BencoolenTimes.com, – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Agusrin M Najamuddin dan Imron Rosyadi (AIR) akan terima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sangketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020 yang dilayangkan pihaknya.
“Jadi besok Selasa (16/2/2021), kita akan mendengarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, apakah itu menerima atau pun menolak. Maka kita wajib menghormati itu, karena itu merupakan mekanisme konstitusional,” kata Kuasa Hukum AIR, Zetrianysah, Senin (15/2/2021).
Zetriansyah menyatakan, sidang putusan akan dilangsungkan secara virtual melalui Zoom Meeting. Zetrianysah menyampaikn pesan dari Agusrin, jika memang gugatan tidak diterima maka Agusrin siap membantu kepentingan Provinsi Bengkulu di Pusat.
“Pak Agusrin juga menyampaikan bahwa apabila akhirnya gugatan beliau ini tidak lolos dan tidak jadi Gubernur, Beliau siap dan akan tetap mensuport semua kepentingan di Provinsi Bengkulu di Pusat (Jakarta),” ujar Zetriansyah.
Zetriansyah menambahkan, bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut adalah bukti dari perjuangan Agusrin kepada pendukungnya.
“Saya selaku kuasa hukum Agusrin-Imron dalam hal ini menyampaikan bahwasanya gugatan yang dilayangkan ini merupakan suatu bukti perjuangan bapak Agusrin yang tidak ingin mengecewakan pendukungnya,” tutup Zetriansyah. (PPJ)