, – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Usai dinyatakan TMS, Agusrin-Imron dengan tegas menyampaikan bahwa ada usaha penzaliman yang dilakukan oleh pihak agar dirinya dan pasangannya itu batal maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020.

Karena merasa dizalimi lalu Agusrin-Imron menyatakan dengan tegas akan menggugat dan memperjuangkan haknya demi masyarakat Provinsi Bengkulu secara konstitusional.

Hingga akhirnya gugatan itu pun resmi dilakukan Agusrin-Imron melalui Tim Kuasa Hukumnya yang telah menyampaikan 44 berkas materi gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Senin (5/10/2020).

Salah satu Tim Kuasa Hukum Agusrin-Imron yakni Zetriansyah SH saat berdialog santai bersama BDTV Cacam Nian yang dipandu Host Nyinyir Benni Hidayat atau akrab disapa Bang Bro, Senin (5/10/2020) malam mengatakan, tiga Paslon yang sudah pasti mendaftar, dua Paslon yakni Helmi Hasan-Muslihan DS sudah dapat nomor urut 1e.

Kemudian Rohidin Mersyah-Rosjonsyah mendapat nomor urut 2. Sedangkan Paslon Agusrin-Imron belum mendapat nomor urut dan belum ditetapkan sebagai Paslon, karena harus berjuang.

“Untuk soal survei Agusrin-Imron paling tinggi, tapi masih berjuang,” kata Zetriansyah.

Saat ditanya soal di PKPU nomor 1 tahun 2020 apakah Agusrin-Imron masih ada peluang ikut berkompetisi di Pilgub Bengkulu, Zetriansyah menuturkan hal itu tergantung penafsiran masing-masing.

Menurut Zetriansyah, jangka waktu 5 tahun itu bisa ditafsirkan 5 tahun setelah keluar dari penjara, bisa ditafsirkan apakah setelah narapidana tersebut keluar dari penjara, atau mungkin juga ditafsirkan setelah selesai hukuman keseluruhan.

“Jadi bisa ditarik kemana-mana kalau kita lihat yang terjadi sekarang. Tapi tafsiran 5 tahun ini, kenapa kok PKPU nomor 1 tahun 2020 keluar, jadi munculnya PKPU ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 56, disitu disebutkan ada digugatan itu hak-hak politik terpidana. Karena menurut Mahkamah Konstitusi 5 tahun ini jadi harus menunggu dulu sejak keluar penjara kalau kita mengacu pada putusan,” ungkap Zetriansyah.

Maka dari itu, terang Zetriansyah, jika mengacu pada putusan artinya bisa maju. Sebab Agusrin-Imron tidak bisa maju menurutnya, karena KPU membuat penafsiran sendiri, seharusnya lembaga yang berwenang menafsirkan itu Mahkamah Agung. Bahkan Mahkamah Agung sudah membuat fatwa soal terpidana, narapidana dan itu sudah jelas.

Secara administasi semua persyaratan pencalonan agar lolos sudah dipenuhi. Maka dari itu, pihaknya mengajukan keberatan dan ia menilai saat menetapkan TMS tidak menjelaskan secara rinci dan detail. Justru menurutnya aneh soal alasan KPU yang kurang 3 bulan 15 hari.

“Kalau versi kita sudah memenuhi, karena bebas bersyarat itu 2014. Kalau bebas bersyarat itukan ada masa percobaan, kalau dihitung berdasarkan Bapas kita habis 2016, nah itukan justru secara logika menambah hukuman pak Agusrin, sedangkan beliau dihukum 4 tahun. Beliau berakhir masa percobaan itu 2016 dan kalo kita mengacu kesitu hukumannya bertambah,” jelas Zetriansyah.

Menurut Zetriansyah, justru ini seperti ada standar ganda karena ada perbedaan. Ada contoh seperti di Pilkada Papua, kalau dari vonis itu hampir bersamaan dengan Agusrin, menjalani hukuman berbarengan, bahkan yang di Papua itu dihukum 4 tahun lebih dan waktu keluar berbarengan, lebihdulu yang di Papua bebas bersyaratnya. Dan di Pilkada Papua bisa lolos. Karena dihitung lima tahunnya sejak bebas bersyarat.

“Makanya kami bilang ada apa ini Pak Agusrin, penzaliman kalo menurut kami, di Papua bisa kok kita enggak, padahal kondisinya hampir mirip. Ada juga di Lampung Selatan kemarin TMS juga setelah menggugat ke Bawaslu, akhirnya memenuhi syarat. Ternyata memenuhi syarat itu dihitung semenjak bebas bersyarat juga,” beber Zetriansyah.

Saat disinggung kalau Agusrin lolos bisa ada yang ketar-ketir, Zetriansyah menyatakan itu wajar karena Agusrin belum mulai saja, sudah luar biasa animo masyarakat.

Ketakutan-ketakutan itu ada, karena semasa kepemipinan Agusrin Bengkulu ada kemajuan dan masyarakat tahu itu.

“Kalau kita berbuat baik pasti orang tidak bakal lupa, kebaikan-kebaikan yang kita tanam itu orang tidak akan lupa,” ucap Zetriansyah.

Harapannya, kata Zetriansyah, hasilnya sinkron dengan daerah yang terjadi di daerah lain bisa memenuhi syarat, karena kronologis mirip, persoalannya juga hampir sama maka hasilnya juga harus sama.

“Kalau tidak sama kan tentunya dipertanyakan ada apa ini. Tentunya kita tidak stop sampai di situ, kami pasti berjuang yang lebih lagi. Jadi dari sini terlihat penzolimannya luar biasa. Seharusnya bisa, kok tidak bisa,” beber Zetriansyah.

Saat host Nyinyir BDTV Cacam Nian melayangkan pertanyaan, sebenarnya siapa yang zalim terhadap Agusrin, apa KPU, apa Bawaslu atau ada sesuatu yang lain selain itu?

Zetriansyah blak-blakan menjawab sebenarnya ada sesuatu, kalau tidak ada sesuatu, pasti sudah langsung lolos.

“Sebenarnya ada sesuatu, pasti sudah lolos langsung (kalau tidak ada sesuatu yang lain),” kata Zetriansyah.

Ketika Bang Bro melemparkan pertanyaan berarti ada yang melaporkan soal itu, sehingga menghambat pencalonan Agusrin-Imron?

Zetriansyah hanya tersenyum sembari menjawab “Ya kita jalani saja proses yang ada,” ucap Zetriansyah sembari tertawa sekaligus menutup perbincangannya dengan Host Nyinyir BDTV Cacam Nian. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!