-1.5 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Zetriansyah : Agusrin Memenuhi Syarat, Bawaslu Harus Punya Standar Sama

BencoolenTimes.com, – Salah satu Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi yakni Zetriansyah mengungkapkan, setelah gugatan Agusrin-Imron teregister, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu wajib merekomendasikan Agusrin-Imron sebagai Pasangan Calon (Paslon). Hal ini melihat dari fakta hukum di sejumlah wilayah Indonesia.

“Jika melihat dari fakta hukum pada Pilkada 2020 diseluruh wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel KPU meloloskan Yusak Yaluso dan Yakobus Waremba, yang saat ini sedang menghadapi gugatan dari Paslon lain di Bawaslu dan yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Bawaslu mengabulkan gugatan Paslon Hipni-Melin, maka Bawaslu wajib merekomendasikan paslon Agusrin-Imron untuk ikut berkompetisi di Pilgub Bengkulu 2020,” kata Zetriansyah, Selasa (6/10/2020).

Sebab, sambung Zetriansyah, kasus-kasus yang terjadi di daerah-daerah itu hampir memiliki kesamaan yakni soal waktu tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana.

Terkait Agusrin-Imron yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu karena, menurut Zetriansyah, KPU memiliki penafsiran sendiri yang berbeda dengan amanat putusan 56/PUU-XVII/2019 sehingga keputusan KPU tersebut bisa multi tafsir dan melanggar hak konstitusional Agusrin sebagai warga Negara.

“Keputusan KPU memiliki penafsiran sendiri yang berbeda dengan amanat putusan MK 56/PUU-XVII/2019 sehingga keputusan KPU tersebut bisa multi tafsir, rentan dipengaruhi kekuatan politik, serta melanggar hak konstitusional Agusrin sebagai warga Negara yang harusnya dapat mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu terhitung sejak 5 tahun selesai menjalani pidana penjara, yaitu dihitung sejak bebas bersyarat pada 6 november 2014 sehingga jika dihitung jeda waktu 5 tahun sebagaimana diamanatkan PKPU saat ini sudah terlampaui,” ungkap Zetriansyah.

Oleh karena itu, lanjut Zetriansyah, Kuasa Hukum Agusrin-Imron meminta Bawaslu dalam memutuskan perkara gugatan yang disampaikan mengacu kepada putusan MK 56/PUU-XVII/2019 dan Fatwa MA tahun 2015.

“Kami meminta Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memiliki acuan yang sama dengan Bawaslu di seluruh wilayah republik Indonesia yaitu mengacu kepada putusan MK 56/PUU-XVII/2019 dan Fatwa MA tahun 2015 yang memberikan jawab dan kepastian hukum bagi Bawaslu provinsi Bengkulu untuk meloloskan Paslon Agusrin-Imron sebagai kontestan Pilgub Bengkulu 2020, sebab kami masih yakin dengan independensi dari komisioner Bawaslu provinsi Bengkulu saat ini yang memiliki banyak pengalaman dalam penyelengaraan Pilkada,” terang Zetrianyah.

Zetriansyah berpesan kepada para pendukung Agusrin-Imron dan simpatisan serta relawan agar mendoakan perjuangan Agusrin-Imron, yang menurutnya melawan penzaliman atas hak konstitusional Agusrin-Imron.

“Saya meminta kepada pendukung, simpatisan dan relawan Agusrin-Imron mendoakan perjuangan kita semua yang saat ini berupaya melawan penzaliman atas hak konstitusional Agusrin untuk mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu, padahal pencalonan ini sendiri karena kehendak rakyat yang kerap meminta Agusrin untuk kembali meminpin Bengkulu sehingga amanah ini wajib kita perjuangkan bersama sampai akhir,” demikian Zetriansyah. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!