28 C
New York
Saturday, June 20, 2026

Buy now

spot_img

Ajukan Pinjaman di Babe Semakin Mudah Bagi ASN dan Karyawan BUMN, Berikut Syaratnya

BencoolenTimes.com – Bank Bengkulu (Babe) terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada calon nasabah. Salah satunya pelayanan dalam proses pengajuan pinjaman bagi nasabah Babe di Provinsi Bengkulu dan seluruh Kantor Cabang (Kacab) di kabupaten/kota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk mengajukan pinjaman ke Babe, mereka cukup melengkapi persyaratan foto copy daftar gaji/struk gaji dan penghasilan tambahan, foto copy SK, foto copy Karpeg dan foto copy TASPEN bagi PNS. Lalu foto copy KTP suami/istri, buku nikah, kartu keluarga dan NPWP, serta foto copy buku tabungan Babe.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

Jangka waktu angsuran kredit juga bisa dipilih, mulai dari 1o tahun hingga 15 tahun bagi PNS aktif, aktif pensiun, pensiunan, PPPK hingga Polri dan Karyawan BUMN. Dengan jumlah bunga maksimal 0,8 persen dan maksimal pengajuan pinjaman hingga sebesar Rp 700 juta.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Corsec) Babe, Roby Wijaya menjelaskan, program pinjaman tersebut memang baru diperuntukan bagi ASN dan Karyawan BUMN, termasuk anggota Polri. Namun kedepan, akan terus dikembangkan dan bisa dimanfaatkan oleh nasabah dari masyarakat umum.

Baca Juga  Hadir di Bengkulu, Loka Nara Jadi Ruang Aman dan Wadah Pemberdayaan Perempuan

‘’Untuk pinjaman di Babe, selain persyaratannya yang tidak ribet, juga cepat dan mudah, disertai persenatse bunga bank yang bersaing. Memang saat ini masih terbatas untuk kalangan tertentu, tapi kedepan akan kita kembangkan bisa untuk masyarakat umum,’’ ungkap Roby.

Ditambahkan Roby, nasabah bank Bengkulu yang ingin mengajukan pinjaman dapat mendatangi Kacab Babe terdekat di lokasi mereka. ‘’Silahkan kunjungi kantor cabang Babe terdekat untuk berkonsultasi hingga langsung mengajukan pinjaman,’’ demikian Roby.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!