12.7 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

Anggota Badan Adhoc Pilkada Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

BencoolenTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, menggelar rapat kerja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Rapat kerja ini, terkait ada puluhan ribu orang yang tergabung sebagai anggota badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bengkulu belum tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Adhoc tersebut, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Suara (PPK), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang belum terlindungi dalam konteks jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, mencatat ada sebanyak 30.872 orang badan adhoc yang belum terlindungi.

”Hasil monitoring, yang sudah terlindungi itu Badan Adhoc penyelenggara di KPU (Komisi Pemilihan umum), yang lainnya termasuk Bawaslu juga belum terlindungi secara menyeluruh,” kata Usin.

Ia menambahkan, meskipun orang-orang yang tergabung dalam badan adhoc tersebut memiliki masa kerja yang singkat, tapi pemerintah harus berlaku adil  baik dari sisi jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

”Kami dari komisi IV berharap jajaran KPU kabupaten/kota yang dimonitoring KPU Provinsi untuk segera mendaftarkan seluruh anggota PPK, PPS dan KPPS yang bekerja untuk menyukseskan Pilkada ini bisa terlindungi dari sisi kecelakaan kerja dan jaminan kematiannya,” harap Usin.

Usin menyebut, intensitas kerja para badan Adhoc ini memiliki risiko kecelakaan yang sangat besar. Sehingga penting sekali jaminan bagi mereka terhadap resiko tersebut.

”Jika berkaca pada Pemilukada sebelumnya, pekerjaan ini tidak hanya satu hari saja, tapi sebelum dan sesudah pelaksanaan, mereka ini semua harus kita lindungi. Karena pra hari H dan pasca itu punya banyak tantangan dalam pelaksanaan pekerjaan mereka, sehingga kita minta ada perhatian khusus bagi Badan Adhoc ini,” lanjut Usin.

Lebih jauh dikatakan Usin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan surat edaran agar badan adhoc itu diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk itu, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan baik.

”Bahkan surat dari KPU pusat juga sudah ada. Artinya jika komisioner-komisioner KPU belum memberikan perlindungan bawahannya itu, maka tolong disegerakan, termasuk komisioner Bawaslu juga tolong segerakan,” lanjut usin.

Lebih lanjut, usin menghimbau agar KPU bersama pemerintah daerah (Pemda), termasuk juga Bawaslu dapat menyegerakan pemberian perlindungan pada badan adhoc ini. jika ada persoalan dalam realisasinya, ingin mengingatkan agar segera memberitahukan.

”Apabila tidak tersedia, tolong bicarakan dengan pemerintah daerah untuk segera dibayarkan. Karena ini semacam perlindungan kita terhadap teman-teman yang masuk dalam Badan Adhoc yang bertugas dalam menyukseskan Pilkada ini. itu harapan dari Komisi IV,” tutup Usin.

Berdasarkan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, di Provinsi Bengkulu ini terdapat 36.386 orang badan adhoc KPU yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Adapun jumlah badan Adhoc setiap kabupaten/kota yang belum terlindungi sama sekali yakni di Kota Bengkulu (3.858 orang), Bengkulu Tengah (2.899 orang), Kaur (4.276 orang), Seluam (4.690 orang), Mukomuko (1.628 orang), Lebong (2.815 orang), Kepahiang (3.322 orang), dan Kabupaten Rejang Lebong (5.060 orang).

Sedangkan kabupaten yang sudah melindungi badan Adhoc yakni Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 4.999 orang (100 persen), lalu Kabupaten Bengkulu Selatan yang sudah melindung sebanyak 515 (18 persen) orang dan sisanya 2.324 orang belum terlindungi.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!