BencoolenTimes.com, – Gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Agusrin M Najamuddin-Imron Rosyadi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir.
Teranyar, Paslon Agusrin-Imron melalui kuasa hukumnya sudah menyerahkan alat bukti gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu ke MK.
Kuasa Hukum Agusrin-Imron, Zetriansyah saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020) mengatakan, sementara sebanyak 30 alat bukti yang diserahkan ke MK, kemungkinan bakal ada penambahan. Syarat gugatan yang disampaikan
sudah dinyatakan lengkap. Kini pihaknya tinggal menunggu sidang namun sidang itu sendiri belum di jadwalkan.
“Gugatan kita sudah teregister di MK, tinggal menunggu sidang belum tau kapan belum ada pemberitahuan, baru penyerahan berkas seluruhnya. Syarat-syarat sudah lengkap semua kalau di MK, kalau di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih koordinasi dengan prinsipal,” kata Zetriansyah.
Zetransyah mengungkapkan, tuntutan yang disampaikan ke MK diantaranya, mendiskualifikasi pemenang, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
“Harapan kita ya semua pelaksanaan sesuai peraturan yang ada, supaya dilakukan pemilihan ulang dan diskualifikasi kita minta, karena ada juga pelangaran-pelanggaran seperti mempergunakan fasilitas negara, menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Zetriansyah. (Bay)