BencoolenTimes.com, – Agusrin M. Najamuddin Bakal Calon Gubernur Bengkulu yang berpasangan dengan Imron Rosyadi resmi melayangkan surat ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu-RI) perihal keberatan atas surat KPU RI Nomor: 735/PL/02/2-SD/06/KPU/IX/200 tertanggal 5 September 2020, tentang penjelasan mantan terpidana, yang mengancamnya gagal untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Bahkan diketahui, saat ini Agusrin memilih meninggalkan gelanggang pertempuran di Bengkulu untuk berjuang di pusat berkaitan dengan statusnya tersebut.
Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) Paslon Agusrin-Imron yakni Suryawan saat diwawancarai, Kamis (17/9/2020) menjelaskan, saat menjalani hukuman pidana Agusrin mendapatkan remisi totalnya 8 bulan, remisi yang 4 bulan di tahun 2012 dan 2013 sudah teregistrasi, sedangkan remisi 4 bulannya lagi di 2014 yang belum teregistrasi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Jadi masalahnya cuma registrasi, jadi beliau (Agusrin) tinggal meminta register di Lapas Sukamiskin saja,” kata Suryawan.
Suryawan mengungkapkan, permasalahannya hanya diregistasi itu dan untuk permasalahan lainnya dalam pencalonan Agusrin sebagai Bakal Calon Gubernur Bengkulu tidak ada lagi, karena semua sudah sesuai dengan konstitusi dan semuanya sudah terpenuhi seperti syarat-syarat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah diserahkan.
“Jadi kita berharap KPU dapat mengambil sikap dalam memutuskan untuk itu, dan melihat dari segala aspek. Apabila seseorang sudah tidak ada lagi yang harus dipenuhi dan apabila itu sudah menjadi hak seseorang kenapa tidak (ditetapkan memenuhi syarat pencalonan),” jelas Suryawan. (CW)